Siswi Berhijab Ditolak Masuk Sekolah di Azerbaijan, 37 Orang Ditangkap

BAKU (jurnalislam.com)– Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan mengumumkan penangkapan 37 orang pada Senin (12/10/2026), terkait insiden dalam penerapan aturan seragam sekolah. Penangkapan berlangsung di tengah protes terhadap sejumlah sekolah negeri yang dilaporkan menolak siswi berhijab mengikuti pelajaran.

Jnews, mengutip keterangan kementerian, melaporkan bahwa aparat membuka perkara pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP Azerbaijan tentang pengorganisasian atau keterlibatan aktif dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kementerian menuding sejumlah orang di Baku terlibat konflik dengan tenaga pendidikan, merusak fasilitas sekolah, serta menghambat lalu lintas dan kegiatan belajar. Identitas dan usia mereka tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.

Aturan Tidak Menyebut Hijab

Polemik ini muncul setelah Kabinet Menteri Azerbaijan menetapkan Keputusan No. 309 pada 21 September 2026, yang mengubah ketentuan seragam siswa sekolah negeri.

Menurut laporan APA, aturan tersebut melarang unsur pakaian yang merusak keseragaman seragam atau tidak sesuai dengan prinsip sekularisme pendidikan umum.

Pakaian nasional masih diperbolehkan dalam kegiatan terkait sejarah, kebudayaan, dan nilai bangsa Azerbaijan, dengan persetujuan dewan pedagogis sekolah.

JAMnews melaporkan bahwa keputusan itu tidak menyebut hijab secara eksplisit. Namun, keluhan dari sejumlah sekolah menunjukkan bahwa ketentuan tersebut diterapkan untuk melarang siswi mengenakan hijab di kelas.
Menurut laporan yang sama, perubahan aturan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan pelarangan mengikuti pelajaran sebagai sanksi tersendiri.

Siswa Gelar Aksi Solidaritas

Penolakan terhadap siswi berhijab memicu aksi solidaritas di sejumlah sekolah.
Al Jazeera Arabic pada Sabtu (10/10/2026) melaporkan beredarnya rekaman siswi dan guru berhijab yang ditolak masuk sekolah. Beberapa rekaman memperlihatkan mereka menangis atau meninggalkan sekolah.

Laporan tersebut juga menyebut siswa di Sekolah No. 69 Baku menolak mengikuti pelajaran sebagai bentuk solidaritas kepada teman mereka yang berhijab. Mereka meminta agar siswi tersebut diizinkan kembali masuk sekolah.

JAMnews turut melaporkan aksi di Sekolah No. 322 Baku dan sebuah sekolah di Desa Mollaoba, distrik Masally. Peserta aksi menuntut agar siswi berhijab tetap dapat mengikuti kegiatan belajar.

Sementara itu, APA pada Senin (12/10/2026) memberitakan dimulainya pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan seragam. Sekolah mengadakan penjelasan kepada siswa dan melibatkan orang tua ketika diperlukan.

Guru Diminta Melepas Hijab

Pembatasan busana juga dilaporkan berdampak pada tenaga pengajar.
Kabinet Menteri Azerbaijan mengesahkan persyaratan pakaian bagi guru sekolah negeri melalui Keputusan No. 325 pada 6 Oktober 2026. Dokumen pengesahannya tersedia di situs Kementerian Pendidikan Azerbaijan.

Setelah keputusan itu terbit, sejumlah guru di Sumgayit mengaku diminta melepas hijab atau menyerahkan surat pengunduran diri. Kesaksian tersebut diberitakan Toplum TV dan dikutip JAMnews.

Laporan itu belum menjelaskan jumlah keseluruhan guru yang terdampak.
Dalam keterangannya mengenai penangkapan 37 orang, Kemendagri Azerbaijan menyatakan bahwa tindakan aparat bertujuan menjaga ketertiban, memastikan kegiatan sekolah berjalan, serta melindungi keselamatan siswa, guru, dan warga lainnya.

Sumber: Jnews, APA, JAMnews, Al Jazeera Arabic, dan Keputusan Kabinet Menteri No. 325.