Anies Pertimbangkan Syarat Vaksin untuk Beraktivitas di DKI

Anies Pertimbangkan Syarat Vaksin untuk Beraktivitas di DKI

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya rencana buka keran kegiatan baik di sektor sosial, budaya, ekonomi, keagamaan dengan syarat sertifikat vaksin corona.

Anies mengatakan, upaya itu dilakukan untuk setidaknya menekan penularan virus corona kala aktivitas non esensial mulai dibuka. Ia juga berharap dengan wacana itu, maka tidak ada lagi warga di Ibu Kota yang menolak untuk divaksinasi.

“Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat,” kata Anies melalui video yang diunggah melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7).

Cegah Pasien Isoman Meninggal, Warga Diminta Jaga Komunikasi
Anies menyebut, pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi.

Ia mencontohkan, apabila tokoh keagamaan ingin membuat sebuah acara, maka para penyelenggara harus sudah divaksin, pun juga para pesertanya.

Kemudian, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO) juga diperbolehkan, asal seluruh karyawannya telah menerima suntikan vaksin covid-19. Begitu juga restoran yang ingin melayani dine in alias makan di tempat, maka pemilik dan pengunjung restoran harus sudah divaksin Covid-19.

“Jadi, bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka, juga diizinkan. Maka pada saat itu juga harus divaksin dulu,” kata dia.

sumber: cnnindonesia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.