Pengamat: Tuduhan Makar kepada Pimpinan Aksi 313 Hanya Sebatas Spekulasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme, Harist Abu Ulya mengatakan, penangkapan pimpinan aksi 313, Muhammad Al Khaththath adalah bukti kegalauan rezim. Menurutnya, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu baru sebatas spekulasi.

“Dalam perspektif Machiavellianisme, rezim yang galau akan melahirkan tokoh-tokoh baru yang tidak perlu. Kegalauan rezim ini seharusnya bisa dimenej dengan baik dan tidak harus melahirkan hero-hero baru yang akan melahirkan kondisi yang kontraproduktif pada rezim,” jelasnya kepada Jurniscom, Jum’at (31/3/2017).

Harit mengatakan, upaya main tangkap yang dilakukan rezim saat ini hanya akan mendorong ketidakpuasan umat Islam sampai pada titik puncak.

“Ini sama saja memprovokasi umat, kalau cara seperti ini terus dilakukan, ini sama saja mereka mengkondisikan umat untuk melakukan hal-hal yang diluar batas,” kata Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu.

Sebagai negara demokrasi, kata dia, aparat seharusnya menghindari upaya-upaya represif seperti itu. “Jadi sebenarnya siapa yang meruntuhkan pilar-pilar demokrasi?” tandasnya.

Harits menjelaskan, umat Islam telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang yang taat hukum. Setiap aksi-aksi besar yang diikuti umat Islam selalu berjalan dengan tertib. Yang seharusnya diwaspadai, lanjut dia, adalah upaya-upaya rezim untuk menangkap seseorang dengan tuduhan-tuduhan yang tidak bisa dibuktikan.

“Seperti tuduhan makar, rencana aksi chaos yang kemudian dijadikan alasan untuk menangkap,” tegasnya

“Kasusnya belum terjadi, tapi orangnya sudah ditangkap. Sementara rencana itu benar atau tidak masih spekulasi. Bisa saja itu merupakan orang-orang susupan yang memprovokasi kemudian direkam untuk dijadikan bukti awal oleh polisi untuk menangkap seseorang, jadi sangat tidak elok,” paparnya.

Jadi, pada prinsipnya cara-cara penangkapan yang selama ini dilakukan oleh aparat hanya akan menjadi bom waktu yang menghancurkan rezim itu sendiri.

“Itu seperti api dalam sekam yang menungggu waktu saja untuk membakar dengan waktu yang sulit dikendalikan,” pungkasnya.

Reporter: Yan Adytia

Nodai Al Qur’an, GNPF-MUI Banten Serukan Ahmad Ishomudin Segera Bertaubat

SERANG (Jurnalislam.com) – Pernyataan kontroversial mantan wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Ahmad Ishomuddin dalam sidang ke 15 kasus penistaan agama berbuntut panjang. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan surat Al Maidah ayat 51 sudah tidak relevan lagi. Atas pernyataannya itu, Ishomuddin pun dipecat dari kepengurusan MUI Pusat.

Respon keras juga dilayangkan GNPF-MUI Banten. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi jurniscom, Kamis (30/3/2017), GNPF-MUI Banten mengecam pernyataan Ahmad Ishomuddin.

Ketua GNPF-MUI Banten, Ustadz Zainal Arifin mengatakan, pernyataan Ahmad Ishomuddin itu menyesatkan dan dapat memecah belah persatuan umat Islam.

Bahkan, menurutnya, pernyataan Ishomudin tersebut dapat menyebabkan kekufuran jika dia tidak segera bertaubat.

“Pernyataan Ahmad Ishomuddin dalam timbangan Syariat Islam telah menghina dan menodai Al Qur’an dan menyebabkan si pelaku jatuh dalam keadaan murtad (keluar dari Agama Islam) sebelum dia bertaubat,” tegas Ustadz Zainal seraya menyeru Ahmad Ishomudin untuk segera bertaubat dan meminta maaf kepada umat Islam.

“Menyeru kepada Ahmad Ishomuddin untuk segera bertaubat kepada Alloh SWT dan meminta maaf secara terbuka kepada Ummat Islam,” ujarnya.

Kendati demikian, GNPF-MUI Banten tetap meminta aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum pernyataan Ahmad Ishomudin tersebut.

“Menuntut kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses secara hukum perbuatan penghinaan dan penodaan terhadap Al Quran yang dilakukan oleh Ahmad Ishomuddin,” tegasnya.

Reporter: J Sudrajat

Di Akhirat, Pemimpin yang Dzalim Tidak Akan Dilihat oleh Allah

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ada tiga golongan manusia yang akan diazab oleh Allah di akhirat kelak, salah satunya adalah pemimpin yang dzalim. Pernyataan itu disampaikan Ustadz Sahlan dalam kajian bedah majalah An Najah Edisi ‘Mereka Memerangi Wali Allah’ di Masjid An-Nur, Grogol, Sukoharjo, Selasa (28/3/2017).

“Kelak di akhirat ada 3 golongan akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah, yaitu tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat oleh Allah, tidak dibersihkan dosa-dosanya, dan azab yang sangat pedih. Mereka adalah orang tua yang berzina, pemimpin yang dzalim, orang miskin yang sombong,” terangnya.

Ia pun menyoroti golongan manusia yang kedua, yaitu pemimpin yang dzalim. Menurutnya, penguasa saat ini lebih mementingkan para taipan dibanding rakyat kecil.

“Kita lihat betapa banyak pemimpin yang tidak mementingkan kepentingan rakyat kecil malah mementingkan taipan, orang -orang kaya, dan pejabat-pejabat dzalim,” tegasnya.

Ustadz Sahlan juga memandang, penguasa saat ini telah berbuat dzalim kepada umat Islam. Ia menyinggung kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI dan kasus-kasus penangkapan terhadap aktivis amar ma’ruf nahi munkar yang hendak membersihkan negeri ini dari kemaksiatan.

“Berapa banyak aktivis yang ditangkap, dianiaya, ditembak mati, dan tidak ada kata maaf serta usaha untuk mensucikan namanya. Di akhirat kelak Allah akan membalasnya,” ujarnya.

Penjelasan Ustadz Sahlan itu mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah bersabda: “Ada tiga golongan mausia di mana Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak dibersihkan dosanya,”- kata Muawiyah, “Juga tidak akan memandang mereka, bahkan mereka akan mendapat seksa yang pedih, yaitu: orang tua penzina, raja (penguasa/pemimpin) yang pembohong (dzalim), dan si miskin yang sombong.”

Reporter: Ridho Asfari

Pengamat: Narcoterrorism Belum Ditemukan di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme, Harits Abu Ulya mengatakan, pembiayaan aksi teror dari hasil penjualan narkoba atau narcoterrorism belum ditemukan di tanah air.

“Sejauh yang saya tahu belum ada ke arah narcoterrorisme. Itu baru pernyataan BNPT beberapa tahun lalu dan itu sebatas asumsi. Kasus narcoterrorisme masih asing di Indonesia. Mereka juga tidak semua cara dihalalkan,” katanya.

Direktur CIIA ini mengatakan, jika berbicara narkotika maka tidak lepas dari jaringan. Ia menilai, jaringan tersebut yang tidak dimiliki oleh mereka yang terlibat dalam aksi teror. Atas dasar itulah ia mengatakan, narcoterrorism belum berkembang di Tanah Air.

“Bukan habit (kebiasaan) mereka (menyalahgunakan narkotika). Kalau pun terjadi itu hanya kasuistis saja, yaitu mereka yang sebelumnya memang terjerat kasus narkotika,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan sudah menjadi tanggung jawab BNPT dan BNN untuk mengatasi masalah narcoterrorism. Apalagi, jika dikatakan bahwa di Malaysia sudah ditemukan kaitan antara penjualan narkotika dengan aksi teror.

Lebih lanjut, Harits mengungkapkan, yang ditemukan di lapangan adalah kejahatan virtual untuk mendanai aksi teror. Salah satunya, membobol sistem keamanan jaringan bank untuk mengalihkan sejumlah uang nasabah ke rekening tertentu.

Menurutnya, kejahatan virtual tersebut yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini, jika hendak memutus aliran dan dari jaringan teroris di Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto memandang, peredaran dan penyalahgunaan narkotika lalu hasilnya digunakan untuk kegiatan terorisme merupakan kejahatan serius (extraordinary crime). Cyber narcoterorism menjadi kejahatan lintas negara.

Reporter: Ibnu Fariid

Sumber: Suara Pembaruan

Pemuda Muhammadiyah Resmikan Satgas Advokasi untuk Mustadafin

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpian Pusat Pemuda Muhammadiyah meresmikan berdirinya Satgas Advokasi untuk Mustadafin (orang-orang teraniaya). Satgas ini dibentuk setelah Muhammadiyah kerap menjadi tempat pengaduan pihak-pihak yang terpinggirkan secara hukum.

