Elemen Masyarakat Surakarta Desak Pemkot Perketat Perizinan Penjualan Miras

Elemen Masyarakat Surakarta Desak Pemkot Perketat Perizinan Penjualan Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, laskar Islam, serta aktivis pergerakan menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Solo Respati Ardi terkait maraknya penjualan minuman keras atau miras di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).

Delegasi ditemui Wali Kota solo di serambi Pendhapi Balaikota sambil duduk lesehan santai.

Wali Kota Solo Redspati Ardi mendengarkan aspirasi itu secara langsung didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agus Santosa.

Secara bergantian peserta delegasi menyampaikan aspirasinya terkait peredaran miras di Kota Solo yang kian hari kian memprihatinkan.

Muhammad Burhanudin Hilal perwakilan elemen masyarakat menyampaikan, tentang miras di Kota Solo segera bisa berakhir.

“Sehingga tenang semua, tidak ada kegaduhan dan apa yang kita sampaikan bisa benar-benar di menjadi perhatian serius dari Wali Kota Surakarta,” ungkapnya.

Burhan melanjutkan bahwa pihaknya juga menuntut supaya ada pembatasan di hotel berbintang. Sehingga izin penjualan tidak dipermudah.

“Terutama golongan B dan C yang kita inginkan itu tidak mudah untuk diberikan izinnya. Selama inikan kami menganggap terlalu mudah. Hampir semua karaoke ada izin untuk miras B dan C, kafe-kafe. Padahal yang sebelum-sebelumnya biasanya izin miras B dan C itu ada hanya hanya ada di hotel berbintang eh 3, 4, 5 ya,” terangnya.

Meskipun dalam hal ini Wali Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan izin sesuai Perda tahun 72 maupun Perwali tahun 2009.
Namun, tetap dibutuhkan namanya political will dari Wali Kota untuk tidak mudah memberikan izin.

“Kami mendapatkan data sudah ada 10 yang sudah legal. Kemudian, ini berproses ada 7 atau 8 sedang berproses untuk legal. Sehingga kami tetap tidak bersependapat dengan Wali Kota bila tetap akan melegalkan dengan mudah 17 outlet miras,” jelasnya.

Delegasi elemen masyarakat Surakarta kemudian meminta peninjauan ulang terkait perizinan dan ditegakkannya aturan yang benar.

“Seperti pembatasan jam operasional, kemudian beberapa tempat dekat dengan masjid, dekat dengan sekolah, dan sebagainya,” tandas Burhan.

Sementara itu menanggapi delegasi tersebut Walikota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa semua warga masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah hari ini.

“Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari, mana yang boleh, mana yang tidak. Intinya kita jalankan sesuai peraturan. Hari ini kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak ada peraturan perundang-undangan. Saya rasa kan tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Jadi, mari kita bersama-sama benar-benar bisa saling mengawasi, saling menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

Bagikan