Muhammadiyah: Kami Mengamalkan Pancasila Sejak Dulu

SOLO (Jurnalislam.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surakarta menggelar Kuliah Subuh di Gedung Balai Muhammadiyah, Jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017). Menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqqodas.

Dalam paparannya, Busryo mengatakan bahwa Muhammadiyah mempunyai andil besar dalam perjuangan kemerdekaan Negara Indonesia.

“Muhammadiyah lahir jauh lebih dahulu dari saudara kita NU dan jauh lebih dulu dari Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu. Itu kita syukuri dengan nalar dan kita ambil hikmahnya lebih dalam, dan apa saja yang bisa dilakukan Muhammadiyah untuk bangsa ini, Muhammadiyah juga berhasil menghantarkan bangsa Indonesia merdeka,” paparnya.

Baca juga: Disahkan DPR, Muhammadiyah Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Terkait Pancasila, Busyro mengatakan, Muhammadiyah sangat Pancasilais. Meskipun tidak pernah berkoar tentang Pancasila, namun Muhammadiyah telah membuktikannya.

“Nggak pernah suka ngomong pancasila harga mati, NKRI harga nati, tapi kita membuktikan, ngisi pancasila sudah berkali-kali, ngamalkan Pancasila itu sudah sejak dulu, dan tidak pernah mengklaim-klaiman, itu kan bahasa pokitik, kita ngisi dengan ribuan amal usahanya,” tandasnya.

Prihatin Atas Krisis Nasional, Forum Gerakan Mahasiswa Islam Dideklarasikan

MALANG (Jurnalislam.com) – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sejumlah mahasiswa Islam dari berbagai Universitas di Indonesia mendeklarasikan Forum Gerakan Mahasiswa Islam (FORMASALAM) di Aula Kampus Magistra Utama Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017).

Dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, gerakan ini lahir atas dasar krisis nasional yang membuat Indonesia bergeser dari khittah para pendirinya.

Berikut Siaran pers Deklarasi Forum Gerakan Mahasiswa Islam (Formasalam) selengkapnya;

Hari ini Negeri titipan sang Rahman ini sedang mengalalami krisis Nasional, sehingga negeri ini sudah jauh bergeser dari Khittah para pendiri negeri ini, Agama kita menerangkan tatkala suatu urusan diberikan kepada yang bukan ahlinya maka tunggu kehancurannya.

Berangkat dari persoalan diatas yang melanda negeri ini kami sebagai Mahasiswa Muslim memilki kewajiban tanggung jawab sosial serta moral untuk kembali menegaskan serta menajamkan peran kami sebagai mahasiswa muslim untuk terlibat memeberikan solusi kongkrIt bagi penyelesaian persoalan tersebut.

Maka dari itu, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim dilandasi pada kepedulian yang mendalam terhadap krisis nasional dan berbagai permasalahan yang mendera Negeri ini, serta terhadap penderitaan umat yang masih terus berlangsung, dan didorong dengan niat Ikhlas untuk merawat negeri ini, melakukan ikhtiar gerakan untuk proses perbaikan dan perubahan Negeri ini, maka kami segenap mahasiswa Muslim yang berkumpul ditempat ini mendeklarasikan lahirnya Forum Gerakan Mahasiswa Islam yang kami singkat dengan Formasalam, selanjutnya Formsalam menegaskan diri sebagai :

  1. Gerakan organisasi yang bersifat Independen yang tidak terafiliasi dengan gerakan serta kepentingan pragmatis apapun,
  2. Mengkader para mahasiswa/I menjadi Agent of Change yang Religius dan berintegritas.
  3. Lahirnya Formasalam adalah bagian dari Ikhtiar gerakan Kami untuk menjawab krisis kepemimpinan Nasional.
  4. Berkontribusi dalam memperbaiki dekadensi moral yang mendera generasi bangsa.
  5. Melahirkan Kader Mahasiswa yang Memiliki Intelektual serta idealisme tinggi sehingga mampu menjadi batu bata peradaban untuk menyongsong fajar kejayaan islam yang segera dalam genggaman.
  6. Menjadi bagian tak terpisahkan dari Rakyat dan akan tetap berikhtiar untuk memberikan yang terbaik bagi agama, bangsa serta rakyat negeri ini.

