Cholil Nafis Soroti Kesenjangan Pembiayaan dalam Industri Halal Indonesia

JAKARTA (jurnalislam.com)— Pengembangan industri halal di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan keterhubungan antara sektor usaha, pembiayaan syariah, regulasi, dan ekosistem pendukung. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menilai sertifikasi halal perlu diikuti dengan dukungan yang membuat pelaku usaha mampu berkembang menjadi industri yang kuat.

Hal itu disampaikan Kiai Cholil dacholillam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Seminar tersebut digelar melalui kolaborasi Bank Indonesia dan Nusantara TV. Dalam forum itu, pembahasan tidak hanya menyoroti sertifikasi halal, tetapi juga kebutuhan memperkuat sektor riil, pembiayaan, serta konektivitas antarpelaku dalam ekosistem ekonomi syariah.

Kiai Cholil menilai perhatian terhadap industri halal selama ini masih terlalu banyak terserap pada aspek sertifikasi. Padahal, menurutnya, sertifikasi seharusnya menjadi bagian dari ekosistem yang lebih besar, mulai dari pembiayaan hingga pengembangan industri.

“Halal itu jangan hanya ribut di sertifikasinya saja, tetapi bagaimana betul-betul menjadi sebuah industri. Kita sibuk sertifikasi, sertifikasi, sertifikasi, yang mendaftar lembaga penyedia halal, lalu bagaimana audit halal. Tetapi apakah ada inisiatif yang memberikan dorongan insentif atau kredit khusus kepada industri halal itu? Ini yang belum terlihat secara masif,” ujar Kiai Cholil Nafis.

Ia mencontohkan kondisi sejumlah pelaku usaha halal, termasuk industri modest fashion berskala besar, yang menurutnya masih mengandalkan pembiayaan dari perbankan konvensional. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya keterhubungan antara industri keuangan syariah dengan kebutuhan pembiayaan sektor riil.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pengembangan industri halal tidak hanya bergantung pada keberadaan pasar, tetapi juga kemampuan pelaku usaha memperoleh pembiayaan, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan membangun rantai pasok yang terintegrasi.

Dalam pandangan Kiai Cholil, tantangan lainnya adalah koordinasi antar pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya menghasilkan agenda bersama. Sektor keuangan, regulator, lembaga sertifikasi, pelaku usaha, hingga pengelola zakat dan wakaf dinilai perlu bergerak dalam arah yang lebih terintegrasi.

Untuk menggambarkan kebutuhan tersebut, kiai Cholil menggunakan istilah hamzah washal, yakni konsep dalam tata bahasa Arab yang berfungsi sebagai penghubung. Analogi itu digunakan untuk menggambarkan pentingnya pihak yang mampu menghubungkan berbagai unsur dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Kita harus bergerak dari ego sektoral menuju sinergi nasional, dari berjalan sendiri-sinergi menuju shared agenda. Di sinilah pentingnya orkestrator atau hamzah washal yang bisa menyambungkan seluruh ekosistem ini,” tegasnya.

Kiai Cholil menilai dari sisi kepatuhan syariah, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup kuat. DSN MUI telah menerbitkan 164 fatwa yang menjadi rujukan dalam berbagai instrumen keuangan dan bisnis syariah.

Namun, ia menilai keberadaan regulasi dan kepatuhan syariah perlu diikuti dengan enabler atau penggerak ekosistem serta inovasi yang mampu menerjemahkan potensi tersebut menjadi kegiatan ekonomi produktif.

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Bank Indonesia untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan sektor produksi, pembiayaan, digitalisasi UMKM, serta optimalisasi zakat dan wakaf. BI juga menilai penguatan rantai nilai halal yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing industri halal Indonesia.

Salah satu contoh penguatan konektivitas tersebut terlihat dari langkah PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mempersiapkan kehadiran layanan perbankan di Arab Saudi. BSI sebelumnya menyatakan telah memperoleh initial approval dari Bank Sentral Arab Saudi (SAMA) untuk membuka Kantor Cabang Luar Negeri dan tengah mematangkan persiapan operasionalnya. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat layanan keuangan bagi jemaah haji dan umrah sekaligus menghubungkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia dengan Arab Saudi.

Kiai Cholil berharap penguatan konektivitas keuangan tersebut dapat membuka ruang yang lebih besar bagi perbankan syariah nasional untuk masuk ke rantai ekonomi haji dan umrah.

Dengan demikian, transaksi jemaah Indonesia di Tanah Suci maupun kebutuhan terkait ibadah haji dan umrah dapat semakin terhubung dengan lembaga keuangan syariah nasional.

Ia juga mendorong pemerintah, regulator, pelaku usaha, lembaga keuangan, ulama, dan perguruan tinggi untuk mengubah pola hubungan dari sekadar koordinasi menjadi kolaborasi yang menghasilkan dampak langsung bagi masyarakat.

“Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mengubah konsumen menjadi produsen, mengubah dana sosial menjadi pemberdayaan, dan mengubah visi besar menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” kata CEO Amanah Zakat ini.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Founder Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim.