JAKARTA(Jurnalislam.com)— Untuk mencegah penyebaran paham dan gerakan terorisme, Kementerian Agama melakukan koordinasi nasional. Hadir, seluruh Kasubag Hukum dan KUB Kanwil Propinsi, Pejabat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), maupun pejabat unit teknis eselon I Pusat.
Koordinasi dikemas dalam forum Rakornas yang berlangsung di Jakarta. Selaku narasumber diskusi panel, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil dari BIN, Pampa, menyampaikan bahwa negara harus mewaspadai keberadaan orang asing yang dapat membahayakan keamanan, baik dalam bentuk penyebaran paham terorisme, separatisme, maupun narkoba.
“Waspadai keberadaan orang asing yang dapat membahayakan keamanan negara, baik melalui penyebaran dan gerakan terorisme, separatisme, maupun Narkoba,” ujarnya, Kamis (21/11).
Lebih lanjut Pampa mengatakan bahwa ada banyak cara orang asing membawa kepentingan mereka. Pihak keamanan pun memiliki cara untuk melakukan screening WNA dari dua aspek penting, yaitu asal negara dan specific background dari WNA. Untuk mendalami asal negara dilihat dari tiga unsur, yaitu melalui jalur umum, calling visa, maupun rawan konflik.
“Kami dari pihak keamanan mengawasi WNA dengan dua jalur, yaitu asal negara maupun specific background. Asal negara akan dilihat dari kedatangan umum, melalui calling visa, dan negara rawan konflik. Yang dilihat detail dari calling visa dari negara Afganistan, Guinea, Israel, Kamerun, Korut, Nigeria, dan Somalia. Sedangkan untuk negara rawan akan dilihat secara detail dari Lybia, Suriah, Yaman, Turki, dan Thailand,” tururnya.
Sementara itu, dari Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Mulyadi, menyoroti pentingnya kepatuhan WNA terhadap regulasi tentang keimigrasian. Seluruh aturan yang ada harus dipatuhi oleh WNA agar tidak terkena denda karena overstay atau dilakukan deportasi disebabkan oleh penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku melanggar hukum.
“Pengawasan orang asing dari aspek keimigrasian diterapkan secara ketat. Seluruh aturan harus ditaati oleh orang asing agar tidak dikenakan denda karena overstay dan deportasi karena melanggar hukum. Ini kami lakukan agar WNA tidak ada yang menyalahgunakan izin tinggal yang kami berikan,” tuturnya.
Sementara itu nara sumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, J. Erikson P. Sinambela, menitikberatkan kepada aspek manfaat mendatangkan orang asing. Kementerian Ketenagakerjaan lebih melihat dari aspek keuntungan yang diperoleh dari TKA yang didatangkan dan legalitas izin dari Kementerian teknis terkait.
Sumber: kemenag.go.id