Ini Penjelasan MUI Tentang Fatwa Atribut Natal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, menyampaikan Pernyataan Pandangan dan Sikap soal Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang baru saja dikeluarkan MUI.

Hal ini dipandang perlu oleh MUI, lantaran munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap Fatwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tersebut yang menimbulkan pemahaman keliru.

Pernyataan Pandangan dan Sikap tersebut dibacakan sendiri oleh Ketua Umum MUI Pusat, Dr KH Ma’ruf Amin di Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/12/2016).

Berikut penjelasan lengkap MUI:

Pernyataan Pandangan dan Sikap MUI
Nomor: Kep-1228/MUI/XII/2016

Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tersebut menyatakan:
a. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
b. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya.

3. Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebhinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya. Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

4. Fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Wallahu al-Musta’an, wa Ilaihi at-Tuklan.

Jakarta, 20 Desember 2016
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

Tanda tangan plus stempel MUI
Ketua Umum MUI, Dr KH Ma’ruf Amin; dan
Sekretaris Jenderal MUI, Dr H Anwar Abbas, MM, MA

Pemuda Muhammadiyah: KOKAM Tak Perlu Amankan Gereja Saat Natal dan Tahun Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, pengamanan gereja saat Natal dan Tahun Baru memberi kesan seolah umat Kristen dalam ancaman umat lain. Untuk itu, ia mengimbau kepada Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Kokam Pemuda Muhammadiyah tidak perlu ikut melakukan pengamanan Gereja jelang dan saat Natal dan tahun baru nanti. Karena sejatinya kita percaya umat beragama di Indonesia memahami pentingnya Toleransi yang otentik,” katanya dalam pernyataan tertulis dalam akun facebooknya, Rabu (21/12/2016).

Menurutnya, pengamanan adalah tanggungjawab dan tugas pihak Kepolisian Republik Indonesia. Pemuda Muhammadiyah percaya penuh dan tidak pernah ragu dengan kemampuan pihak kepolisian menjaga keamanan perayaan Natal dan tahun baru.

“Oleh sebab itu KOKAM Pemuda Muhammadiyah di seluruh Indonesia cukup membantu pihak kepolisian memastikan lingkungan sekitar kita Aman dan nyaman selama perayaan natal dan tahun baru nanti,” ujarnya.

Dahnil menjelaskan, KOKAM Pemuda Muhammadiyah akan ikut dan wajib melakukan pengamanan Gereja bila ada fakta ancaman dan perusakan rumah ibadah dan Pelaksanaan Natal oleh kelompok tertentu.

“Karena ajaran Islam terang dan tegas melarang merusak tempat ibadah seperti ditegaskan di Surah Al-Hajj ayat 40,” jelas Dahnil.

Kareanya, siapa pun yang mengganggu pelaksanaan ibadah Agama lain terang adalah ancaman bagi kebebasan beragama dan bertentangan dengan ajaran Islam yang dipahami oleh Pemuda Muhammadiyah.

“Pun adalah ancaman bagi Pancasila yang menjadi falsafah bersama kita sebagai Bangsa dan Negara, yang selama Ini ikut dijaga dan dipertahankan oleh Kokam Pemuda Muhammadiyah,” pungkasnya.

Reporter: Ally Muhammad Abduh

Polri Akan Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawan Kenakan Atribut Natal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menindak perusahaan yang memaksa karyawan muslim mengenakan atribut Natal. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuannya dengan Ketua Majelis Ulama Indoesia (MUI), KH Ma’aruf Amin di rumah dinas Kapolri di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

“Penindakan ini bukan karena fatwa MUI, melainkan unsur pemaksaan dengan ancaman pemecatan, itu sudah masuk ke dalam pelanggaran KUHP 335 ayat 2,” katanya.

Namun Tito menyampaikan, bahwa kondisinya akan lain apabila ada orang muslim yang mengenakan atribut keagamaan dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan, maka itu diperbolehkan.

“Tapi kalau mereka yang mengenakan atribut dengan sadar dan mengetahui fatwa MUI menyatakan haram, maka tanggung jawab sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Tito.

Dalam pertemuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pihaknya sebagai aparat keamanan ingin mengetahui secara jelas isi dari fatwa MUI. Disampaikan Tito bahwa inti dari isi fatwa MUI sangat jelas, tidak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada muslim.

“Inti utama dari fatwa MUI jelas, agar para perusahaan tidak memaksa kepada karyawannya yang muslim menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi dengan ancaman dipecat, jangan sampai,” ujar Tito.

Berdasarkan diskusi dengan Ma’ruf, Tito mengatakan bahwa pelarangan ini khusus untuk atribut yang melekat dengan badan, seperti topi dan pakaian. Sedangkan atribut keagamaan lainnya, tidak masuk ke dalam bagian larangan oleh MUI.

“Jangan sampai pohon Natal di kafe atau mal dirobohin. Itu masuk dalam perusakan dan itu bisa ditahan,” ujarnya.

Sumber: vivanews

Al Tsaurah Institute: Semangat 212 adalah Semangat Melawan Kezaliman, Termasuk di Aleppo

SERANG (Jurnalislam.com) – Direktur Al Tsauroh Institute, Ustadz Abu Al Izz menegaskan, semangat 212 harus terus dikobarkan untuk menentang segala bentuk kezaliman. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pembantaian muslim Aleppo, Suriah oleh tentara Syiah pimpinan Bashar Asaad dan Rusia.

“Semangat Aksi 212 yang sedang berkobar dapat ditujukan untuk luar negeri, bukan hanya dalam negeri saja. Kita mempunyai masalah yang sama dan tidak lagi berbicara tentang batas wilayah,” katanya kepada Jurniscom di Serang, Banten, Senin (19/12/2016).

 

Semangat 212 lahir dari kedzaliman dan ketidakadilan yang dilakukan penguasa terhadap umat Islam Indonesia dalam kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Karena itu, segala upaya yang sifatnya menentang kezaliman di muka bumi wajib dilakukan. Tidak boleh kita menjadi umat yang diam,” tegasnya.

Ia menyeru kepada masyarakat Indonesia untuk terus melakukan aksi solidaritas atas muslim Aleppo yang sedang tertindas.

“Saya sangat mendorong pihak-pihak yang ada di Indonesia untuk berupaya membantu sesuai dengan kemampuan masing masing,” tuturnya.

“Sebagai umat Islam kita harus menunjukan itu,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fajar

5 Tokoh LUIS Diciduk Tanpa Surat Penangkapan, Kuasa Hukum: Aparat Harus Klarifikasi

SOLO (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Wawan Kurniawan menyayangkan tindakan kepolisian yang menangkap lima tokoh LUIS tanpa surat panggilan dan surat penangkapan. Mereka ditangkap pada Senin malam hingga Selasa (20/12/2016) dini hari dan langsung di-BAP.

“Saya melihat ketidakwajaran disini, karena surat laporan (pemanggilan-red) itu baru 19 Desember. Seharusnya ada pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dipanggil dulu dua kali apabila dipanggil mangkir baru dilakukan penangkapan. Tapi belum ada surat pemanggilan lalu di-BAP dan langsung ditangkap,” katanya kepada wartawan di Masjid Salamah, Tipes, Solo, Selasa (20/12/2016) siang ini.

Ia mendesak kepolisian untuk segera membuat klarifikasi terkait penangkapan yang menyalahi prosedur itu.

“Ini perlu adanya klarifikasi dari Kapolres, apakah memang begitu atau memang ada pihak-pihak lain yang bermain,” ujar Wawan.

Wawan yang juga Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) itu menjelaskan, penangkapan terkait aksi LUIS yang menghentikan aktivitas di Social Kitchen Cafe pada Ahad (18/12/2016) malam. Cafe tersebut didapati masih buka dalam jam malam serta terbukti menjual miras dan praktek mesum.

“Ada kemungkinan kasusnya adalah yang di Sosial Kitchen Cafe, dimana cafe itu masih buka dalam jam malam kemudian disitu ada miras, mereka mabuk-mabukan disana. LUIS ini hanya memberhentikan, tapi pada laporannya ada pengrusakan,” jelasnya.

Dituding melakukan pengrusaakan dan penganiayaan

Berdasarkan surat penangkapan Endro Sudarsono bernomor No Pol Sp Kap/199/XII/2016/Ditreskrimum, dijelaskan bahwa ia ditangkap karena melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 169 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP Tentang tindakan kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

“Ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada lima tokoh LUIS itu, diantaranya pengrusakan, penganiayaan, menggerakan massa dan melakukan tindak kekerasan,” ungkapnya.

Namun Wawan membantah tuduhan tersebut. Sebab, laskar hanya berupaya untuk menutup cafe yang telah melanggar aturan itu.

“Kita belum mengetahui apakah memang ada pengrusakan yang dilakukan oleh LUIS atau ada pihak ketiga yang merusak,” pungkasnya.

Social Kitchen Cafe adalah rumah makan yang telah beberapa kali mendapat teguran dari ormas Islam maupun pemerintah setempat. Pada bulan Agustus lalu LUIS menggerebek rumah makan tersebut dan membubarkan hiburan striptis (tarian telanjang).