Muhamad Wafiq: Kami Akan Tetap Menyuarakan Suara Rakyat

MALANG (Jurnalislam.com) – Aksi evaluasi 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (20/10) berbuntut penangkapan beberapa mahasiswa. Diantara mereka ada yang masih ditahan, dan ada yang sudah dibebaskan. Salah satunya Muhammad Wafiq, mahasiswa angkatan 2014 dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.

Kepada Jurnalislam.com, Waqif mencoba menceritakan kembali kronologis penangkapan dirinya.

“Ada instruksi untuk bertahan sampai kita dapat bertemu presiden Jokowi, ketika jam 11, kondisinya sudah mencekam, dan di berbagai sisi kita dikepung oleh aparat kepolisian saat itu,” ungkapnya di depan Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Sabtu (28/10/2017).

“Kemudian waktu itu instruksinya kurang jelas, apakah kita tetap bertahan waktu itu, atau pergi. Instruksi awalnya kita tetap duduk disitu, tetapi dari polisi memaksa kita untuk membubarkan barisan, karena barisan mahasiswa menutup akses jalan di depan Istana,” sambungnya.

Awal mula penangkapan, lanjut Wafiq, ketika aparat kepolisian mulai menekan massa yang membuat barisan massa menjadi terpecah. Disitulah aparat menangkapi mahasiswa yang terpisah dari barisannya.

“Sejumlah mahasiswa pergi keluar barisan. Mahasiswa yang pergi dikejar dan ditangkap, termasuk saya. Ada polisi yang mengatakan, kalau tidak mau ditangkap, dilepas saja jas almamaternya,” paparnya.

Kendati jas almamaternya sudah dilepas, namun Wafiq tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena dituding sebagai provokator.

“Jas almamater sudah saya lepas dan saya taruh di tas, kemudian saya jelan bersama teman dari Brawijaya, pas jalan itulah kami bertemu salah seorang polisi dan mengatakan kepada temannya, bahwa saya ini salah satu korlap aksi tadi. Akhirnya polisi tadi bersama temannya menangkap saya, teman saya berusaha membebaskan dari penangkapan itu, tetapi dia akhirnya ikut ditangkap,” paparnya lagi.

Saat ini, Muhamad Wafiq dan temannya dari Universitas Brawijaya sudah dibebaskan. Tetapi status tersangka masih melekat pada keduanya. Wafiq bersama temannya dikenakan wajib lapor setiap minggunya.

Meski demikian, kejadian itu tidak membuat Wafiq patah arang untuk membela kebenaran. Ia bertekad untuk terus menyuarakan kebenaran.

“Selama saya masih menjadi mahasiswa, kami akan tetap menyuarakan suara mahasiswa dan rakyat,” pungkasnya.

