ACTA Laporkan Video Kampanye Ahok ke Bareskrim

ACTA Laporkan Video Kampanye Ahok ke Bareskrim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI nomor 2, Ahok-Djarot ke Bawaslu dan Bareskrim Polri, Senin (10/4/2017). Ahok dilaporkan terkait video iklan kampanye yang dinilai memprovokasi dan mengandung SARA.

“Benar, tadi kami (ACTA) telah melaporkan Paslon DKI nomer 2, Ahok-Djarot terkait iklan video kampanye yang diduga memprovokasi dan mengandung SARA,” kata wakil ketua ACTA, Irfan Pulungan kepada jurniscom, Senin (10/4/2017).

Ia menjelaskan, ACTA melaporkan hal itu ke Bawaslu untuk perihal peraturan Pilkada, dan Bareskrim terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan terdakwa kasus penistaan agama ini.

“Kami melaporkan ke Bawaslu siang tadi untuk mendesak Bawaslu memberikan sanksi atau teguran kepada Ahok, dan Bareskrim karena diduga melanggar UU ITE, tentang ujaran kebencian,” tambahnya.

Lebih dari itu, ia mempertanyakan niat Ahok membuat video kampanye tersebut. Video berdurasi 2 menit itu dinilai dapat memprovokasi umat Islam.

“Apalagi ia menyebar pada kemarin. Waktunya dekat dengan sidang lanjutan tuntutan Ahok besok,” ungkapnya.

ACTA melaporkan Ahok-Djarot disertai bukti berupa kepingan CD berisi video iklan yang saat ini menjadi trending topic di media sosial. ACTA juga melampirkan print-out foto-foto dan tulisan-tulisan terkait video yang menjadi trending topik dengan tagar #IklanJahatAhok tersebut.

Reporter: Muhammad Fajar

Bagikan