Reporter: Riyanto

Kurang Sopan Santun, Keluarga Sayangkan Cara Aparat Tangkap Endro Sudarsono

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umar Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono ditangkap Polisi dirumahnya, Ngruki, Rt 7/16, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Selasa (20/12/2016) dini hari.

Menurut Erma Sri Harjani (35) penangkapan suaminya mirip Densus 88 yang sedang melakukan penggrebekan teroris. Dengan keras mengetok pintu dan ada yang membawa laras panjang.

“Jam dua pagi itu saya kondisi masih tidur, ada yang ketok-ketok pintu keras sekali. Yang bukakan pak Endro sendiri, saya itu kedengaran berisik, dengernya tanda tangan, tanda tangan gitu,” katanya dilansir Panjimas.

Erma menuturkan saat Endro minta ijin ganti baju dan buang air kecil, selalu diikuti Polisi bersenjata lengkap. Kondisi itu membuat dia dan anaknya terganggu dan rewel. Erma sempat meminta polisi menunggu diluar karena dirinya terbuka aurotnya.

“Mas Endro masuk itu saya bangun, ini (Adib, anak Endro) juga bangun. Diikuti polisi yang membawa laras panjang. Saya teriak-teriak mbok diluar saja to pak, lha pas gitu anak saya nangis terus” ujarnya sambil menggendong anaknya.

Sekitar pukul 3 dini hari, Polisi kembali lagi ke rumah Endro, meminta HP yang biasa untuk chatting. Kata Erma, dia minta penjelasan terkait penangkapan suaminya pada salah satu petugas yang meminta HP tersebut.

“Sekitar jam 3 kurang Polisi kembali lagi, katanya suruh ngambilkan HP yang merk miomi atau apa gitu. Saya tanya, pak, ini ada apa to pak? Gini bu, saya jelaskan tolong ibu berdiri. Bapak saja yang duduk,” ucapnya.

Usai memberi penjelasan, Polisi beranjak pergi. Menurut tetangga Endro yang tidak mau disebut nama mengatakan bahwa penangkapan Endro dengan menggunakan 3 mobil, salah satunya berplat nomor B.

Erma menyayangkan tindakan Polisi yang seenaknya masuk kerumahnya, sedang kondisinya terbuka aurotnya. Selain itu membuat takut anak Endro yang berumur 1,5 tahun.

“Mbok ya yang lebih santun gitu lho, anak ini kan lihat, sampai sekarang jadi rewel terus,” pungkasnya.

Dalam surat penangkapan yang bernomor No Pol Sp Kap/199/XII/2016/Ditreskrimum dijelaskan bahwa Endro sudarsono ditangkap karena melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 169 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. Tentang tindakan kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

Sebelumnya pada hari Ahad, (18/12/2016) LUIS melakukan penggrebekan terhadap Social Kitchen menemukan botol minuman keras dan ratusan pengunjung yang sedang mabuk dan berbuat mesum.

Sumber: Panjimas.com

5 Aktivis Islam Solo Ditangkap, DSKS Siapkan Tim Advokasi

SOLO (Jurnalislam.com) – Polda Jawa Tengah pada Selasa (20/12/2016) dini hari tadi menangkap 5 aktivis Islam Solo dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Mereka adalah Edi Lukito(Ketua LUIS), Yusuf Suparno (Sekjen LUIS), Endro Sudarsono (Humas LUIS), Joko Sutartono dan Salman Al Farisy.

Mereka ditangkap atas tuduhan tindak pidana kekerasan saat menggerebek kafe Social Kitchen di Jl. Abdul Rachman Saleh pada Ahad (18/12/2016) lalu. LUIS menilai Kafe tersebut telah melanggar jam malam dan kedapatan para pengunjung sedang mabuk-mabukan hingga perbuatan mesum.

“Alhamdulillah, DSKS sdh bergerak untuk upaya advokasi kepada 5 ikhwah yang ditangkap polisi tadi malam,” kata Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Ustadz Muinudinillah Basri dalam pesan singkat yang diterima Jurniscom, Selasa (20/12/2016) pagi.

Ustadz Muin mengimbau kepada umat Islam untuk mendoakan para aktivis yang ditangkap serta untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita terkait kondisi mereka.

“Mari sama-sama mendoakan. Jika nanti diperlukan aksi bersama, akan d infokan berikutnya,” pungkasnya.

Saat ini lima aktivis Islam tersebut masih dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Jateng.

Reporter: Riyanto

Spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi Dicopot Polisi, FPI Jateng: Sebenarnya Siapa yang Resah?

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah turut prihatin atas pemanggilan Ketua Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR) Anang Imammudin. Anang dituding telah melakukan provokasi setelah GPBMR melakukan aksi pemasangan spanduk ajakan di toko pribumi.

“Sebenarnya yang resah itu siapa? Polisi, para konglomerat, atau masyarakat. Kalau masyarakat, masyarakat yang mana?” kata dia kepada Jurnscom, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, yang seharusnya ditangkapa adalah mereka yang menjajah ekonomi bangsa Indonesia, bukan sekelompok orang yang membela rakyat kecil.

“Mereka sudah memasukkan imigran ke Indonesia, mereka sudah menghancurkan ekonomi rakyat kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yhoenex merasa perlu meluruskan bahwa pedagang pasar tradisional khawatir digilas swalayan dan minimarket.

“Omset mereka sudah turun drastis dengan hadirnya pasar modern. Pasar tradisional mengeluh karena adanya Indomaret, Alfa mart, Hero, Laris. Sementara pembangunan pasar sampai sekarang belum jadi,” tandasnya.

Reporter: Riyanto

Pelapor Berharap JPU Yakinkan Majelis Hakim Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan digelar besok, Selasa (20/12/2016).

Sidang kedua ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ahok dan penasehat hukum (PH)-nya.

Salah satu pihak pelapor kasus itu, yaitu Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) berharap, dalam persidangan besok JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan PH-nya.

Mewakili AMM, Pedri Kasman mengatakan, JPU jangan mencederai rasa keadilan dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.

“Saat ini harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU,” ujar Pedri kepada Islamic News Agency (INA) di Jakarta, Senin (19/12/2016) malam melalui siaran persnya.

Ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21, kata dia, berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama.

Karenanya, kata Pedri, JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.

AMM yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Maka JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik. Bila tidak, JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan,” ujarnya.*

Reporter: Muhammad Abdus Syakur/INA

Dubes Rusia Tewas Ditembak Polisi Turki

ANKARA (Jurnalislam.com) – Duta Besar Rusia untuk Turki, Andrey Karlov tewas ditembak di ibu kota Turki, Ankara, Senin (19/12/2016) malam waktu setempat.

Andrey Karlov (62) ditembak saat menyampaikan sambutannya di sebuah pameran fotografi di Ankara. Ia ditembak beberapa kali hingga tewas.

Penembakan dikaitkan dengan peran dan keterlibatan Rusia di Suriah dalam membantu rezim Basyar Asaad melakukan pembantaian di Aleppo.

Dilaporkan ada beberapa orang lainnya yang mengalami luka-luka. Penyiar televisi lokal, NTV, mengatakan sedikitnya tiga orang terluka dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova membuat pengumuman tewasnya Karlov dalam sebuah pernyataan yang disiarkan secara langsung.

Penembaknya diidentifikasi sebagai seorang anggota kepolisian Turki bernama Mevlut Mert Altintas, 22 tahun. Menurut Wali Kota Ankara seperti dilansir Aljazeera, Senin (19/12/2016) malam, Altintas bertugas di ibu kota Turki itu.

Altintas berpakaian rapi, mengenakan jas dan berdasi, memiliki kartu pengenal sebagai anggota pengawal Duta Besar Rusia. Saat penyerangan itu, Altintas tengah libur alias sedang tidak bertugas.

Setelah menembak, Altintas membiarkan para tamu keluar dari ruang pameran, menurut media lokal.

Menurut saksi, pria penyerang tersebut meneriakkan, “Jangan lupa Aleppo!” Ya, penyerangan terhadap Dubes Rusia itu dikaitkan dengan situasi di Aleppo saat ini.

“Jangan lupa Aleppo! Jangan lupa Suriah!” seru Altintas setelah ia menembak jatuh tersungkur Duta Besar Karlov, seperti terlihat dalam video.

“Siapa pun yang mengambil bagian dalam kekejaman ini akan membayar harga, satu persatu … Hanya kematian yang akan membawa saya ke sini,” tegas Altintas sambil memegang pistolnya.

Ia kemudian melanjutkan pernyataannya dalam bahasa Arab. “Kami adalah keturunan dari Nabi Muhammad yang mendukung mereka untuk berjihad!” serunya.

Kantor berita Turki, Anadolu, melaporkan, pria tersebut kemudian meninggal di tempat setelah terjadi kontak senjata dengan pasukan keamanan. Serangan itu sendiri terjadi sehari sebelum pertemuan Rusia, Turki dan Iran untuk membahas Suriah di Moskow.

Diego Cupolo, seorang jurnalis foto di Ankara, mengatakan kepada Aljazeera bahwa ada sekitar seratus tentara dan polisi bersenjata bertugas di lokasi kejadian lengkap dengan kendaraan tempur lapis baja.

Sumber: Aljazeera