DPR Menilai Kapolda Jabar Tidak Adil Terkait Tragedi 121

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid menegaskan, tindakan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan memfasilitasi ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk ikut apel pagi menggambarkan adanya konflik kepentingan.

“Sehingga, layak jika Kapolri Tito yang sedang berusaha membangun Polri yang berintegritas dan profesional memeriksa bahkan mencopot Irjen (pol) Anton Charliyan sebagai Kapolda Jawa Barat,” kata Sodik dalam pers rilis, Selasa (17/1/2017).

Menurut dia, berkaitan dengan peristiwa bentrokan di Bandung pada Kamis (12/1/2017) dan beberapa kota di Jawa Barat ada sejumlah fakta-fakta tindakan Polda Jabar yang dianggap tidak adil dan membela salah satu pihak yang terlibat konflik

Pertama, Kapolda Jabar mengundang beberapa ormas untuk meminta masa mengimbangi massa FPI pada hari Kamis dan hanya GMBI sebagai ormas binaan Kapolda yang hadir.

Kedua, memfasilitasi apel pagi GMBI di halaman Mapolda Jabar satu hari sebelum peristiwa bentrokan.

Ketiga, pada hari kejadian yakni hari Kamis, Polisi membiarkan adanya anggota dan simpatisan GMBI membawa balok dan senjata tajam (padahal UU Darurat melarang hal tersebut dan itu tidak sesuai Protap Polri).

“Pada hari kejadian polisi melakukan pembiaran intimidasi, ucapan penghinaan, penganiayaan dan pengrusakan mobil anggota FPI oleh oknum GMBI,” jelas Anggota DPR Dapil Jabar I Fraksi Gerindra ini.

Sodik juga menyayangkan tindakan Kapolda Jabar yang membiarkan aksi GMBI berlangsung hingga malam hari melebihi batas waktu jam 18.00 yang diatur oleh UU.

“Kepolisian dari Polda Jabar baru membubarkan GMBI setelah didesak oleh FPT,” pungkas dia

Sumber: Kiblat.net

Hadiri Sidang, Ulama Pulau Seribu Keberatan dengan Pernyataan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Zein Maula ‘Aidid salah satu ulama di Kepulauan Seribu turut menghadiri sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (17/1/2017).

Kehadiran Habib Zein ingin meneguhkan bahwa sebagian besar masyarakat Kepulauan Seribu menolak pernyataan Ahok yang sudah menodai agama Islam.

Habib Zein menyampaikan bahwa masyarakat Pulau Seribu yang hadir ketika terdakwa Ahok menyampaikan ucapan penistaan itu hanya yang mendapatkan undangan saja. Sementara, masyarakat yang lain baru tahu ada penodaan agama setelah melihat dari Youtube dan ramai di media terkait penodaan agama tersebut.

“Saya sebagai ulama di Pulau Seribu keberatan dengan pernyataan Ahok yang menyinggung Al Quran khususnya Al Maidah ayat 51, beliau kan bukan orang Islam kenapa menyinggung kitab suci kami umat Islam. Ini yang kami keberatan,” papar ulama yang disegani di Pulau Seribu kepada Islamic News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Habib Zein menyampaikan dukungannya mewakili masyarakat dan umat Islam dari Pulau Seribu pada persidangan penodaan agama atas nama terdakwa Ahok. Ia pun berharap agar terdakwa segera ditahan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Kehadiran Ulama dan masyarakat Pulau Seribu dalam persidangan kali ini menjawab pertanyaan selama ini tentang sikap masyarakat Pulau Seribu.

“Akhirnya jelas sikap masyarakat Pulau Seribu terkait kasus penodaan agama ini, dengan kehadiran masyarakat Pulau Seribu memberikan dukungan atas persidangan ini maka sudah jelas dan terang sikap masyarakat Pulau Seribu,” kata Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution

Reporter: Fajar Shadiq

Sidang Lanjutan Kasus Penodaan Agama Hadirkan Lurah Pulau Seribu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persidangan Lanjutan Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini, Selasa (17/1/2017) masih menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi.