Peran advokasi Pemuda Muhammadiyah di bawah kepemimpinan Dahnil Anzar Simanjuntak sangat terasa sejak mengawal kasus Siyono. Peran mereka juga terlihat saat terjadi kasus penistaan agama dengan melaporkan Ahok ke pihak berwenang.

Selanjutnya, perwakilan petani Kendeng mengadukan nasibnya ke Kantor PP Pemuda Muhammadiyah dalam konflik pabrik semen. Hal yang sama juga dilakukan oleh Petani Karawang dimana lahan dan rumah mereka digusur.

“Belakangan ini, Pemuda Muhammadiyah sering menjadi tempat pengaduan bagi mereka yang terpinggirkan secara hukum,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal dalam rilis tertulis Kamis (30/3/2017).

“Atas beberapa momentum itulah, dibawah inisiasi Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah bahwa lahirnya Satgas Advokasi adalah sesuatu yang mendesak. Sudah barang tentu, Satgas Advokasi di dedikasikan untuk Kaum Mustadaafin yang sulit mendapat akses keadilan,” imbuhnya.

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah telah diresmikan hari ini, Kamis (30/3/2017) di Gedung PP Muhammadiyah. Peresmian ditandai dengan penyerahan bendera Pataka Satgas yang diberikan oleh Ketua Bidang Hukum PP PM kepada Direktur Satgas Advokasi. Bendera itu menjadi simbol kehormatan jika mereka akan menjadi pejuang keadilan jika bekerja secara serius dan penuh komitmen.

Faisal menambahkan visi Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah tidak rumit, yaitu hadir untuk melayani umat dan mengabdi pada keadilan. Menurutnya kerja-kerja advokasi memanglah sulit, tapi nikmat dalam prosesnya.

Dia pun berharap Satgas Advokasi bekerja maksimal ke depan. “Bahkan tidak segan kami akan mentransformasikan Satgas Advokasi ini menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ujarnya.

Satgas Advokasi telah membuka layanan pengaduan bagi pihak-pihak yang terpinggirkan secara hukum. Pengaduan dapat dilakukan di markas satgas di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Lantai IV, Jl Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat.

Sumber: Kiblat.net

Tujuan Aksi 313, Desak Presiden Copot Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penanggung jawab Aksi 31 Maret atau Aksi 313, Muhammad Al Khaththath mengatakan, aksi 313 dilakukan untuk menuntut terdakwa kasus penistaan agama Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan segera ditahan.

“Terdakwa Penista Al Qur’an, Ahok masih bebas berkeliaran, padahal terdakwa kasus serupa ditangkap dan dijebloskan dalam penjara,” terangnya dalam konferensi pers di Aula Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Bahkan, kata dia, Ahok masih jumawa dengan tetap menjabat sebagai gubernur, padahal terdakwa serupa langsung dicopot dari jabatannya.

Selain itu, lanjutnya, aksi 313 juga mendesak Presiden Joko Widodo melaksanakan UU untuk mencopot Ahok dari kepemimpinan Ibukota Jakarta.

“Aksi Bela Islam 313 dibuat oleh para pimpinan ormas dan seluruh komponen alumni 212 untuk menuntut Jokowi agar melaksanakan UU, mencopot Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta,” paparnya.

Untuk itu, salah satu pengurus GNPF MUI ini mengimbau umat Islam untuk turut hadir dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar ini.

“Semoga Allah SWT merahmati, meridhai, dan memberikan pertolongan-Nya kepada semua peserta aksi yang sedang mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar,” harapnya.

Reporter: Muhammad Fajar

Sekjen FUI: Aksi 313 Tak Bisa Dipisahkan dari Aksi Bela Islam Sebelumnya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aksi unjuk rasa menuntut keadilan akan kembali digelar umat Islam. Aksi yang diprakarsai oleh Forum Umat Islam (FUI) ini akan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Presiden.

“Aksi setelah salat Jumat, mulai jalan dari Istiqlal, rute merdeka timur, barat sampai istana. Sebelum Maghrib Insyaallah sudah bubar,” kata penanggung jawab aksi, Muhammad Al Khaththath dalam konferensi pers di Aula Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Ia mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi Bela Islam sebelumnya, untuk menuntut tegaknya keadilan dan kebenaran.

“Aksi Bela Islam 313 tidak bisa dipisahkan dengan aksi Bela Islam sebelumnya,” ujar Sekjen FUI ini.

Selain itu, ia mengaku telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Kordinasi sudah dilakukan hari Senin. Polda (Metro) Iya mabes Polri iya,” terangnya.

