Hari ini, Bareskrim Polri Panggil Ketua GNPF-MUI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir, Rabu (8/1/2017) ini. Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan.

“Iya benar, (dipanggil) sebagai saksi ya,” kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes, Roma Hutajulu dilansir Republika, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut Roma, kasus dugaan TPPU dana yayasan ini telah naik ketingkat penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor sprindik SP.Sidik/109/II/2017.Dit Tipideksus tanggal 6 Februari 2017.

Rencananya, UBN akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada pukul 10.00 WIB. Namun Roma mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus dugaan TPPU dana yayasan tersebut.

“(Kasus) Yayasan-yayasan yang pernah di posting di medsos, kita liat perkembangan besok ya. Terima kasih,” kata dia.

Sumber: Republika

Saksi Fakta dan Ahli Perkuat Dakwaan, GNPF: Tinggal Tunggu Vonisnya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kordinator persidangan Ahok dari GNPF MUI, Nasrullah Nasution menilai, keterangan 2 saksi fakta sidang kesembilan dugaan penistaan agama Ahok menguatkan dakwaan. Menurutnya, hal itu akan mempercepat keputusan Majelis Hakim.

“Bagus, saksi fakta menarik, cukup banyak membenarkan dakwaan. Menguatkan dakwaan saya rasa,” katanya kepada wartawan di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (6/2/2017).

Nasrullah menjelaskan, dua saksi fakta asal Pulau Panggang itu tidak sungkan memberikan data yang dibutuhkan. Bahkan, imbuhnya, dua saksi, Jaenudin dan Sahbudin mengungkapkan ketersinggungan atas ucapan Gubernur non aktif itu.

“Tadi saya lihat, Jaenudin tersinggung dan meminta Ahok minta maaf dan Sahbudin pun demikian,” jelasnya.

Lebih dari itu, ia juga mengomentari saksi ahli forensik, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar. Menurutnya, kesaksiannya dengan mengatakan bukti video rekaman Ahok di Kepulauan Seribu itu benar dan tidak janggal.

“Tinggal kita tunggu saja, divonisnya kapan,” tutupnya.

Reporter: M Fajar

Ahli Tafsir: Makna Awliya adalah Pemimpin Bukan Teman Setia

Makna Awliya Menurut Saksi Ahli Tafsir Sidang 9 Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi Ahli agama sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama oleh BTP alias Ahok, Dr. Hamdan Rasyid mengatakan, tafsir kata ‘awliya’ dalam surat Al Maidah 51 adalah pemimpin bukan teman setia.

“Awliya adalah bentuk jamak dari waliyun. Menurut berbagai referensi yang saya baca, saya meyakini makna awliya itu adalah pemimpin,” ungkapnya di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (6/2/2017).

Ia menjelaskan, tafsir dan terjemah merupakan dua hal yang berbeda. Tafsir, kata dia, adalah upaya penjelasan maksud Allah SWT, sedangkan terjemah adalah perubahan pengertian bahasa.

Namun demikian, ia tidak menampik bahwa ada yang menerjemahkan Awliya sebagai teman setia. Kata Awliya memiliki banyak arti.

“Namun dalam kaidah usul fiqih, ada namanya qiyas awla. Jika teman setia saja tidak boleh, bagaimana pemimpin yang dapat mengatur umat?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, pemimpin dalam pengertian Islam tidak sekadar memimpin dalam hal duniawi saja melainkan menjaga keagamaan umat.

Reporter: M Fajar

Tim Penasehat Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli Tafsir Dr. Hamdan Rasyid

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Penasehat Hukum bersama terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak dihadirkannya saksi ahli, Dr. Hamdan Rasyid. Tim PH bersama Ahok lebih memilih tidak bertanya dan menutup sidang.

“Kami menolak saudara Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli, karena kami mempertanyakan independensinya,” kata PH Ahok dalam sidang kesembilan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (6/2/2017).

Menanggapi itu, Dr. Hamdan Rasyid menegaskan, kesaksiannya independen dan adil serta hanya fokus untuk memberikan keterangan tafsir Al Quran dan hadits.

“Saya pasti independen. Saya sebagai muslim takut kepada Allah. Tidak mungkin saya berbuat dzalim kepada siapapun,” tegasnya seusai sidang.

Ia membantah tudingan tim penasehat hukum Ahok yang tidak netral dengan menyebut kesamaan jawaban beberapa BAP. Justru dengan kesamaan jawaban antara KH Ma’ruf Amin dengan dirinya membuktikan bahwa kesamaan sumber jawaban, yaitu kitab suci Al Qur’an.

“Ya gak masalah sumbernya sama, malah lucu kalau berbeda. Karena Qur’annya sama hatinya sama. Sumbernya sama kenapa harus beda?” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak pertama kali Dr. Hamdan Rasyid duduk dalam ruang sidang, PH menyatakan keberatannya. Meski begitu, Majelis Hakim dengan tegas untuk melanjutkan sidang dan akan berlaku adil sesuai keterangan saksi.