Yuliardi adalah lurah yang hadir ketika Terdakwa Ahok menyampaikan sambutan sebagaimana video yang beredar di masyarakat. Beliau ketika diwawancara menyatakan memang benar isi dari video tersebut dan kata-kata yang menjadi permasalahan selama ini benar adanya.

Kelurahan Panggang merupakan tempat di mana terdakwa Ahok menyampaikan penodaan agama.

Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution yang turut hadir dalam persidangan hari ini menyampaikan bahwa lurah tersebut adalah saksi fakta pertama yang dihadirkan di samping saksi-saksi fakta lainnya.

Kepada Islamic News Agency (INA), Nasrulloh menegaskan kehadiran saksi fakta dalam persidangan kali ini menguatkan dakwaan jaksa dan kesaksian saksi-saksi yang sudah bersaksi sebelumnya.

“Kami berharap saksi dapat menyampaikan kesaksianya sebenarnya atas fakta-fakta yang ada,” tegasnya.

Reporter: Fajar Shadiq

Salah Tulis, Polisi Dicecar Hakim dan Jaksa dalam Sidang Lanjutan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Petugas SPK Polresta Bogor, Ahmad Kurniawan, hari ini (17/1/2017) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Polisi yang telah berdinas 7 tahun tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Jaksa terkait adanya kekeliruan penulisan waktu kejadian (tempoes delicti) dalam Laporan Polisi (LP) No. 1134 yang dibuat oleh saksi atas nama Pelapor Wilyudin.

Saksi, bahkan, oleh salah satu Anggota Majelis Hakim ditanya mengenai salahnya saksi dimana karena waktu kejadian yang tertulis dalam LP lebih dulu dari waktu kejadian di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016.

Saksi membenarkan bahwa pengetikan LP 1134 hanya copypaste terhadap LP sebelumnya dan hanya mengganti-ganti saja mengikuti format LP yang sudah ada. Pada saat mengetik LP, saksi juga membenarkan tidak mencocokkan hari dan tanggal kejadian dengan kalender yang ada di ruangannya.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Persidangan GNPF MUI Nasrullah Nasution, yang hadir dalam ruang sidang menyampaikan bahwa seharusnya Polisi yang bertugas di bagian SPK adalah polisi yang profesional.

Menurutnya, Saksi harus lebih teliti dalam mengetik LP yang dibuat masyarakat. Jangan hanya sekadar jadi juru ketik saja tanpa cek dan ricek.

“Pelapor sudah mencoret dan minta diperbaiki kesalahan tulis bulan dari September menjadi Oktober kok, tapi Polisinya gak merubah, jadi semakin keliatan kan ketidakprofesionalannya,” ujarnya kepada Islamic News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Advokat yang akrab dipanggil Nasrullah ini memastikan bahwa saksi telah mengakui ada 2 waktu kejadian yang dilaporkan Pelapor yaitu 27 September 2016 di Kepulauan Seribu terkait Penistaan Agamanya dan 6 Oktober 2016 di Bogor terkait waktu Pelapor menyaksikan video di Youtube.

Nasrullah menegaskan hal ini semakin jelas membuktikan kebenaran materiilnya, jadi persoalan kekeliruan Polisi menuliskan bulan di dalam LP dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Apalagi dalam persidangan terungkap Pelapor telah menyerahkan kronologis tertulis kepada saksi sebagai panduan pengetikan LP.

“Dalam kronologis sudah jelas tertulis 06 Oktober 2016, jadi perlu ditanyakan alasan kepada Polisi tersebut mengapa menulis 06 September 2016,” pungkasnya.

Reporter: Fajar Shadiq

Kunjungi Bima, Gubernur Ahmad Heriawan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

BIMA (Jurnalislam.com) – Gubernur Jawa Barat, H Ahmad Heriawan (Aher) mengunjungi warga korban banjir Bima di kantor Wali Kota Bima, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin (16/1/2017).

Atas nama warga Jawa Barat, Aher menyalurkan bantuan yang digalang Pemprov Jabar, Bank Jabar dan Rumah Zakat kepada warga korban banjir khususnya bagi korban yang kehilangan tempat tinggal atau rusak.

“Kami datang atas nama masyarakat Jawa Barat untuk menyampaikan bantuan alakadarnya dari pemerintah maupun dari masyarakat. Dan bantuan ini adalah hasil kerjasama antara pemerintah daerah Jawa Barat, Bank Jawa Barat, serta Rumah Zakat dalam penyalurannya,” kata Aher.

Ia mengajak warga Bima untuk bersabar menghadapi musibah itu. Ia menjelaskan, nikmat Allah sangat banyak dan kesabaran menghadapi ujian adalah jalan untuk menggapainya.

“Dan kita berharap mudah-mudahan dengan kesabaran itu berbuah pahala di hadapan Allah, karena orang yang bersabar itu adalah orang yang ketika mendapat musibah maka ia kembali ke pangkuan Allah SWT,” terang Aher.

Aher berharap musibah banjir Bima menarik empati warga Indonesia pada umumnya dapat menjadikan sarana untuk memperkuat ikatan persaudaraan dan kepedulian antar sesama.

“Kami juga mewakili seluruh masyarakat Jawa barat ikut berempati terhadap musibah yang menimpa saudara kami di Bima dengan harapan persaudaraan kita terus terjalin dengan baik, mari kita saling bergandengan tangan bahu membahu saling membantu,” paparnya.

Bantuan tersebut, kata Aher, bukanlah yang terakhir. Ia menegaskan, bantuan dari warga Jawa Barat masih ada dan akan disalurkan pada tahap berikutnya.

Reporter: Sirath

 

Kecam Tragedi 161, Umat Islam Tasikmalaya Bakar Atribut LSM GMBI

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ) menuntut Kapolda Jawa Barat, Anton Charlian untuk dicopot dari jabatannya.

Mereka juga menuntut LSM Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk dibubarkan atas ulahnya menyerang laskar FPI di Bandung beberapa waktu lalu. Mereka menilai Anton bertanggungjawab atas tragedi penyerangan tersebut.

“Kapolda Jabar sebagai pemegang otoritas keamanan di wilayah Jawa Barat untuk segera dipecat karena telah gagal menjaga kondusivitas warga Jawa Barat,” tegas Ketua ALMUMTAZ, Hilmi Afwan dalam orasinya di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Senin (16/1/2017).

Ia juga mengecam keras LSM GMBI yang disinyalir telah ditunggangi ideologi komunis dan aliran sesat Syiah. “Mereka selalu menebarkan kebencian kepada Islam dan kaum muslimin sehingga berpotensi memecah belah NKRI,” ujarnya.

Sebagai wujud kekesalan mereka terhadap LSM binaan Anton Charlian itu, massa merusak dan membakar seragam LSM GMBI. Setelah berorasi, di Tugu Adipura depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya masa kemudian longmarch menuju kantor DPRD.

Reporter: Aryo Jipang

Kecam Tragedi 121, ALMUMTAZ Desak Kapolda Jabar Dicopot dan GMBI Dibubarkan

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Dukungan kepada Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban penyerangan massa Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (12/1/2017) di depan Polda Jabar datang dari Aliansi Akivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ).

“Kami menyatakan hati kami satu,suara kami satu dalam belasungkawa kami untuk aktifis korban penganiayaan kelompok LSM GMBI dan kami menyatakan bersatu untuk pembelaan bagi saudara kami aktifis Islam yang teraniaya,” tegas Sekjen ALMUMTAZ, Abu Hazmi dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/1/2017).

ALMUMTAZ menuntut kepada pihak yang berwenang untuk segera menangkap para preman pelaku penganiayaan dan segera di proses secara hukum. Lebih tegas, ALMUMTAZ menuntut Kapolda Jabar, Anton Charlian untuk segera dicopot dari jabatannya. Anton dinilai gagal dalam menjaga kondusifitas warga Jawa Barat khususnya umat Islam.

“Dan disinyalir Kapolda JABAR yang mengundang Kelompok LSM GMBI untuk menghadang dan menyerang para Aktifis Islam yang mengawal Ulamanya,” ujarnya.

Selain itu, ALMUMTAZ juga mengecam keras tindakan anarkis LSM GMBI dan menuntut untuk segera dibekukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap aktifis islam.

“LSM GMBI disinyalir telah merencanakan dan mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan terhadap Aktifis Islam,” terangn Abu Hazmi.

Ia juga menilai LSM GMBI telah ditunggangi ideologi komunis dan Syi’ah yang terbukti selalu menebarkan kebencian terhadap Islam dan kaum Muslimin, sehingga berpotensi memecah belah NKRI.

“Demi keadilan dan keutuhan NKRI, kami menuntut para penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, karena sikap tidak adil kepada kaum muslimin berarti menginginkan situasi tidak kondusif,” pungkas dia.

Diketahui, hari ini massa ALMUMTAZ yang merupakan gabungan ormas-ormas Islam dan pondok pesantren di Tasikmalaya menggelar longmarch dari Masjid Agung Kota Tasikmalaya menuju Mapolres Kota Tasikmalaya dan kantor DPRD.

Reporter: Aryo Jipang

Kriminalisasi Para Saksi Perkara Penistaan Agama

HAMPIR tidak pernah terjadi dalam persidangan di pengadilan, Penasehat Hukum Terdakwa lebih fokus menggali latar belakang (personality), masa lalu, riwayat pekerjaan para saksi dari pada mengeksplorasi substansi pokok perkara guna menemukan kebenaran materil suatu tindak pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menempatkan Hakim dalam posisi yang memiliki peranan penting dalam proses persidangan. Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa dalam mengambil suatu keputusan hukum atas suatu perkara, hakim harus mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diperiksa pada proses pembuktian yang pemidanaannya didasarkan pada pembuktian yang berganda (dubbel en grondslag), yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinanannya dalam menilai kebenaran dari suatu tindak pidana. (Negatief Wettelijk Bewijstheory)

Bahwa, tercermin dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, peranan keterangan saksi dalam sistem pembuktian sangat dibutuhkan dalam memperoleh kebenaran materiil, sehingga memiliki peranan yang penting dibandingkan alat bukti lainnya yang dijadikan dasar oleh Hakim dalam menghasilkan putusan pengadilan yang objektif dan adil. Dengan menyebutkan “keterangan saksi” sebagai alat bukti pertama, dapat diduga bahwa para pembentuk undang­-undang ini berpandangan bahwa alat bukti ini merupakan alat bukti yang paling kuat. Keterangan saksi yang diperlukan pada proses pembuktian, telah diuraikan pada pasal 1 angka 26 KUHAP dan pasal 1 angka 27 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yaitu “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pengertian saksi dan keterangan saksi yang telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah menimbulkan suatu hak bagi setiap orang untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi, sepanjang keterangan yang diberikannya di persidangan tersebut relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses. Sahnya keterangan saksi apabila disampaikan dibawah sumpah atau janji baik dilakukan sebelum pemeriksaan (promisoris) maupun setelah pemeriksaan (Assertoris). hal ini mutlak dilakukan karena telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP. Selanjutnya, dalam menilai relevansi dan kebenaran keterangan yang disampaikan saksi adalah merupakan wewenang dari Majelis Hakim.

Relevansi yang dimaksud diatas adalah Keterangan saksi dipersidangan yang diperlukan untuk digali adalah dalam kaitan dengan pengetahuannya tentang perkara yang sedang diperiksa. Dalam kasus Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Sdr. Basuki Tjahaya Purnama atau AHOK, pembuktian yang dibutuhkan dari keterangan saksi-saksi adalah sepanjang pengetahuan saksi tentang Penyampaian pidato Ahok yang diduga menistakan agama, apakah yang saksi lihat sendiri, saksi ketahui melalui pihak lain/alat komunikasi, serta alasan pengetahuan saksi atas peristiwa tersebut. Maka, sangat tidak relevan apabila pertanyaan yang diajukan kepada saksi adalah seputar personal saksi yang tidak ada hubunganya dengan peristiwa pidana yang sedang dicari kebenaran materilnya.

