Al Mumtaz : Tutup Gereja Liar, Usir Misionarisnya

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Sejumlah massa dari Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) menggelar longmarch dari Masjid Agung Kota Tasikmalaya menuju kantor Walikota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun No. 1 Kota Tasikmalaya, Selasa (21/7/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap korban tragedi Tolikara.

“Aksi ini adalah sebagai bentuk reaksi kami dan sebagai pembelaan kami terhadap saudara muslim Papua yang diuji ketika Iedul Fitri. Kami sakit hati dan marah ketika simbol-simbol keislaman dibakar oleh orang kafir, dan itu tandanya kita masih beriman,” kata Ketua Al Mumtaz, Ustadz Hilmy Afwan Hilmawan kepada Jurniscom.

Di kantor Walikota, Al Mumtaz menggelar dialog terkait kerukunan antar umat beragama di Tasikmalaya dengan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Kota Tasikmalaya, para ulama, tokoh masyarakat, budayawan, dan perwakilan Gereja.

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Al Mumtaz, Abu Hazmi menuntut pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menertibkan gereja-gereja liar dan mengusir misionarisnya dari Tasikmalaya.

“Kami mendesak kepada pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bekerjasama dengan MUI dan pihak-pihak lain yang terkait untuk menertibkan bahkan sampai menutup gereja-gereja liar yang berada di wilayah Tasikmalaya dan mengusir semua misionarisnya dari Tasikmalaya,” tegas Abu Hazmi.

Dalam pernyataannya, Al Mumtaz mengutuk keras aksi terror terhadap umat Islam di Tolikara dan mendesak aparat keamanan untuk segera menindak para pelakunya dan dihukum tanpa pandang bulu.

Aksi ditutup menjelang Ashar dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh seluruh peserta dialog.

Tragedi pembakaran masjid dan penyerangan terhadap jamaah shalat Iedul Fitri di Masjid Baitul Muttaqien, Tolikara, Papua, Jumat (17/7/2015) pekan lalu, memicu reaksi keras dari umat Islam di berbagai daerah. Simpati umat Islam pun mengalir untuk membantu korban peristiwa tersebut serta untuk membangun kembali Masjid di Tolikara.

Reporter : Aryo Jipang | Editor : Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses