JERMAN (Jurnalislam.com) – Mahkamah Konstitusi Jerman meliberalisasi aturan berjilbab di North Rhine-Westphalia Utara, negara federal yang paling padat penduduknya di Jerman, World Bulletin melaporkan Senin (29/06/2015).
Dua wanita Muslim, seorang guru dan pendidik sosial, merasa mereka tersiksa karena larangan berjilbab. Karena menginginkan kebebasan dan perdamaian untuk kehidupan keagamaan mereka, mereka telah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi Jerman sehingga mereka bisa membawa konstituen penting dari iman mereka dalam kehidupan mereka.
Larangan berjilbab di Negara bagian Rhine-Westphalia Utara dibahas dalam sesi terakhir Mahkamah Konstitusi Jerman tersebut dan memutuskan bahwa larangan itu tidak kompatibel untuk konstitusi mereka.
Larangan asli, yang pertama kali dibawa pada tahun 2003, didasarkan pada alasan bahwa jilbab dapat menimbulkan gangguan di dalam kelas. Sebelumnya, telah diangkat pertanyaan tentang apakah seorang guru yang memakai jilbab bisa bertindak netral.
Larangan berjilbab bagi guru juga dicabut sebelumnya di Bremen. Putusan yang baru kemungkinan besar akan diikuti negara-negara bagian lain.
Pada bulan Mei, Mahkamah Konstitusi Federal membatalkan larangan jilbab dan mengatakan bahwa larangan itu tidak sejalan dengan konstitusi negara.
Deddy | World Bulletin | Jurniscom