Diakui oleh Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada upaya untuk menghancurkan kredibilitas saksi sehingga diajukannya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjerat, seolah-olah para saksi tidak kredible dalam memberikan keterangannya. Hal ini sesungguhnya tidak berguna bagi proses pembuktian, jika hakim bersifat objektif maka hakim dapat menilai keterangan yang digali oleh Penasehat Hukum terdakwa sangat tidak relevan dengan materi perkara. Namun, pertanyaan yang menyerang personal saksi ini (attack to personal), menyebabkan terhambatnya kebebasan saksi dalam menyampaikan pengetahuannya, karena saksi telah diperlakukan tendensius dengan menyatakan hal yang tidak benar dan tidak dapat dipercaya.

KUHAP sesungguhnya telah dengan tegas melarang mengajukan pertanyaan yang menjerat, pasal 166 KUHAP menyebutkan “Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi”. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan secara bebas, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan pasal 185 ayat 6 yang menekankan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur, dan objektif dan juga dilindungi dengan Undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 huruf c dan e yang berbunyi: Seorang Saksi dan Korban berhak: c. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat.

Upaya penasehat hukum dalam menghancurkan kredibilitas saksi ini dikenal dengan Witness as product of bullying and harassment, yaitu pertanyaan yang diajukan berulang-ulang, tidak relevan, dengan membenturkan opini seakan-akan saksi telah melakukan kebohongan/sesuatu yang tidak benar. Hal ini sangat berpengaruh pada pandangan sebagian masyarakat yang menganggap saksi tidak kredible/berbohong, fokus pemberitaan jalannya persidangan menjadi berubah ke arah saksi sehingga pemeriksaan terhadap perkara tindak pidananya menjadi samar. Dikhawatirkan adanya tekanan bagi saksi-saksi yang akan memberikan keterangan karena pengaruh media massa dan pandangan masyarakat atas opini yang berasal dari pernyataan yang digiring sengaja oleh Penasehat Hukum untuk mengkriminalisasi para saksi.

Tuduhan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tentang saksi yang memberikan keterangan palsu merupakan hak yang diluar kewenangannya. Menilai kebenaran dan relevansi keterangan saksi murni merupakan kewenangan majelis hakim. Apabila hakim merasa saksi memberikan keterangan yang tidak benar/bohong, maka dalam praktiknya hakim akan mengkonfrontir keterangan saksi yang diduga palsu tersebut dengan keterangan saksi lain apakah ada persesuaian atau tidak, hal ini didasarkan pada pasal 165 KUHAP. Jika hakim yakin saksi tersebut menyampaikan keterangan palsu, akan memperingati saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar. Jika tetap diacuhkan maka sesuai pasal 174 KUHAP Hakim bisa memerintahkan Jaksa untuk menahan saksi, dan melakukan penuntutan terhadap saksi dengan dakwaan memberikan keterangan palsu yang sesuai pasal 242 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan tahun). Namun, pada kasus ini tuduhan tentang keterangan palsu hanya disebutkan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Majelis Hakim tidak pernah menyatakan saksi memberikan keterangan palsu, bahkan tidak pernah adanya teguran dari Majelis Hakim terhadap saksi. Oleh karenanya, tuduhan Penasehat Hukum dan terdakwa tentang saksi memberikan keterangan palsu adalah tidak berdasar dan diluar kewenangan yang dimilikinya, dan hal tersebut juga merupakan upaya itikad buruk Penasehat Hukum untuk menghancurkan kredibilitas saksi.

Disisi lain, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (1) menyatakan, bahwa: Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Aturan inilah yang menjamin apabila saksi, korban, dan pelapor memberikan keterangan di persidangan, maka tidak dapat dituntut secara hukum. Dengan jaminan aturan ini, maka tidak ada dasar bagi pihak terdakwa untuk menekan para saksi dengan ancaman akan melaporkan saksi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Jika terdakwa/penasehat hukumnya tetap melaporkan saksi meskipun tidak ada perintah maupun pernyataan Majelis Hakim bahwa saksi memberikan keterangan palsu, maka terhadap si pelapor, saksi dapat melaporkan balik berdasarkan ketentuan pasal 317 KUHP tentang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pelaporan balik ini memungkinkan dilakukan karena laporan yang dilakukan Pihak terdakwa adalah tidak berdasar, padahal pihak terdakwa mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar karena tidak pernah ada perintah atau pernyataan majelis hakim yang menyatakan saksi menyampaikan keterangan palsu. Namun, tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik saksi.

Bahwa, segala upaya yang dilakukan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan perkara terdakwa, adalah bentuk Kriminalisasi terhadap para saksi. Namun, dengan perlindungan yang diberikan perundang-undangan, maka para saksi tidak perlu khawatir dan terpengaruh dengan opini publik untuk tetap menyatakan segala kebenaran dan pengetahuannya tentang Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Terdakwa. Accuser les gens de faire le mal est un crime.. Victorioso Testigo!… (Dr. K/A).

Penulis: M. Kapitra Ampera, SH.,MH (Tim Advokasi GNPF-MUI Pusat)

Pembina MPI: ‘Jangan Gentar FPI, Lanjutkan Pembelaan Islam’

SERANG (Jurnalislam.com) – Pemerhati sosial dan politik Islam, Ustadz Luqman ‘Elhakimi’ Syuhada menilai, pembelaan diri FPI terhadap penyerangan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bandung beberapa waktu lalu adalah wajar.

“Jika saja FPI tidak melawan untuk sekadar membela diri, nanti GMBI akan merasa jemawa dan sombong, ini yang berbahaya,” katanya kepada jurniscom di Masjid At Taubah, Serang, Ahad (15/1/2016).

“Itu adalah jamak terjadi dan manusiawi. Itu bukan menjadikan citra buruk untuk FPI,” tambah pembina Mahasiswa Pencinta Islam ini.

Pengasuh Radio Taman Hidayah ini menyebut, tidak ada teori baku untuk tidak melawan itu adalah yang terbaik.

Luqman berpesan, FPI dengan semua prestasi yang diraih sedang diserang dari berbagai sisi. Untuk itu, perlu adanya niat ikhlas dan konsistensi yang tinggi untuk menghadapi cobaan tersebut.

“Niatkan semua untuk membela Islam. Nanti Allah yang akan bantu,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, FPI yang sedang menjadi simbol pemersatu umat harus tetap menjalin silaturahim, menjaga dan merangkul umat secara umum.

Terakhir, kata dia, FPI tidak perlu ragu dan cemas dalam pembelaannya untuk agama Islam. Terus lakukan dengan tetap menjaga keikhlasan meraih ridho Allah semata.

“Lanjutkan, apa yang dinilai pembelaan untuk Islam, bukan untuk mencari dunia. Yang penting lakukan dengan bimbingan ilmu yang benar, ikhlas membela umat Islam, nanti Allah akan ilhamkan umat Islam yang lain untuk membela (FPI),” pungkas Luqman.

Reporter: Muhammad Fajar

IIMF Buka Posko Kesehatan Bagi Masyarakat Korban Banjir Bima

BIMA (Jurnalislam.com) – Pasca banjir bandang yang melanda Kota Bima dan sekitarnya, relawan International Islamic Medicine Foundation (IIMF) membuka posko kesehatan bagi warga korban banjir, Rabu (11/1/2017). Posko didirikan di beberapa titik dengan dampak banjir terparah.

Koordinator relawan IIMF, Dr. Zhen menyatakan, kehadiran mereka untuk membantu meringankan beban masyarakat korban banjir. “Sesuai dengan namanya, kita adalah organisasi yang berlatar belakang kesehatan, baik medis convention maupun komplementer (herbal),” katanya kepada Jurniscom, Kamis (12/1/2017).
Dr. Zhen menjelaskan, IIMF membawa empat orang tenaga kesehatan untuk melihat angka keluhan dan kebutuhan masyarakat korban banjir.
“Kita akan terus mengupayakan semua masyarakat yang memiliki keluhan dengan kesehatan pasca banjir akan tetap kita adakan pelayanan medis,” ujarnya.
Selain pelayanan medis, IIMF juga memberikan bantuan kebutuhan korban lainnya seperti sembako, pakaian, perbaikan sarana dan prasarana.
“Kemudian apabila ada kebutuhan yang lain tentunya nanti akan kita laporkan ke pusat untuk bisa ditindaklanjuti dan diberikan bantuannya,” pungkasnya.
Reporter: Sirath