“Peran dan kontribusi zakat dan wakaf sebagai Islamic Social Finance dalam pencapaian SDGs tercermin dari skema program di berbagai lembaga pengelola zakat dan wakaf yang mencakup pemenuhan kebutuhan pokok individual, sosial, lingkungan, peningkatan kualitas hidup beragama di tengah masyarakat, serta bantuan tanggap bencana atau darurat-kemanusiaan,” kata Dirjen saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Lintas Agama: Optimalisasi Kesempatan Pembiayaan Campuran di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dirjen menjelaskan, zakat termasuk dalam salah satu dari lima maqashid syariah yang meliputi perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan keturunan, perlindungan akal, dan perlindungan harta.
Sedangkan wakaf, lanjut Dirjen, akan bermanfaat optimal ketika dikelola secara produktif. Katanya, pemberdayaan wakaf di Indonesia telah membantu penyediaan fasilitas sosial, investasi pemerintah melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan peruntukkan untuk mauquf ‘alaih.
“Potensi zakat dan wakaf sangat besar di Indonesia apabila dimobilisasi dan dikelola dengan baik. Sehingga Pencapaian SDGs bisa menjadi salah satu pencapaian kemanusiaan terbesar dalam beberapa dekade mendatang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan 17 program sebagai langkah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan/SDGs, di antaranya mengentaskan kemiskinan serta kelaparan, meningkatkan kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri dan infrastruktur, kota dan pemukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, menjaga ekosistem laut dan daratan, mengurangi segala bentuk kekerasan, dan terakhir memperkuat kemitraan untuk mencapai tujuan. (kemenag)
(Tommy)