AUIM Surati Kapolri soal Dugaan Kriminalisasi Habib Rizieq

AUIM Surati Kapolri soal Dugaan Kriminalisasi Habib Rizieq

MOJOKERTO (Jurnalislam.com)- Aliansi Umat Islam Mojokerto Raya (AUIM) mendatangi kantor Polres kota Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa pagi (1/12/2002) guna menyampaikan surat protes yang ditujukan kepada Kapolri Idham Aziz terkait pemanggilan Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya.

AUIM menyatakan keberatan atas semua perlakuan hukum yang mendzolimi dan menjadikan target kriminalisasi terhadap imam besar umat islam Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab.

“Saya sendiri tidak tahu persis mengapa terkesan Habib Rizieq diuber-uber diselidiki untuk bilamana perlu ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tuduhan pelanggaran atas beberapa pasal baik yang terkait dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, Prokes, PSBB maupun beberapa pasal dari KUHP”, kata H. Ahmad Amir.S ketum AUIM.

Ia juga protes mengapa terjadi perbedaan perlakuan hukum antara kerumunan pilkada dengan kerumunan maulid,

“Mengapa sama-sama ada kerumunan yang terbukti ada pelanggaran Prokes Covid 19 namun berbeda perlakuannya, misal terkait dengan kerumunan pilkada”, terangnya.

“Aparat berdalih, itu urusan pilkada, urusan KPU, urusan Bawaslu. Bukankah semua pelanggaran prokes covid 19 mestinya tunduk pada UU Kekarantinaan Kesehatan?”, tegasnya.

Terkait pemanggilan HRS oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan, AUIM menilai tuduhan atau delik aduan tersebut tidak ada dalam kaidah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,

“Tuduhan penghasutan terhadap Habib Rizieq Syihab tidak ada bukti-bukti awal sekalipun, artinya tidak ada seorang pun yang melakukan tindak pidana akibat tuduhan hasutan Habib Rizieq Syihab, maka Pasal 160 KUHP tidak tepat dituduhkan”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Aliansi Umat Islam Mojokerto Raya (AUIM) diantaranya terdiri dari Muhammadiyah, FPI, Jama’ah Ansharu Syari’ah, PPIR, Pemuda Pancasila, Mujahid 212, Pedepokan Jatiwuni dan juga dari berbagai majelis-majelis ta’lim.

Kontributor: Yudha

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.