Dukung RKUHP, Fahri Hamzah: Keterlaluan Kalau Masih Ingin UU Belanda

Dukung RKUHP, Fahri Hamzah: Keterlaluan Kalau Masih Ingin UU Belanda

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah mengkritik pihak-pihak yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Padahal, KUHP yang selama ini digunakan bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

“Saya kira kalau ada yang menentang dan masih ingin memakai UU Belanda keterlaluan, tetapi okelah sudah kita tunda,” ujar Fahri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (30/9).

Ia menilai, sejumlah pihak seperti kelompok masyarakat dan mahasiswa banyak yang salah paham dengan sejumlah pasal yang berada dalam RKUHP.

Padahal, pembahasan di dalamnya sudah melibatkan banyak pihak seperti akademisi, pakar, dan sejumlah organisasi.

“Kalau mau tenang dan tentram, kalau mau hukum pasti, dan kalau ada keadilan maka segeralah UU Belanda diganti dengan UU yang kita buat sendiri,” ujar Fahri.

Pemerintah dan DPR periode selanjutnya juga didesak untuk menyosialisasikan sejumlah RUU dan pasal yang dinilai kontroversial di masyarakat.

Hal itu diperlukan agar salah paham dan misinformasi tak lagi terjadi di banyak kalangan.

“Makanya ini jadi tugas pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan, menjawab sebenarnya bahwa RUU itu tidak ada masalah,” ujar Fahri.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses