Teror Bom Kampung Melayu: Membidik Siapa?

Oleh : AB Latif (Direktur Indopolitik Watch)

Lagi-lagi bom. Bom kok lagi-lagi. Aneh kan? Negeri ini bukanlah negeri konflik seperti di wilayah lainnya. Anehnya, bom-bom kecil pun meledak, seolah ada teror sebenarnya yang dilakukan anak manusia. Tombol-tombol perang melawan radikalisme, ekstrimisme, terorisme pun dipencet ulang. Jika mau jujur, selama ini ada teror mengerikan yang dilakukan penguasa dengan kenaikan TDL, pencabutan subsidi, instabilitas politik-ekonomi, kriminalisasi, dan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Korbannya pun tak tanggung-tanggung, jutaan rakyat yang menghuni di Indonesia raya ini. Tidakkah mereka menyadari itu? Telah terjadi ledakan diduga bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu pada Rabu, 24 Mei 2017 malam yang memakan korban 11 orang yaitu 1 meninggal dunia yang diduga pelaku dan 4 polisi luka-luka dan 5 warga luka-luka (junalislam.com, 25/5/2017). Sebuah rentetan peristiwa dari rajutan cerita bombastis ‘teroris’.

Pertanyaan besar bagi kita, apakah ada pesan tersembunyi dibalik peristiwa ledakan ini? Siapakah yang dibidik? Masih menurut junalislam.com, Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui akan adanya serangan bom di Indonesia, namun tidak bisa memastikan waktu dan tempatnya. Peristiwa serupa juga sering terjadi, maka umat islam tidak perlu kaget. Skenario drama lagi dirancang. Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian diminta DPR RI untuk menjelaskan tuduhan kriminalisasi ulama dan ormas islam selasa, 23 Mei 2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (kompas.com, 23/5/2017).POLRI sedang tersudut, dimana Kapolri habis dicerca dalam raker bersama Komisi III DPR RI terkait sepak terjang POLRI yang diduga tebang pilih dalam menangani kasus yang terjadi belakangan ini terutama yang menyangkut umat Islam.

Teror untuk Siapa?

Berkaitan dengan bom kali ini yang terjadi di terminal jelas sangat aneh dan absurd. Padahal kejadian bom yang lalu biasanya meledak di kawasan elit, markas kepolisian, atau kawasan yang dekat dengan simbol-simbol asing khususnya Amerika atau dirumah ibadah. Maka aneh sekali kalau kali ini bom meledak di terminal yang notabene tempat berkumpul rakyat jelata. Karena boleh jadi perancang bom ini berhitung untuk mengurangi dampak yang tidak diinginkan baik secara ekonomi dll. Apalagi terjadinya bom sangat berkaitan dengan adanya momentum jelang hari besar kaum kristiani. Nampaknya para perancang bom ini sengaja ingin mengaitkan isu agama dengan memanfaatkan momentum hari besar umat nasrani ini. Tujuannya agar dampak dari ledakan tidak terlalu merugikan, akhirnya terminallah yang dijadikan korban lokasi aksi. Dan lihatlah betapa cepatnya Kapolri dan Kapolda tiba dilokasi padahal kabarnya akan bertolak ke Mekkah malam itu.

Di sisi lain peristiwa teror bom, beberapa elemen umat pun sedang menghadapi ketidakadilan penguasa. Sebagaimana GNPF MUI mengadakan konferensi pers yang isinya akan terus melawan kriminalisasi terhadap ulama dan ketidakadilan yang menimpa umat islam. Begitu pun konferensi pers dari Jubir HTI bersama 1000 advokat yang dipimpin oleh pakar hukum ketatanegaraan Prof. Dr. Yusril Izza Mahendra untuk melawan kediktaktoran rezim. Bahkan belakangan ini juga banyak aksi, terutama dari kalangan kaum muslimin di berbagai daerah untuk mendukung ulama dan ormas islam. Lebih-lebih dari kalangan mahasiswa dari berbagai organisasi pun tidak ketinggalan untuk turun kejalan menyuarakan kebenaran.

Dari sini maka kita melihat negitu terpojoknya rezim yang berkuasa saat ini. Dukungan masyarakat sudah lepas dan yang masih bisa diharapkan oleh rezim adalah aparat pemerintahan itupun tidak semua mendukung. Lalu bagaimana dengan 2 tahun kedepan jika ini terus terjadi. Padahal para pemodal, para kapital terus menekan mereka. Kepentingan-kepentingan para naga dan cukong-cukong asing maupun aseng terancam. Kepercayaan para cukong pemodal baik dari asing maupun aseng berkurang. Padahal harapan mereka kepada rezim sangatlah besar. Atas dasar ini maka mereka membuat rencana baru untuk bisa terus menguasai negeri ini.

Sebentar lagi Ramadhan akan datang menghampiri umat Islam. Umat Islam sedang bersiap untuk mengisi Ramadhan setelah mendapat kemenangan-kemenangan dalam aksi-aksi melawan ketidakadilan. Jika nanti kalau ternyata Polri mengaitkan isu bom ini dengan isu agama dan umat Islam, maka akan semakin terlihat adanya upaya merusak citra umat Islam. Apalagi rezim negeri ini baru saja menebar terror dan ancaman yang menakutkan pihak-pihak yang konon menentang Pancasila, NKRI, Bhineka tunggal ika, dan Undang-Undang Dasar dengan kalimat “GEBUK”. Artinya dengan adanya aksi ini dan biasanya akan dikaitkan dengan isu agama (baca Islam) dan kita akan tahu siapa yang akan digebuk.

Sudahi Kedzaliman

Berlepas dari beragam spekulasi dan analisa dari peristiwa bom Melayu, hendaknya umat Islam terus memiliki kewaspadaan tingkat tinggi. Bergandengan erat untuk senantiasa mengingatkan penguasa, agar tidak menjadikan rakyatnya sebagai korban kebijakan dzalimnya. Begitu pun, peristiwa bom ini jangan sampai menjadi perang baru dari WOT (War on Terorisme) yang sarat kepentingan, menuju WOR (War on Radicalism) untuk membidik umat Islam.

Sampai kapankah permainan kotor ini berlangsung? Tidak ada jalan terbaik bagi umat islam, kecuali berjuang bersama untuk tegaknya agama Allah swt. Kemuliaan umat akan terwujud bila syariat Allah ini diterapkan diseluruh lini kehidupan. Mari, menjelang Ramadhan ini untuk bisa berjuang dan memohon kemanangan agar umat Islam kembali lagi memimpin dunia. Bagi penguasa negeri ini, sudahilah kedzaliman. Buatlah suasana nyaman, aman, dan melindungi. Jangan sampai sesama anak bangsa saling merasa curiga dengan beragam isu murahan yang dijual eceran.

LGBT Terus Bergerak, AILA Berharap MK Kabulkan Uji Materi Pasal Kesusilaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Rita Soebagio mengatakan, pembubaran pesta seks kaum homoseksual membuktikan bahwa pergerakan mereka semakin massif.

Rita menyinggung penggerebekan pesta seks ‘The Wild One’ di kawasan Kelapa Gading kemarin serta penggerebekan-penggerebekan sebelumnya di berbagai kota di Indonesia.

“Ini sebenarnya bukan kejadian pertama, kejadian penangkapan prostitusi gay di Ciawi kemudian pesta seks di Surabaya dan seterusnya, ini menjadi bukti bahwa komunitas ini sebenarnya terus bergerak,” kata Rita kepada Jurnalislam.com, Rabu (24/5/2017).

Rita menilai, komunitas LGBT terus melakukan perilaku-perilaku yang jauh dari nilai-nilai beradab serta tidak sesuai dengan harga diri sebagai manusia. Oleh sebab itu, ia berharap hakim segera mengabulkan Judicial Review atau Uji Materi pasal 284, 285, 292 KUHP tentang Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Rita bersama 12 pemohon lainnya.

“Sebenarnya kejadian ini merupakan gunung es dari fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan ini juga semakin menguatkan para hakim untuk bisa mengambil keputusan sesuai nurani mayoritas kita,” terangnya.

Total Korban Tewas Bom Kampung Melayu 5 Orang

JAKARTA (Jurnalilslam.com) – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, korban meninggal akibat ledakan bom di terminal Kampung Melayu menjadi 5 orang dan 10 lainnya luka-luka.

“3 anggota polri meninggal, 2 orang pelaku meninggal, 5 anggota polri luka-luka, dan 5 warga luka2,” katanya kepada wartawan di TKP, Kamis (25/5/2017) dini hari.

Namun identitas kedua pelaku masih diidentifikasi. Pelaku meledakan bom di dua titik yang berdekatan, yaitu di halte busway dan area parkir terminal yang letaknya tepat di seberang halte.

“Pelaku 2 orang, karena setelah olah TKP kemudian ditemukan ada dua ledakan,” ungkapnya.

Setyo menjelaskan, anggota polisi sedang bertugas menjaga pawai sekelompok masyarakat. Naas, dua bom meledak menimpa mereka sebelum rombongan pawai lewat.

“Rekan-rekan polri tadi sedang bertugas mengamankan pawai sekelompok masyarakat, tapi pawai belum lewat sudah terjadi ledakan,” ujar Setyo.

Setyo juga membantah beredarnya identitas kedua pelaku di media sosial. “Kita belum memastikan itu, kita selalu memastikan seseorang, pasti kita akan menggunakan scientitfic ID,” tutupnya.

Polri Sudah Tahu Akan Ada Serangan Bom di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui akan adanya serangan bom di Indonesia, namun tidak bisa memastikan waktu dan tempatnya.

“Kita sudah tahu tapi tidak tahu tempat dan kapan,” pungkasnya.

Menurut Setyo, ledakan bom di terminal Kampung Melayu adalah serangan global yang dilakukan oleh kelompok yang menyerang konser Ariana Grande di kota Manchester, Inggris beberapa waktu lalu.

“Menurut saya ini adalah serangan global, kaitannya dengan kelompok yang menyerang di beberapa tempat,” cetusnya.

Ia juga menyebut ledakan itu berkaitan dengan peristiwa di Malary, Filipina.

“Kita semua tahu bahwa ada kejadian global di Manchester, dan di Filipina ada kelompok ISIS menyerang kota Marawi. Oleh karena itu kita juga sudah bersiap-siap tapi kita tidak tahu dimana kapan terjadinya,” pungkasnya.

Korban Ledakan Bom Kampung Melayu Jadi 11 Orang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan total korban ledakan di terminal Kampung Melayu berjumlah 11 orang.

“Korban ada 11, 1 meninggal diduga pelaku, 1 meninggal anggota polri, 4 polisi luka, dan 5 warga luka. Korban tersebar di beberapa RS,” katanya kepada wartawan di TKP, Rabu (25/5/2017) malam.

Setyo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan olah TKP dan penyirisan di sejumlah tempat.

“Ini wilayah rawan jadi kita harus waspada. Kita juga sedang melakukan penyisiran,” ujarnya.

Dia juga mengkonfirmasi ada dua ledakan di TKP, yaitu di dekat Halte Bis Trans Jakarta dan di tempat parkir terminal dekat toilet.

“Dua kali ledakan diduga di dekat halte bis trans Jakarta dan diantara tempat parkir dan toilet,” ungkapnya.

Warga Mendengar Ada Dua Ledakan di Terminal Kampung Melayu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Surya, salah seorang warga mengungkapkan kronologis ledakan bom di Terminal Kampung Melayu. Surya mendengar ada dua ledakan di lokasi.

“Terjadi ledakan pertama yang disangka adalah ban mobil. Tetapi ada perbedaan mendasar dengan ban mobil adalah kaca rumah menjadi bergetar,” kata Surya, warga Tebet yang saat ledakan terjadi sedang berada di dekat TKP.

Awalnya Surya dan warga lainnya mengira ada keributan geng motor. Namun, terdengar ledakan lebih besar tidak lama setelah ledakan pertama.

Sekonyong-konyong (tiba-tiba) terjadi ledakan kedua terjadi pukul 8.50 lima menit dari yang pertama. Terjadi keributan besar dari arah terminal. Penumpang berlompatan keluar dari busway yang terparkir diterminal. Sampai ada yang terinjak injak,” ungkapnya.

“Ketika dilihat terdapat serpihan tubuh korban berupa kepala dan tangan,” sambungnya.

Menurut penuturan Kombes Pol Syafruddin, ledakan diduga bom bunuh diri yang dilakukan oleh satu orang. Akibat peristiwa tersebut, dua orang tewas termasuk pelaku dan satu orang anggota polisi dan 5 orang anggota polisi lainnya terluka.

Berdasarkan pantauan Jurnalislam.com di lapangan, hingga saat ini aparat kepolisian masih berjaga di lokasi.

Bom Kampung Melayu, 2 Orang Tewas 5 Polisi Luka-luka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ledakan diduga bom bunuh diri terjadi di terminal Kampung Melayu malam ini, Rabu (24/5/2017). Kombes Pol Syafruddin mengatakan, peledakan diduga dilakukan oleh satu orang yang saat ini masih diidentifikasi.

“Telah terjadi bom, sementara diduga bom bunuh diri, sementara pelakunya 1 orang dan sedang diidentifikasi,” kata Syafuddin kepada wartawan di lokasi kejadian.

Ledakan mengakibatkan 5 orang anggota polisi mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia atas nama Bripda Topan.

“Korban berjumlah 6 orang dan satu diantaranya adalah pelaku. Satu orang anggota polri meninggal Brigadir Topan, 5 lainnya luka-luka,” ungkapnya.

Ke enam anggota polisi tersebut sedang mengamankan pawai Ramadhan.

Ini 17 Dugaan Malpraktek Hukum Kasus Social Kitchen dalam Pledoi LUIS

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Joko Sutarto mengungkapkan adanya dugaan mal praktek hukum dalam kasus Social Kitchen. Joko menyebut ada 17 poin dugaan mal praktek hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah aktivis amar maruf nahi munkar Solo itu.

“Salah satu materinya dari pledoi tersebut adanya dugaan 17 hal malpraktek penegakan hukum,” kata Joko kepada Jurnalislam.com di PN Semarang.

Adapun malpraktek dimaksudkan adalah cacat hukum atau dapat diartikan tindakan tidak prefesioal dan proposional atau kegagagalan untuk menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengandalkan kekuasaan belaka, terlalu memaksakan, tergesa-gesa atau tidak murni persoalan hukum.

1. Pelimpahan berkas Kejaksaan Negeri Semarang atas nama terdakwa Edi Lukito, dkk ternyata salah karena ternyata pelimpahan tertanggal 03 Januari 2017, B.94/03.10/Epp.2/12/2016 atas perkara MASHADI bin (alm.IKSAN). Mengapa salah nama dan nomor masih biasa dilanjutkan persidangan? Padahal masalah tersebut adalah sangat penting dan krusial dalam penegakkan hukum. Karena unsur kepastian harus selalu melekat di dalamnya. Coba perkara nomor kita analogikan dengan, peristiwa hari Jum’at, 5 Oktober 2012, ketika sekitar 10 (sepuluh) penyidik dari Ditreskrimum Polda Bengkuiu disertai personil sekitar 200 Polisi ke Gedung KPK pulang kandang alias tidak berhasil menangkap Kompol Novel Baswedan karena surat penangkapan belum ada nomornya.

2. Tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para tersangka sebelum melakukan penangkapan, pasal yang dilanggar Polisi Polda Jateng adalah Pasal 36 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

3. Penetapan PN Semarang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2017 yang menetapkan ke 8 terdakwa, yaitu Edi Lukito, Cs ditahan di Kedungpane adalah tidak sah karena tidak ada tanda tangan pejabat yang berwenang. “Bahwa suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditandatangani, ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta (M. Yahya Harahap, 2005:60)

4. Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tidak boleh disatukan dalam satu surat dakwaan. Selain yurispidensi putusan Mahkamah Agun RI No. 296 K/PID/1987 tangal 15 Maret 1991, kami analogikan dengan semua dakwaan oleh KPK yang selama ini vonisnya tidak pernah lepada atau bebas, tidak pernah menggunakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

5. Perkara pidana No:190/Pid.B/2017 PN. Smg, perkara pidana NO; 189/Pid.B/2017/Smg dan perkara No: 188/pid.B/2017/Pn.Smg adalah dipaksakan dalam satu kesatuan. Faktanya terdakwa Yudi Wibowo, terdakwa Margianto, dan terdakwa Ombang Saputro tidak dikenal oleh ke 8 terdakwa (Edi Lukito, dkk), bukan anggota LUIS dan tidak ikut rapat. Apalagi terdakwa Yudi Wiboqo, terdakwa Margianto kehadian pada 18 Desember 2016 di Social Kitchen atas undangan Sdr. Winarno. Pernyataan tersebut sesuai eksepsi mereka dan kesaksian di persidangan pad hari Kamis tanggal 25 April 2017. Saudara Winarno tidak ikut rapat, tidak ada komunikasi, bukan anggota LUIS, tidak dikenal dengan kami dan tidak ditangkap. Artinya penyidik dan JPU memaksakan terdakwa Edi Lukio, cs harus bertanggungjawab secara pidana bersama-sama atas orang yang tidak dikenal, tidak diundang , tidak ada komunikasi dan tidak diketahui apa yang mereka lakukan pada 18 Desember 2016 di Social Kitchen Solo. Dalam dunia hukum di negara manapun di dunia ini tidak ada teori yang menyebut seseorang dimintai tanggungjawab pidana kepada orang ataupun kelompok yang tidak dikenal, dan tidak diketahui apa yang mereka lakukan. Penyidik dan JPU bersikukuh mengaitkan terdakwa Yudi Wibowo, terdakwa Margianto, Terdakwa Ombang Saputro dengan kami.

Padahal seharusnya mereka. Terutama perkara, majelis Hakim Pemeriksaan Perkara No: 189/Pin.B/2017/PN.SMG terputus. Uraian ini sesuai dengan pernyataan Kapolresta Surakarta saat itu Kombespol Ahmad Lutfi sebagaimana dikutip dalam berita online republika.co.id, Rabu 11 Januari 2017 pukul 19.03 WIB yang berjudul Polisi: Ada Kelompok Lain dalam Kasus Social Kitchen. Disebutkan bahwa Kapolresta Solo, Kombespol Ahmad Lutgfi membenarkan adanya kelompok lain dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, sebuah resto di kawasan Banjarsari yang terjadi pada Desember lalu. Hal itu diungkapkan usai menyaksikan adegan rekonstruksi kasus tersebut pada, Rabu (11/1/2016) siang.

Saat telah turun dari mobil dan memasuki resto tersebut, sekelompok orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor memasuki resto tersebut dan melakukan serangan kepada pengunjung dan petugas resto. Kata Lutfhi, hingga hari ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

6. JPU Kejaksaan Negeri Surakarta tidak melaksanakan isi Penetapan Pengadukan Negeri Surakarta terhadap 8 orang terdakwa, diantaranya surat No 06/Pen.Pid/2017 tertanggal 1 Maret 2017 menetapkan Edi Lukito bin Supeno dalam rumah tahanan Surakarta sejak tanggal 5 Maret 2017 s/d 3 April 2017. Namun kenyataannya masih ditahan di Dittahti Polda Jateng. Bukankah salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap? Artinya, JPU telang melanggar UU No 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Negeri RI pasal 30 ayat (1).

7. Penangkapan ke 5 orang yang bersataus saksi, yaitu Edi Lukitom Suprawoto, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, dan Yusuf Suparno pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 (Paska ditangkap oleh Polda Jateng, penyidik menetapkan kelimanya pada waktu di BAP pertama kali berstatus saksi ) telah melanggar Pasa 1 butir 20 KUHP. Penangkapan tiada lain daripada “pengekangan sementara waktu” kebebasan tersangka atau terdakwa dan bukan saksi. Apalagi kami pun belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik POLRI. Kecuali kami sudah dipanggil 2 kali secara resmi dan patut oleh Penyidik Polda Jateng tetapi tidak hadir maka dapat diterapkan pasal 112 ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya kita sampaikan kronologis penangkapan terdakwa Endro Sudarsono sebagi berikut: Ednro Sudarsono ditangkap pada hari Selasa dini haris sekitar pukul 02.00 di rumahnya di kampong Ngruki Baru RT 07 RW 16 gang Tirtorejo Cemani Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian setelah keluar dari rumah ternyata sudah ada sekitar 5 polisi dan setelah keluar dang ternyata di jalan sudah ada puluhan Polisi dan 2 mobil serta puluhan trail bersenjata lengkap. Endro Sudarsono dimasukkan ke dalam mobil dan di dalam tengah mobil diapit 2 polisi. Kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jl. Adi Sucipto Surakarta dalam perjalanan Endro bertanyaapakah dia akan dibawa ke Polres atau Polda dan dijwab tidak tahu. Kemudian bertanya lagi apakah yang menangkap Densus 88 atau polda Jateng dan dijawab ‘Polda Jateng’.

Kemudian mobil berhenti, tempat duduk pindah ke belakang sebelah kiri polisi memborgol tangan bagian depan. Pada saat perjalanan Endro bertanya dalam hati, “Akankah pernyiksaan yang berujung kematian akan menimpanya. Ingat kasus Siyono di Klaten? Dalam keadaan takut, kemudian Endro bertayamum guna shalat witir 3 rakaat dalam keadaan duduk dan tangan diborgol. Sesampai di Mapolda Jateng, masih dalam keadaan diborgol di belakangnya ada sebuah mobil yang ternyata adalah terdakwa Yusud Suparno. Kemudian menuju ruang Reskrim, namun sebelumnya minta izin ke kamar kecil dan dalam keadaan tangan diborgol kaeika buang air kecil menglamai kesultitan membuka kancing celana sehingga air najis mengenai pakaian: kemudian pintu dibuka dan protes kepad Polisi untuk meminta borgol dibuka karena air kencing mengenai celananya dan borgol baru dibuka.

Endro Sudarsono diperiksa oleh penyidik Polda Jateng bernama Aiptu Agus Junaedi dan Sunito. Setelah beberapa saat lalu disampaikan bahwa mereka yakin, sdr. Tidak. Pada saat BAP pertama kali, status Endro Sudarsono sebagai asksi. Mengapa dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang statusnya saksi dengan tangan diborgol, dengan tanpa ada panggilan sebelumnya.

8. Polisi tanpa surat penangkapan pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa Edi Lukito, Suprawoto alias Salman Al Farizy, Terdakwa Mujiono Laksito, Terdakwa Mulyadi. Pasal yang dilanggar Polisi Poldajateng adalah pasal 17 ayat 1 Perkap Nomor 8 tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Agar lebih jelas kita ungkap kronologis penangkapan terdakwa Edi Lukito, sebagai berikut:

Edi Lukito ditangkap tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 24.00 di depan lapangan Sumber Solo. Saat itu sedang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza kemudian ada beberapa yang naik Toyota Inova dan memepet sambil berkata, “Maaf Pak Ustadz, ini perintah dan mohon proaktif.” Polisi tanpa menunjukkan identitasnya dan tidak membawa surat penangkapan. Selanjutnya Edi Lukito keluar dari mobil dan kemudian ibu jarinya diborgol kecil. Terus mobil menuju Polda Jateng.

9. Pada saat penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Semarang, keluarga terdakwa tidak mendapatkan tembusan surat penahanan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) KUHP yang berbunyi “Tembusan surat perintah penahanan atau penahana lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

Pemberian tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan hakim, “wajib” disampaikan kepada keluarga orang yang ditahan. Hal ini dimaksudkan disamping memberi kepastian kepada keluarga, juga sebagai usaha kontrol dari pihak keluarga untuk menilai apakah tindakan penahanan sah atau tidak. Pihak keluarga diberi hal oleh undang-undang untuk meminta kepada pengadilan memeriksa sah atau tidaknya penahanan (M. Yahya Harahap:2000.196).

10. Pelanggaran sila ke-2 Pancasila, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 peraturan Kapolri No.8/2009 tentang implementasi HAM oleh Polri saat penangkapan terdakwa Ranu Muda. Hal ini terungkap pernyataannya saat ditangkap di Jl. Kunir 2 No 7 RT 03 RW IV Kwarasan 1 Kec. Grogol Sukoharjo pada tanggal 22 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 dini hari. Adapun kronologisnya sebagai berikut:

Saat itu Ranu Muda sedang tertidur karena ada beberapa orang teriak-teriak dan kemudian mereka melompat pagar. Selanjutnya pintu didobrak dan selanjutnya menodongkan pistol ke arah dada. Ranu bertanya “Ada apa? Dan dijawab “Diam!” Kemudian Ranu meminta surat penangkapan tetapi tidak diberi, tetapi malah dibentak-bentak. Kedua tangan Ranu Muda langsung diborgol kebelakang. Tragisnya, Dikarenakan kerasnya bentakan suara maka anaknya putri yang masih berusia7 (tujuh) tahun terbangun demikian juga istrinya . Anak kecil tersebut harus terpaksa melihat bapaknya yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan ditodong pistol dan senjata laras panjang. Berbagai pertanyaanpun pasti menyelimuti benaknya.

Kemudian saat akan minta ijin ganti celana panjang petugas itu tetap melarang, bahkan memakai sendal pun juga tidak boleh. Dengan diborgol kedua tangannya akhirnya Ranu dimasukan ke mobil dan dibawa ke sebuah tempat didepan ruko didaerah Jajar Jl. Adi Sucipto Solo. Disitulah Aparat polda kembali melakukan pelanggaran yaitu dengan memegang kemaluan Ranu karena minta ijin buang air. Tak hanya itu, saat Ranu kencing, petugas lain tetap mengawasi dari depan, dengan membawa senjata laras panjang. Tak hanya berhenti disitu Ranu kemudian dibawa ke Mall The Park Solo Baru, hampir 2 jam berada disana. Ditempat itulah untuk selanjutnya dengan represif petugas kembali melarang Ranu saat dimintai ijin untuk sekedar wudhu dan shalat subuh di mobil. Bentakan demi bentakan diterima oleh Ranu Muda. Siang harinya saat akan dibawa ke Polda Jateng, Ranu Muda kembali mendapatkan perlakuan kasar yaitu dengan diborgol kedua tangannya dan juga ditutup kedua matanya dengan mengunakan lakban.

Perlakuan Polda Jateng memegang alat vital Ranu Muda jelas dan terang sebuah tindakan tidak beradab sehingga melanggar sila ke-2 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.

11. Saat penahanan yang pertama yaitu 20 (dua puluh) hari oleh Kejaksaan Negeri Surakarta, telah tidak cermat dan teliti menerbitkan suratpenahan sehingga ke 12 tersangka saat itu ditulis tempat penahanannya berbeda-beda, dan ada tulisan kemudian ditulis tangan. Untuk para terdakwa Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Muji Laksito, Ranu Muda, Suprawoto Salman, Yudi Prabowo dan Margiyanto, Mulyadi ditahan Dittahti Polda Jateng untuk Eko Asmoro dan Ombang Saputra ditulis di Lapas Kedungpane Semarang namun untuk Yusuf Suparno awalnya ditulis Dittahti Polda Jateng namun dicoret dengan bolpen berparaf dan ditulis tangan ditahan di Rutan Kelas 1 Surakarta. Namun pada akhirnya 12 terdakwa ditempatkan Dittahti Polda Jateng hingga 15 maret 2017 (5 orang hingga 86 hari, terhitung sejak 21 Desember 2016).

12. Terdakwa Joko Sutarto adalah Pengacara bukan anggota LUIS. Keberadaannya di lokasi kejadian didasarkan adanya surat kuasa tertanggal 17 Desember dan ada surat kerjasama antara LUIS dan dirinya tertanggal 30 mei 2015. Pengacara dalam menjalani tugas dilindungi oleh UUD No. 18 Tahun 2003.

13. Polda Jateng tidak melaksanakan Memori of Undertanding (MOU) antara POLRI dan PERADI pada tanggal 27 februari 2012 pada kasus terdakwa Joko Sutarto, MOU tersebut menyebutkan pemanggilan Polisi terhadap anggota Advokat PERADI harus dilakukan melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) atau cabang terdekat, Polisi berkewajiban melampirkan surat pemanggilan resmi dan resume perkara.

14. Terdakwa Ranu Muda adalah wartawan bukan anggota LUIS. Wartawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers di Indonesia menyebutkan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik”. Keberadaan dilokasi kejadian berdasarkan undangan dari Endro Sudarsono (Humas LUIS). Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang NO. 40 Tahun 1999 tentang pers di Indonesia yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapatkan perlindungan hukum,”. Ranu Muda selama ini bekerja sebagai wartawan di media online Panjimas.com.

Dengan ditangkapnya Ranui Muda bersama 11 orang lainnya. Menjadikan tokoh Ormas Islam pun angkat bicara, bahkan ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar mengajukan memberikan penangguhan-penangguhan sebanyak dua kali, meski semuanya ditolak oleh Polda Jateng. Tak hanya itu wakil DPR RI mulai dari Fahri Hamzah, Muhammad Syafi’i serta Fadli Zon juga memprotes dengan penangkapan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i meyayangkan dengan adanya penangkapan wartawan Ranu Muda. “Kita ini punya kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undangdasarsehingga insiden penangkapan Ranu Muda sangat disayangkan,” (Rabu,18/12/2016 www.kiblat.net).

Wakil ketua DPR RI Fadzi Zon dihadapan wartawan di kantor MUI Pusat menjelaskan, bahwa Ranu Muda adalah seorang Jurnalis. Menurutnya, Jurnalis adalah profesi yang harus dilindungi bahkan dalam kondisi meliput perang sekalipun. Apalagi ini hanya meliput sebuah aksi. Wartawan harus dilindungi. Saya kira Ranu Muda harus segera dibebaskan. (Sabtu 28/4/2017 www.panjimas.com).

15. Keterlambatan penyampaian surat perintah dimulainya penyidikan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal yang dilanggar Polisi Jateng adalah pasal 109 ayat 1 perkap NO.14 tahun 2012 tentang, Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

16. Polda Jataeng telah bertindak diskriminatif terhadap pelaku tindak Pidana penganiyayaan dan pengrusakan di wilayah Jawa Tengah. Tragedi pembakaran Gedung Bakaikota Solo pada tanggal 20 Oktober 1999 oleh sekelompok masa partai besar, Penganiayaan 2(dua) anggota kepolisian di Wonogiri, pada tanggal 16 November 2008, oleh kelompok preman DMC (Dewan Muda Complex), Polda Jateng tidak punya nyali sehingga tidak ada proses penegakaan hukumnya.

