SURABAYA (jurnalislam.com)– Aliansi Ulama, Kyai, Habaib dan Tokoh Jawa Timur menggelar aksi damai bertajuk “Selamatkan NKRI” di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Massa aksi menuntut pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang mereka nilai tidak memenuhi persyaratan konstitusional.
Dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut, perwakilan aliansi diterima oleh pihak DPRD Jatim untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 17 Oktober 2026, aliansi menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Mereka menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menjadi dasar untuk mendorong proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.
Aliansi menyatakan menghormati dan mendukung putusan MK tersebut. Mereka secara khusus menyoroti pertimbangan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Atas dasar itu, aliansi berpendapat bahwa persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang, termasuk DPR RI, MK, dan MPR RI.
𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸 𝗗𝗣𝗥 𝗥𝗜 𝗚𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻
Aliansi mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Mereka meminta DPR RI menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan dan dugaan perbuatan tercela yang mereka kaitkan dengan jabatan Wakil Presiden. Selanjutnya, aliansi meminta agar proses tersebut diteruskan sesuai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Aliansi juga menyerukan kepada seluruh fraksi partai politik di DPR RI agar mendukung proses yang mereka tuntut. Menurut mereka, sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab politik dan moral dalam menegakkan hukum serta menjaga konstitusi.
Selain kepada DPR RI, desakan juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Aliansi meminta Presiden dan partai yang dipimpinnya bersikap proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Mereka turut meminta agar dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pembohongan publik, dan dugaan pelanggaran peraturan pemilu yang mereka sebutkan dalam pernyataan sikap diusut oleh pihak berwenang.
𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗶
Dalam poin terakhir pernyataan sikapnya, aliansi mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mereka menilai tuntutan pemberhentian Gibran harus diproses melalui mekanisme hukum dan konstitusi.
Aliansi meminta DPR RI, MK, dan MPR RI menjalankan kewenangan masing-masing dalam proses pemberhentian Wakil Presiden apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.
Aksi damai tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi politik dan hukum dari kelompok ulama, kiai, habaib, dan tokoh masyarakat Jawa Timur di tengah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
Kontributor: Bram