Walau begitu, ketika sidang dilanjutkan dan tiba saatnya PH untuk bertanya. PH memilih menyatakan sikap penolakan dan persidangan akhirnya ditutup.

Reporter: M Fajar

Tidak Ada Penyusupan Framing, Ahli Digital Forensik Sebut Bukti Video Ahok Asli

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi ahli anggota Subdirektorat Komputer Forensik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar menegaskan, bukti video terdakwa Ahok asli, artinya tidak ada penambahan framing. Muhammad Nuh dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kelompok (barang bukti -red) 1, 2 tidak ada kejanggalan memang tidak ada penyusupan frame, momen yang ada benar adanya,” kata dia di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Nuh menjelaskan, kelompok barang bukti itu dibagi menjadi dua. Pertama, ada empat barang bukti video rekaman Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, tiga diantaranya sama tanpa potongan, dan 1 cuplikan potongan berdurasi 29 detik.

“Ada 4 barang bukti yang diserahkan penyidik, DVDR berdurasi 1Jam 48 Menit Video dari Kominfo, Flash disk dari Habib Novel 29 detik, DVDr Sony dari Muh Burhanuddin, dan Dvdr GP Pro Habib Muhsin. Semuanya tidak ada kejanggalan,” ungkapnya.

Setelah memeriksa video itu dengan berbagai teknik seperti metode case atau sidik jari, meta data, frame, dan histogram, Nuh menyimpulkan terdapat perkataan dugaan penistaan agama selama 29 detik.

“Dalam video berdurasi 1 jam 48 menit itu, tepatnya pada menit 24 ada ujaran itu (dugaan penistaan agama -red). Secara umum 4 rekaman bersesuaian. Artinya tidak kita temukan kejanggalan. Jadi disana benar adanya,” paparnya.

Kedua, lanjutnya, ada 3 barang bukti yang diberikan: E-book Ahok, video konferensi pers Nasdem dan video di Balai Kota.

“Pada transkiping acara Nasdem, ada perkataan surat Al Maidah di situ, dan di balai kota ada perkataan dibohongi Al Qur’an,” paparnya.

Sebelumnya, saksi ahli forensik ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kesembilan dugaan penistaan agama Ahok. Dalam keterangannya, ia menerangkan video yang diterima tidak ada editan dan benar.

Reporter: M Fajar

Ini Sikap Umat Islam NTB Terkait Kasus Ahok dan Megawati

MATARAM (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama organisasi-organisasi Islam di NTB seperti Nahdlatul Wathan, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap melecehkan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. Ketua MUI NTB Syaiful Muslim mengatakan, ada lima poin dalam pernyataan sikap yang nantinya akan dikirim kepada MUI Pusat.

“Pertama, Basuki Thajaja Purnama (Ahok) segera ditangkap dan ditahan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur,” ujarnya di Kantor MUI NTB, Senin (6/2/2017).

Kedua, pemerintah harus bersikap netral (tidak berpihak) terhadap kasus Basuki Thajaja Purnama. Ketiga, hentikan kriminalisasi terhadap ulama. Keempat, Megawati harus meminta maaf kepada umat Islam terkait pernyataannya dalam pidato HUT PDIP tanggal 10 Januari 2017, yang menganggap ajaran hari akhir sebagai ramalan.

“Terakhir, tidak meragukan umat Islam akan kesetiaannya terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Dia menyampaikan, keputusan bersama ini diambil agar seluruh elemen umat Islam di NTB bisa lebih terkoordinasi. “Bersikap secara bersama demi terkoordinasi dan agar umat Islam tidak bertindak sendiri-sendiri berdasarkan ilmu,” katanya menambahkan.

Sumber: Republika

Bantah Wacana Sertifikasi, Kemenag Pertimbangkan Standarisasi Khatib Jumat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax. Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta dilansir dari situs resmi Kemenag, Senin (6/2/2017).

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standarisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standarisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat,” ucapnya.

“Penentuan standarisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator,” imbuhnya.

Terkait itu, lanjut Mastuki, saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.

Sebagaimana diberitakan Kompas pada Senin (30/1/2017) lalu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan sertifikasi khatib Jumat. Wacana itu, tulis Kompas, digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khotbah Jumat berisikan ejekan kepada satu kelompok.

Mastuki juga membantah pesan berantai bertajuk ‘Info Sertifikasi Khatib’. Pesan tersebut memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.

Berikut info hoax yang beredar viral:

Info Sertifikasi Khatib.

Persyaratan:
1. Min. Lulusan SMA Sederajat
2. Usia min. 30 thn.
3. Fasih membaca alqur’an
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.
9. Rukun dengan warga sekitar.
10. Ber-KTP WNI Islam.
11. Sudah dikhitan.
12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.

Kegiatan Sertifikasi:
1. Seleksi persyaratan.
2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.
3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.
4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.
5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.