Polda Jateng melanggar prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Artinya setiap warga Negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum badan pemerintah.

17. Perkara tersebut dimulai dari Laporan Polisi No. Pol. LP/B/744/XII/2016/Jateng/Resta Ska tanggal 18 Desember 2016 atas nama pelapor Junaidi Rahmat Darajat.

Posisi hukum Junaidi Rahmat Darajat adalah sebagai saksi pelapor, sementara saksi korban pemilik sosial kitchen yaitu Irawan Andre Sumampow tidak diperiksa.

Humas LUIS Sampaikan Dua Asumsi Keliru Replik JPU

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menilai, replik jaksa berisi dua asumi keliru terkait dakwaan yang dituduhkan.

Menurut Endro, JPU tetap memaksakan dakwaanya meskipun semua bukti menunjukan ke delapan terdakwa dari LUIS termasuk seorang wartawan tidak melakukan tindakan yang didakwakan.

“Jaksa ini memberikan asumsi yang keliru. Pertama adalah kami dituduh melakukan sweeping, padahal sweeping itu tidak muncul di fakta persidangan, baik keterangan terdakwa, saksi korban, saksi karyawan termasuk polisi,” kata Endro kepada Jurnalislam.com di PN Semarang, Selasa (23/5/2017).

Baca juga: AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

Endro menjelaskan, keberadaan LUIS di Kafe Social Kitchen saat itu hanya untuk mengantarkan surat peringatan kepada pihak kafe karena telah melanggar jam malam.

“Suratnya ada, dibawa dan disita oleh polisi. Kemudian di situ saya berkoordinasi dengan polisi, begitu pula Pak Joko, begitu pula Pak Edi Lukito,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Endro, JPU menyatakan adanya perusakan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa, padahal dari semua keterangan saksi termasuk alat bukti rekaman CCTV menunjukkan para terdakwa tidak terlibat perusakan dan penganiayaan tersebut.

“Benar, di situ ada penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang punya ciri-ciri khusus: pake penutup wajah, pake helm, pake pentungan. Lah itu diasumsikan dilakukan oleh kami, sementara kami tidak pake penutup helm, tidak pakai penutup muka, dan itu juga diketahui dari CCTV, keterangan saksi maupun saksi ahli,” paparnya.

Baca juga: Tidak Ada Bukti, Humas LUIS: Dakwaan JPU Dipaksakan

Endro menambahkan, ketika fakta-fakta persidangan terungkap kebenarannya, maka jaksa tidak boleh memaksakan tuduhan.

“Jaksa itu tidak haram ketika harus menuntut bebas kepada para terdakwa ketika pada fakta-fakta persidangan kebenaran terungkap secara nyata dan jujur,” pungkasnya.

Soal Chat Fitnah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Laporkan Tiga Pihak Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera mengatakan, akan melaporan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran chat fitnah terhadap HRS.

“Kita menginginkan penegakan hukum yang adil proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada pihak tertentu yang menyebar chat yang memfitnah Habib Rizieq dengan FH,” katanya dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Kapitra menyampaikan, ormas dan tokoh Islam telah sepakat untuk melaporkan tiga pihak yang diduga menjadi terlibat dalam penyebaran chat fitnah itu.

Pertama, ormas Islam di seluruh Indonesia akan melaporkan Philip Jong, warga Surabaya ke seluruh Polda di Indonesia. Philip Jong ini diketahui orang yang pertama kali mengunggah screenshot chat fitnah tersebut.

“Kita akan melaporkan Philip Jong ke Polda dan polres masing-masing,” ujarnya.

Kedua, pihaknya akan melaporkan Denny Siregar yang diketahui sebagai pendukung Ahok. Menurut Kapitra, Denny Siregar beberapa kali menyebut ada 15 episode dalam chat fitnah tersebut. Sementara yang tersebar saat ini hanya episode pertama.

“Kita akan meneruskan ke kepolisian bahwa Denny harus jadi saksi atas informasi itu,” tuturnya.

Terakhir, pihaknya juga akan melaporkan website gerilyapolitik.com kepada pihak kepolisin. Situs tersebut diduga telah menyebarkan informasi palsu tentang HRS.

“Untuk itu, semua ulama sepakat memulainya mulai besok dan meminta aparat kepolisian reaktif dan progresif atas kasus ini,” pungkasnya.

Kapitra juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 700 pengacara yang mendaftar untuk membela HRS.