Senjata Makan Tuan, Ketika Perppu Ormas Diundangkan

Oleh: AB Latif | Direktur Indopolitik Watch
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasai Kemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang – Undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. Tercatat tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, diantara fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sementara tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN dan PKS tetap konsisten menolak Perppu tersebut.
Kita tahu bahwa sejak awal terbitnya Perppu ini telah menimbulkan pelemik yang luar biasa. Dan kita bisa lihat sendiri sebelum diundangkannya saja telah memakan banyak korban, baik pembubaran ormas, kriminalisasi ulama’ dan banyak persekusi. Yang dengan berbagai polemik ini menimbulkan gelombang penolakan yang luar biasa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat baik ditingkat daerah maupun berskala nasional. Artinya Perppu ini telah ditolak rakyat sejak awal. Kalau rakyat sudah menolak dan ternyata oleh wakil rakyat mengesahkannya, ini menunjukkan bahwa sebenarnya DPR bukanlah wakil rakyat, tetapi wakil dari kepentingan para capital dan pemodal baik asing maupun aseng. Inilah fakta yang sebenarnya terjadi. Slogan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sebenarnya adalah omong kosong yang tidak ada faktanya. Yang ada sekarang adalah dari rakyat untuk kepentingan partai, golongan, kelompok dan para pemodal.
Sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat, bahwa inti dari terbitnya Perppu ini adalah sebagai alat atau sarana untuk menghantam musuh-musuh politik yang dinilai berseberangan atau tidak sejalan dengan kepentingan politik rezim. Harapan yang ingin dicapai dari Perppu ini adalah untuk menghadang lawan politik dan bahkan menyingkirkan partai, kelompok, atau ormas yang akan menjadi rival/penghalang tujuan politik rezim serta untuk melindungi kepentingan saat Pemilu 2019. Tapi kalau kita analisa dengan jernih justru Perppu inilah yang akan menghancurkan kepentingannya dimasa yang akan datang.
Sungguh mereka nanti akan melihat dan faham bahwa Perppu ini, yang kini menjadi senjata dan sarana untuk menikam lawan politik akan berbalik arah menjadi senjata yang akan menghancurkannya. Dengan di Undangkanya Perppu ini, suatu hari nanti akan menjadi bencana bagi partai pendukungnya, lebih-lebih rezim Jokowi-Jusuf. Bunuh diri politik istilah yang tepat bagi partai pendukung Perppu ini. Bom waktu ini pasti akan terjadi. Faktanya bisa dianalisa dari sekarang.
Seruan para ulama’ dan tokoh masyarakat kini semakin kuat. Juga fatwa haram memilih partai pendukung Perppu kini semakin besar. Bahkan kekecewaan umat yang saat ini tidak tertampung, suatu saatnya nanti akan menjadi bom waktu tersendiri. Seruan ulama’ inilah yang akan menjadi gelombang yang amat besar untuk menggulung siapa saja yang menghadangnya. Belum lagi kekecewaan rakyat akibat kebijakan dzolim seperti mahalnya Listrik, BBM, dan sulitnya mencari pekerjaan bagi pribumi. Belum lagi kekecewaan dari kalangan mahasiswa yang sebagian dari teman mereka kini menjadi tersangka, padahal mereka bukanlah pelaku kriminal. Begitu juga kekecewaan dari kalangan buruh yang kecewa dengan kebijakan UMR dan hilangnya pesangon serta banyaknya serbuan tenaga kerja asal China. Dan bahkan kini kekuatan dan dominasi China di negeri ini semakin kuat yang mengakibatkan terpinggirkannya kaum pribumi. Sungguh berbagai kekecewaan ini akan terakumulasi dan bisa menjadi gelombang revolusi. Artinya revolusi pasti akan terjadi dan tak akan terbendung lagi.
Bahaya Perppu ini tidak hanya mengancam ormas yang diklaim radikal, anti Pancasila dan lain-lain. Tapi justru Perppu ini sendiri yang akan mengancam eksistensi Rezim dan partai pendukungnya. Mereka akan menjadi musuh rakyat selama-lamanya. Boleh jadi sekarang mereka bersuka cita dan berpesta serta bangga dengan kemenangan yang diraihnya, tapi kedepan akan menjadi penyesalan yang tiada obatnya.
Masih ingatkah kita pada sebuah peribahasa yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat Indonesia ini. Yaitu peribahasa “senjata makan tuan”. Arti dari peribahasa ini adalah “ niat hati ingin mencelakakan orang lain dengan sesuatu sarana atau alat tapi ternyata sarana atau alat itu berbalik mengenai dirinya sendiri”. Inilah mungkin akan terjadi. Hari ini mereka menjadikan Perppu ini sebagai senjata untuk menghabisi musuh-musuh politiknya, menjadikan kendaraan yang akan mengantarkannya pada kepentingannya, menjadikan tameng untuk berlindung dibelakangnya. Tapi jauh kedepan justru Perppu inilah yang akan menghancurkannya.
Harapan rezim untuk bertahan 2 periode kini semakin menipis. Tingkat kepercayaan rakyat kini telah terkikis habis, yang berakibat hilangnya harapan untuk bertahan di 2019. Memang sungguh delematis bagi beberapa partai dan anggota dewan. Ketika diundangkan mereka akan dikecam rakyat, jika tidak diundangkan mereka akan digigit naga. Karena kita tahu semua bahwa dibalik Perppu ini ada Sembilan naga yang bermain cantik. Mereka memanfaatkan cukong-cukong mereka untuk melindungi kepentingannya. Akankah analisa ini mengandung kebenaran ? marilah kita lihat peristiwa-perisiwa yang akan terjadi berikutnya.

Spanduk Tolak Reklamasi di Copot, Warga Tanah Abang Berang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – pencopotan spanduk penolakan proyek reklamasi di Masjid Attaqwa Tanah Abang menuai banyak kecaman dari para ormas dan tokoh masyarakat Tanah Abang. Spanduk bertuliskan, “Kami Warga Tenabang Mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Menolak Reklamasi” itu dicopot oleh petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang pada hari Jumat (27/10/17) sekitar pukul 2 siang.

Petugas Satpol PP tersebut mengaku diperintah Camat Tanah Abang. Sejumlah ormas di Tanah Abang antara lain HAMAS, Brigade Jawara 411, KUAT, KIBLAT, SIKUMBANG, FPI, dll yang dikomandoi oleh Bang Haji Dani Anwar pun langsung menggeruduk kantor Camat Tanah Abang.

“Kami atas nama warga Tanah Abang mengecam aksi pencopotan spanduk ini, karena Tolak Reklamasi ini adalah salah satu program gubernur DKI terpilih, masa bawahan berani mencopot spanduk Tolak Reklamasi?” ujar Bang Haji Dani.

Namun ketika disambangi, Camat Tanah Abang berkilah dirinya yang memerintahkan Pol PP mencopot spanduk tersebut.

“Tidak mungkin Satpol PP berani mencopot kecuali ada perintah dari atasan!” kata perwakilan warga lainnya, Anton Umar.

Spanduk akhirnya dipasang kembali setelah pihak kecamatan meminta maaf.

 

Perppu Ormas Jadi UU, Ansharusyariah Serukan Umat Islam Melawan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menegaskan, pihaknya menolak keras disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang.

Menurutnya, disahkannya perppu tersebut menujukkan wajah pemerintah yang sebenarnya, yaitu pemerintah yang anti Islam.

“Mereka berusaha menghentikan dan mempersempit dakwah Islam di masyarakat, sehingga dakwah Islam menjadi terhambat,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (25/10/2017).

Baca juga: Ansharusyariah: Dakwah Kami Mengajak Orang Istiqomah dalam Islam

Namun di sisi lain, kata dia, dengan disahkannya perppu tersebut umat Islam akan semakin bersatu.

“Jika dulu umat Islam disatukan oleh kasus Ahok, maka hari ini umat Islam semakin bersatu padu menghadapi kedzaliman pemerintah yang salah satunya adalah dengan disahkannya perppu ormas,” ujarnya.

Ustadz Iim, sapaannya, menilai pengesahan perppu tersebut adalah kedzaliman. Oleh sebab itu, lanjutnya, umat Islam tidak boleh tinggal dia,.

“Ormas Islam tidak boleh tinggal diam, karena ini adalah sebuah kedzaliman. Umat Islam harus melakukan langkah-langkah perlawanan yang dibenarkan secara syariat,” tegasnya.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Saksi dari Kepolisian Benarkan Ceramah Ustadz Alfian Tanjung Tidak Provokatif

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Keterangan 4 orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Ustadz Alfian Tanjung pada Senin (23/10/2017) di PN Surabaya, diluar dugaan.

Para saksi itu membantah dakwaan JPU bahwa ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin menimbulkan konflik. Bahkan, empat saksi polisi itu menegaskan bahwa kegiatan ceramah Ustadz Alfian Tanjung berjalan dengan tertib dan damai.

“Apakah ketika ceramah Ust. Alfian Tanjung terjadi keributan? Tidak, jawab Polisi. Apakah ada kerusuhan baik di dalam dan luar masjid? Tidak. Apakah ada pertengkaran? Tidak ada, apakah ada kericuhan? Tidak, apakah ada konflik? Tidak ada. Apakah kegiatan ceramah Ust. Alfian di Masjid Mujahidin berjalan dengan tertib, aman, damai dari awal sampai selesai? Iya, jawab saksi,” terang Abdullah Al Katiri, Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Keanehan Dalam Sidang Ustadz Alfian Tanjung, Video Barang Bukti Tiba-tiba Rusak

Berdasarkan keterangan para saksi dari kepolisian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa semua dakwaan JPU tidak terbukti.

“Ceramah Ust. AlfianTanjung tidak mengandung unsur provokatif karena tidak terbukti menimbulkan kerusuhan, kericuhan, pertengkaran, kekacauan dan konflik,” tegasnya.

