MADINAH (jurnalislam.com)- Calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebihan, khususnya rokok. Pemeriksaan ketat dari otoritas imigrasi Arab Saudi, terutama di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, berpotensi membuat barang disita dan jemaah dikenakan denda.
Pada Senin malam (5/5/2025) waktu setempat, empat koper milik jemaah haji asal Indonesia tertahan di bandara tersebut. Setelah diperiksa, dua di antaranya ternyata berisi rokok dalam jumlah besar.
“Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi,” ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, di Madinah, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan bandara sangat ketat, dan jemaah diimbau untuk mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan, terutama rokok.
“Terutama batasan jumlah rokok. Aturan di Bandara Madinah sangat ketat, kalau pun ingin membawa rokok cukup 200 batang saja atau 2 slop. Karena denda yang menanti bisa berkali kali lipat dari rokok yang dibawa,” kata Basir.
Imbauan ini menjadi penting bagi jemaah haji Indonesia yang belum berangkat, agar tidak mengalami kendala serupa dan tetap fokus dalam menjalankan ibadah.