SOLO (jurnalislam.com)- Rencana Kamis, (13/2/2025) Solo Paragon menggelar Kuliner Non Halal di Solo Paragon. Pihak Solo Paragon telah memperoleh izin dari Polresta Surakarta.
Sementara itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono merasa hingga tanggal Selasa (11/2/2025) sore pengajuan izin belum masuk ke Polresta Surakarta.
“Saat LUIS audiensi bersama Satpol 11 Februari 2025 di kantor Satpol PP, pihak pemerintah kota Surakarta tidak merekomendasikan kegiatan tersebut,” katanya pada Kamis, (13/2/2025).
Endro menjelaskan saat audiensi dengan Polresta Surakarta didapat informasi bahwa Izin akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari MUI Solo dan Kementerian Agama kota Surakarta.
“Sementara itu hingga pagi ini LUIS belum menemukan ada rekomendasi dari MUI Solo maupun Kemenag Kota Surakarta,” ungkapnya.
“Dalam aturan terkait izin keramaian mengacu pada Peraturan Polri no 7 tahun 2023 pasal 10 ayat 1 huruf c yang mensyaratkan adanya rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini cukup kompeten jika MUI dan Kemenag Kota Surakarta ikut dimintai rekomendasi,” imbuhnya.
Jika tidak ada rekomendasi dari MUI Solo dan Kemenag Kota Surakarta, kata Endro, timbul pertanyaan apa ada rekomendasi lain selain dari MUI Solo dan Kemenag Kota Surakarta.
“LUIS meminta Kapolresta Surakarta mencabut izin keramaian tersebut dengan pertimbangan ada penolakan dari ormas Islam, belum ada rekomendasi dari ormas keagamaan, ada unjuk rasa penolakan, ada potensi gangguan Kamtibmas dan bisa mengarah pada maladministrasi,” tegasnya.
“Satu hal yang perlu dicatat bahwa bagi umat Islam makan babi adalah haram, mestinya yang haram dibatasi, ditinggalkan, dilarang agar tidak menimbulkan polemik dan kontroversi. Sangat mungkin nanti ada festival-festival haram lain baik zina, gay, lesbi, miras dan judi. Jelas jika ini dibiarkan akan mengganggu tatanan bermasyarakat,” imbuhnya.
“Sesuatu yang haram lalu dipertontonkan, difestivalkan justru mengusik dan mengganggu keyakinan umat lain dan menciderai toleransi beragama,” pungkas Endro.