JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Adib mengimbau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah beroperasi untuk mengajukan izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LAZ.
Pernyataan ini disampaikan Adib saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Zakat (Rakornas) Zakat 2023, di Jakarta.Sebelumnya, Kemenag telah merilis 108 LAZ yang tidak berizin.
“Ini semacam peluit pelanggaran pertama, kartu kuning. Kalau diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya mereka introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya?” ujar Adib, Selasa (21/2/2023).
Adib mengemukakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga donasi. Menurutnya, dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara, Amil yang bertugas menjaganya adalah manusia yang juga memiliki nafsu. Dikatakannya, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.
“(Harus) ada aturan atau regulasi yang menjembatani (keimanan dan nafsu), agar keimanannya benar-benar dapat terjaga,” ungkapnya.
“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” sambungnya.
Adib juga menegaskan, negara adalah regulator, fasilitator, dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.
“Siapa yang menjaga? ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” tegasnya.