Syuriyah PBNU Minta KH. Yahya Cholil Staquf Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Syuriyah PBNU Minta KH. Yahya Cholil Staquf Mundur dari Jabatan Ketua Umum

JAKARTA (jurnalislam.com)— Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City Jakarta menghasilkan keputusan penting terkait polemik penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola organisasi.

Rapat yang berlangsung pukul 17.00–20.00 WIB dan dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah itu menyimpulkan adanya tiga persoalan serius yang dinilai mencederai prinsip kelembagaan NU.

𝘗𝘦𝘳𝘵𝘢𝘮𝘢, Syuriyah menilai bahwa pengundangan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU. Tindakan tersebut dinilai tidak selaras dengan garis perjuangan NU, terlebih di tengah situasi genosida yang terjadi di Gaza.

𝘒𝘦𝘥𝘶𝘢, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Ketentuan itu menyebutkan bahwa fungsionaris dapat diberhentikan tidak hormat apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

𝘒𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢, rapat juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Syuriyah menilai terdapat ketidaksesuaian dengan hukum syariat, peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, serta peraturan internal lainnya. Permasalahan tersebut dinilai berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.

Dengan mempertimbangkan seluruh poin di atas, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan sepenuhnya keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Melalui musyawarah yang dilakukan setelahnya, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam menetapkan dua keputusan utama:

1. KH. Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

2. Apabila tidak mengundurkan diri, Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya.

Rapat dipimpin langsung oleh KH. Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU.

Bagikan