TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) akan mensosialisasikan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait pelarangan pemaksaan atribut Natal untuk karyawan Muslim.
Melalui Ketua Divisi Advokasi, Acep Sofyan, Al Mumtaz berencana akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
“Kami akan datangi perusahan-perusahaan itu. Undang-undang juga kan sudah mengatur, sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing,” kata Acep di PN Tasikmalaya usai menghadiri sidang ustadz Qushoy, Kamis (17/12/2015)
Acep menegaskan, jika ada perusahaan-perusahaan yang bandel setelah diperingatkan, Al Mumtaz mengancam akan menggugat perusahaan tersebut. “Ini tidak main-main, ini masalah aqidah. Maka kami pun serius mengenai ini,” tegasnya.
Seruan MUI itu disampaikan oleh ketua Umum, KH Makruf Amin pada Kamis (10/12/15) di Jakarta. Dikutip dari Suara-Islam.com, Kyai Makruf menyerukan kepada setiap perusahaan untuk tidak memerintahkan karyawan-karyawati yang beragama Islam untuk memakai atribut natal.
Reporter: HBQ | Editor: Ally | Jurnalislam