JEMBER (jurnalislam.com)— Masyarakat Peduli Jember (MPJ) mendesak aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jember. Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran miras yang dinilai telah memakan korban jiwa dan memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi yang digelar Komando Resor Militer (Korem) 083/Baladhika Jaya melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0824/Jember bersama para ulama dan kiai se-Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) di Aula Kodim 0824/Jember.
MPJ menilai, maraknya peredaran miras menunjukkan masih lemahnya pengendalian dan penegakan aturan di lapangan. Padahal, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kebijakan telah dilakukan hampir satu tahun terakhir.
Keberadaan toko miras yang semakin menjamur disebut menjadi indikator belum optimalnya penegakan regulasi yang ada.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, KH Abdul Haris, yang turut hadir dalam silaturahmi tersebut, menegaskan bahwa minuman keras dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) merupakan sumber utama degradasi moral, meningkatnya kriminalitas, serta gangguan sosial yang merusak tatanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi. Jika ingin menyelamatkan Jember, maka miras dan okerbaya harus diberantas secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam momentum tersebut, para kiai dan ulama yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember menyampaikan dua poin penting kepada para pemangku jabatan dan aparat penegak hukum.
Pertama, MPJ mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol segera dilaksanakan secara tegas, khususnya terkait penindakan terhadap toko miras yang tidak berizin. MPJ menegaskan bahwa seluruh toko miras di Jember tidak memiliki izin untuk menjual langsung kepada konsumen.
Kedua, MPJ meminta agar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan sistem suara (sound system) dapat ditegakkan secara konsisten. Dalam aturan tersebut, penggunaan sound horeg dibatasi maksimal 85 desibel dan hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.
MPJ berharap, melalui sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh agama, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kondusivitas kehidupan sosial masyarakat Jember.