PERANCIS (Jurnalislam.com) – Prancis telah melakukan penggerebekan dan penangkapan yang kasar dan diskriminatif terhadap umat Islam di rumah mereka dengan alasan kondisi darurat, traumatisasi dan stigma yang ditargetkan, termasuk terhadap anak-anak dan orang tua, kelompok hak asasi manusia mengatakan, lansir Aljazeera Kamis (04/02/2016).
Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International menerbitkan penelitian terpisah pada hari Rabu, menunjukkan kasus yang menggunakan kekuatan berlebihan, yang mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia termasuk kekerasan.
Mereka yang ditargetkan mengatakan polisi memaksa masuk ke rumah-rumah, restoran, atau masjid; memecahkan barang-barang orang; melemparkan Al Quran di lantai; membuat anak-anak ketakutan; dan membatasi aktifitas rakyat dengan begitu parah sehingga mereka kehilangan pekerjaan dan pendapatan, atau menderita secara fisik.
Penggerebekan diluncurkan pada 14 November dalam menanggapi serangan di Paris sehari sebelumnya yang menewaskan 130 orang.
Klaim IS memicu serangan balasan – bukan hanya di Perancis, tapi di seluruh Eropa dan tempat lain – mengakibatkan komunitas Muslim secara kolektif "dihukum".
Muslim di Perancis berjumlah sekitar 5,5 juta hingga 6,2 juta, atau kira-kira 7,6 persen dari total penduduk – membuat Muslim menjadi kelompok minoritas terbesar di Eropa.
Dideklarasikan oleh Presiden Francois Hollande, hukum darurat Perancis menyetujui penggeledahan tanpa surat perintah.
Kelompok hak asasi manusia tersebut, HRW dan Amnesty International, mengatakan penggerebekan, yang setidaknya berjumlah 3.200, hanya membuahkan sedikit hasil.
Menurut HRW, walaupun sekitar 350 hingga 400 orang telah ditempatkan di bawah tahanan rumah, unit kontraterorisme dari kantor kejaksaan Paris hanya membuka lima investigasi terkait terorisme.
Deddy | Aljazeera | Jurnalislam