Keempat saksi dari Polres Surabaya itu adalah Ferdianto Mahendra Data, Heri Susanto, Panca Fanata, dan Zanu Prasetyo.

Ustadz Alfian didakwa dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dinili memuat kalimat provokatif. Akibat ceramahnya yang dituduh provokatif tersebut Ust. Alfian ditahan sejak 29 Mei 2017 hingga 6 September .

Keanehan Dalam Sidang Ustadz Alfian Tanjung, Video Barang Bukti Tiba-tiba Rusak

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengungkapkan keanehan yang terjadi dalam persidangan keempat dan kelima kasus ujaran kebencian Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Diantara keanehan tersebut, Al Katiri menyampaikan tentang video ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang dijadikan barang bukti oleh pelapor tiba-tiba rusak. Dari total durasi video 56 menit itu, hanya 5 menit saja bagian video yang bisa dilihat, selebihnya tidak bisa diputar.

“Ketika Sudjatmiko (saksi pelapor) dipertunjukkan video ceramah Ust. Alfian tiba-tiba video tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit, padahal total durasi videonya 56 menit. Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU tetap saja vidio itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak,” ungkap Al Katiri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima

Kejadian itu juga terulang dalam sidang selanjutnya pada Senin (23/10/2017).Pada tersebut JPU menghadirkan 4 orang saksi dari kepolisian. Ketika saksi pertama diperiksa, Penasehat Hukum meminta agar video ceramah Ustadz Alfian Tanjung ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti.

Namun, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU, karena di laptop JPU tersebut sudah ada vidio ceramah Ust. Alfian yang bukan menjadi barang bukti. Kemudian vidio tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasehat Hukum, sedangkan barang bukti vidio di dalam Flasdisc yang masih disita Hakim kemudian ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja vidio ceramah Ust. Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit.

Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasehat Hukum meminta agar persidangan Ustadz Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi. Namun Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti video tersebut yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit.

“Kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasehat Hukum Ahok memutar vidio bukti Ahok tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq. Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ust. Alfian yang sedang dizholimi,” paparnya.

Tolak Penangkapan Mahasiswa, BEM UNS Serukan Aksi 28 Oktober

SOLO (Jurnalislam.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Keluarga Alumni BEM UNS mengecam penangkapan sejumlah mahasiswa pada aksi unjuk rasa refleksi tiga tahun Jokowi-JK pada Jumat (20/10/2017) pekan lalu.

Usai unjuk rasa tersebut, Presiden BEM UNS 2017, Wahyu Wildan Nugroho ikut ditangkap.

Menyikapi hal tersebut, BEM UNS menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;

Pertama, menolak hadirnya rezim Represif dan penangkapan Aktivis Mahasiswa serta perlakuan diskrimasi hukum oleh aparat,

Kedua, segera bebaskan dan cabut status tersangka para aktivis Mahasiswa atas nama Wildan Wahyu Nugroho (UNS); Panji Laksono (IPB); Ardi Sutrisbi (IPB); dan Ihsan Munawar (STEI SEBI),

Ketiga, menyerukan kepada seluruh aktivis mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk turun ke jalan pada tanggal 28 oktober dengan agenda satu menolak rezim represif dan penangkapan aktivis mahasiswa.

Proyek Reklamasi, Bukti Negara Dijajah Korporasi

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnila Anzar Simanjuntak menegaskan, negara tidak boleh dikuasai oleh korporasi. Pernyataan itu disampaikan menyinggung proyek reklamasi teluk Jakarta yang dinilainya semakin tak bisa dihentikan.

“Negara tidak boleh kalah dengan korporasi-korporasi itu, negara harus terang dan tegas terhadap upaya mengkooptasi negara, ini sudah jelas, negara seolah-olah dikontrol oleh korporasi, itu kayak VOC aja,” ujarnya di Alun-alun Karanganyar, Ahad, (22/10/2017).

Untuk itu, penyuka motor vespa ini mengajak semua pihak untuk bersatu menghentikan proyek reklamasi

“Ini harus dihentikan, ini jelas kemerdekaan kita dirampas oleh korporasi, kemerdekaan politik, ekonomi, sudah dirampas,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mencabut memotarium proyek reklamasi Teluk Jakarta yang berarti proyek nasional tersebut dilanjutkan.