KPK Sudah Kantongi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka?

KPK Sudah Kantongi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka?

JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Calonnya sudah ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Asep belum bersedia membuka identitas para tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat melalui konferensi pers.

“Dalam waktu dekat. Pasti akan kami kabarkan dan dikonperskan,” ujarnya.

KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tambahan 2024 yang mengalir hingga ke pejabat puncak di Kemenag. Asep memberi isyarat bahwa yang dimaksud pucuk pimpinan bisa setingkat menteri.

“Kalau di direktorat ujungnya direktur, kalau di kedeputian ujungnya deputi, dan kalau di kementerian ujungnya ya menteri,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa. Terbaru, KPK memanggil pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diperiksa selama hampir delapan jam pada Selasa (9/9).

Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. KPK bahkan telah menggeledah rumah Yaqut dan mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Penyidik juga tengah menelusuri alasan penerbitan Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. Regulasi inilah yang dinilai menjadi pangkal persoalan.

Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah itu sebelumnya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam Kepmen 130/2024, pembagian berubah drastis: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50:50. KPK menduga, sebagian kuota khusus inilah yang diperjualbelikan melalui jaringan biro perjalanan dan asosiasi haji dengan melibatkan pihak internal Kemenag.

Bagikan