Kewajiban Khatib bersertifikat:
1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.
2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.
3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.

Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:
1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-
2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.
3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.
4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.
5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-
6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-
7. Tunjangan lain yg toyiban.

Sumber: Kemenag.go.id

#112, Umat Islam Bima Akan Adakan Jalan Sehat Bela Ulama

BIMA (Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam (FUI) Bima menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Bima di Masjid Raya Al Muwahidin Kota Bima, Ahad (5/2/2017) pagi ini. Pertemuan dimaksudkan untuk menyikapi kasus pelecehan dan penghinaan ulama oleh Basuki Tjahaja purnama alias Ahok terhadap ketua MUI pusat, KH Makruf Amin dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama pada Selasa (31/1/2017) pekan lalu.
Pada pertemuan tersebut membahas dukungan umat Islam Bima kepada para ulama yang akan dikemas dalam bentuk jalan sehat untuk mendukung para ulama.
Ketua FUI Bima, Ustadz Asikin mengatakan, jalan sehat bela ulama rencananya akan digelar pada Sabtu, 11 Februari 2017 yang dimulai dari lapangan Merdeka dan finiss di kantor Pemerintah Kota Bima.
“Jalan sehat ini adalah bentuk dukungan daripada umat Islam Bima kepada para ulama atas beberapa kasus akhir-akhir ini yang menimpa para ulama,” kata Ustadz Asikin kepada Jurniscom, Ahad (6/2/2017).
Ia berharap umat islam se-Kota dan Kabupaten Bima dapat mengikuti kegiatan tersebut.
“Kami juga akan mengundang pemerintah daerah dan seluruh jajarannya. Yang jelas kami memberi jaminan bahwa yang kami lakukan ini adalah aksi damai, bahkan aksi super damai. Ini juga sudah terbukti dari tiga aksi yang kami lakukan tempo hari,” ujarnya.
Rerporter: Sirath

PWNU DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Pengurus yang Aktif di Istighosah Bersama Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama DKI Jakarta membantah terlibat dalam acara Istighosah Kebangsaan Warga Nahdiyin DKI Jakarta yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di rumah Ketum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz di Jalan Talang Nomor.3, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad malam, (5/2/2017).

Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta KH. Mahfudz Asirun menyatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui acara Istighosah Kebangsaan yang mengatasnamakan warga Nahdiyin DKI Jakarta itu.

“Acara ini tanpa sepengetahuan dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengurus PWNU DKI,” kata Kiai Mahfudz dalam keterangan tertulis, Ahad (5/2/2017).

Ketersinggungan PWNU DKI Jakarta terhadap Ahok pun tampaknya tidak main-main. Kiai Mahfudz pun menegaskan, pihaknya akan menindaktegas siapapun pengurus PWNU DKI Jakarta yang ikut terlibat aktif dalam acara Istighosah Kebangsaan yang mengatasnamakan warga Nahdiyin DKI Jakarta itu.

Kiai Mahfudz menambahkan, seluruh jajaran pengurus PWNU DKI Jakarta secara organisasi berkomitmen serta mendukung penuh Ketua Tanfidziah atau Ketua Umum PBNU KH. Said Agil Siradj yang menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama telah bersalah karena menghina Rais Am PBNU KH. Ma’ruf Amin dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“PWNU DKI tersinggung dan tetap mengecam keras perlakuan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan pengacaranya terhadap Rais Am PBNU KH. Ma’ruf Amin,” tegasnya.

Kendati demikian, acara di rumah Djan Faridz itu dihadiri sejumlah tokoh NU. Seperti KH. Nur Muhammad Iskandar SQ, Ketua Relawan Nusantara NU (RelaNU) dan Wakil Ketua Tanfidziah PWNU Taufik Damas, dan Nusron Wahid.

 

Ketum PBNU Bantah Hadiri Istighosah Bersama Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj membantah telah menghadiri istighosah yang dihadiri calon gubernur pejawat DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. alias Ahok. Istighosah tersebut digelar di kediaman politikus PPP, Djan Faridz pada Ahad (5/2/2017) malam.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, menyikapi berita bahwa istighatsah pada tanggal 5 malam, Minggu malam, di rumah Pak Djan Faridz, Jalan Talang dihadiri oleh Ahok dan Ketua Umum PBNU; berita itu sama sekali tidak benar. Sama sekali tidak benar. Sama sekali tidak benar!” kata Said Aqil seperti dikutip NU Online, Jakarta, Ahad (5/2).

Menurutnya, Lirboyo Kediri, dan Krapyak Yogyakarta tersebut, ia tidak akan pernah menghadiri acara-acara yang diadakan calon gubernur DKI siapa pun di mana pun.

“Kepada warga NU semua, umat Islam pada umumnya, bangsa Indonesia pada umumnya, saya tetap menjaga netralitas sikap PBNU. PBNU tidak berpihak kepada calon gubernur siapa pun dan mana pun,” pungkasnya.

Sumber: NU Online