“Tapi inget yah, bukan izin tapi untuk memberitahu. Unjuk rasa dijamin undang-undang, jadi tidak boleh ada yang melarang,” tambahnya.

Reporter: Muhammad Fajar

Tim Advokasi GNPF MUI: Hamka Haq Bukan Saksi Ahli Agama, Dia Politisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrullloh Nasution mengatakan, Hamka Haq, saksi Ahli Agama yang dihadirkan tim Penasehat Hukum Ahok, bukanlah ahli Agama Islam melainkan politisi. Keterangan yang disampaikan Hamka, kata dia, juga tidak netral sehingga tidak mungkin lagi dapat diperoleh keterangan yang sah dari ahli ini.

“Ahli ini kan statusnya anggota DPR RI dari Partai yang mengusung Ahok di Pilkada Jakarta, mana mungkin bisa netral,” katanya kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017).

Nasrulloh menjelaskan, ahli Agama Islam kubu Ahok ini sedang menggiring opini dengan menganalogikan Surah Al Maidah ayat 38 (hukum potong tangan) dengan Surah Al Maidah 51. Nashrullah pun menilai, penasehat hukum Ahok akan mengkutip keterangan ahli ini dan mencantumkannya dalam nota penbelaan.

“Mereka akan menyebut ketentuan Surah Al Maidah 51 tidak mengikat di Indonesia karena tidak diformalkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Sebaliknya, lanjut Nashrullah, ketentuan Surah Al Maidah ayat 51 telah terlindungi dalam konstitusi sebagai hak asasi beragama yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945. Menurutnya, memilih pemimpin seagama merupakan hak asasi setiap warga negara sebagai manifestasi pelaksanaan hak asasi beragama.

Ia pun menggarisbawahi apa yang sudah disampaikan Ahli Agama Islam kubu Ahok ini dalam persidangan. Menurut catatannya, Ahli sudah menerangkan dengan gamblang bahwa perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang yang mengimani Al Quran adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Nasrulloh menyebut tindakan itu sebagai penistaan terhadap agama Islam.

Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

Reporter: HA

Sidang Ranu dan Anggota LUIS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang kedua kasus perusakan Café Social Kitchen yang menyeret jurnalis Ranu Muda dan aktivis Laskar Umat Islam (LUIS) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (29/3/2017)

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak LUIS seperti yang disampaikan salah satu pengacara LUIS, kemarin.

“Hari ini agendanya pembacaan eksepsi,” kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori saat dikonfirmasi wartawan Islamic News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Eksepsi atau nota keberatan tersebut dibaca langsung oleh masing-masing ke 12 terdakwa.

Kuasa hukum LUIS menolak sepenuhnya dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Menurutnya, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidaklah cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan kejadian peristiwa secara berurutan, tidak lengkap dan sistematis sehingga menyebabkan JPU menjadi kabur dan tidak jelas,” ucap Dwi Harjanto. SH, salah salah satu pengacara LUIS saat memberikan tanggapan dalam sidang tersebut.

Ketidakjelasan jaksa dalam menyusun dakwaan disebut Dwi merupakan pemerkosaan atau pemaksaan kehendak terhadap hak asasi para terdakwa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Wartawan Panjimas ini ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Cafe Social Kitchen. Pasalnya, Café tersebut melanggar aturan penjualan miras dan menggelar tarian telanjang.

Reporter: Agus Riyanto | INA

Advokat LUIS Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik Tak Berkoordinasi dengan PERADI

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) selaku penasehat hukum anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menegaskan bahwa salah satu kliennya yang terseret dalam kasus Café Social Kitchen bekerja sebagai advokat.

Joko Sutarto bin Sutardi, dengan tegas di depan persidangan menyatakan bahwa ia merupakan seorang penasehat hukum. Ia juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seharusnya penyidik berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PERADI.

Maka dari itu, TASNIM menyesalkan tidak adanya koordinasi antara penyidik dengan PERADI dalam penangkapan Joko Sutarto.

“Apabila seorang advokat melakukan tindak pidana, maka penyidik harus berkoodinasi dengan dewan kehormatan peradi, tapi hal itu tidak dilakukan, padahal yang bersangkutan adalah anggota advokatPERADI,” ucap Dwi Harjanto kepada Islamic News Agency pada Rabu, (29/3/2017).

Berdasarkan uraian-uraian yang dibacakan dalam sidang eksepsi kali ini penasehat hukum dari para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap ke-12 terdakwa.

“Untuk itu, kami menyatakan dakwaan jasa penuntut umum batal demi hukum,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto | INA