Oleh: Nunu A Hamijaya
Sejarawan Publik
PADA akhir Abad ke-19, perekonomian bumiputera dalam kondisi memburuk. Kondisi tersebut disebabkan adanya krisis global yang berlangsung terus menerus. Namun, di sisi lain, orang China terus menerus mengonsolidasikan posisi ekonomi dan mendapat keuntungan ekonomi yang besar.
Awal Abad ke-20, pedagang China dan Arab mengalami peningkatan pesat baik pada bidang produksi, industri maupun pengangkutan. Hal ini pun karena pemerintah kolonial memberikan perlindungan kepada para pedagang asing tersebut sehingga membuat mereka dapat bergerak dengan leluasa dalam bidang perekonomian. Namun, sebaliknya para pedagang lokal mengalami penurunan karena adanya monopoli perdagangan antara pemerintah dan pengusaha asing.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat bumiputera banyak mengalami ketertindasan, kebangkrutan dan susah untuk bersaing dalam perdagangan. Atas dasar kondisi tersebut, Haji Samanhudi, seorang pedagang batik dari Laweyan membentuk Organisasi Sarekat Dagang Islam (selanjutnya: SDI) tanggal 16 Sya’ban 1323, Senin Legi, 16 Oktober 1905 di Surakarta. Maksud utama pembentukan organisasi tersebut ialah untuk memperkuat usaha dalam menghadapi para pedagang China. Selain tujuan ini, SDI juga didirikan untuk menghadapi persaingan dagang dengan orang China dan sikap superioritas mereka terhadap bumiputera. SDI juga sebagai perlawanan terhadap kecurangan dan penindasan yang dilakukan pihak pegawai bumiputera dan Eropa.
Dengan berdirinya SDI, H. Samanhudi mampu menembus permainan pemerintah Belanda. Beliau berhubungan langsung dengan para importir Eropa dan tidak lagi melalui orang China. Diantaranya tidak membeli bahan baku batik dari orang-orang China. Disisi lain, SDI juga membangun kerja sama dengan pengusaha China yang dikenal dengan Kong Sing tahun 1911 Masehi. Kerjasama dengan pengusaha China, menjadikan pemerintah Hindia Belanda menganggap bahwa SDI merupakan bahaya besar bagi eksistensi dan perkembangan imperialis Belanda. Kebangkitan SDI merupakan awal keberhasilan gerakan pembaruan, sistem organisasi di bumiputera, tidak hanya organisasi Islam. Hal ini karena suatu pembaruan atau suatu reformasi memerlukan ketangguhan organisasi dan kontinuitas perolehan dana.
Tindakan H. Samanhudi dengan SDI-nya tentu sangat strategis. Upaya kebangkitannya menjadikan pasar sebagai lahan operasi dan memperoleh dana sehingga mampu menjaga keberlangsungan organisasinya. Kiprah perjuangan SDI dalam membangun ekonomi umat, tidak terlepas dari Islam yang dijadikan sumber inspirasi, sumber pergerakan, serta sumber ideologi yang mampu menjadi motor penggerak persaingan ekonomi.
Abu Hanifah (1978) dalam bukunya Renungan Perjuangan Bangsa Dulu dan Sekarang (Yayasan Idayu Jakarta, 1978) menulis: “Jadi resmi dalam bulan September 1906, H. Samanhudi memimpin gerakan rakyat yang dinamakan Sarekat Dagang Islam, yang dalam tempo singkat tidak saja bergerak di Jawa, tetapi juga di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kebetulan memang di sinilah berada pedagang-pedagang pribumi beragama Islam yang berpengaruh dan cukup kuat untuk menentang hegemoni pedagang China. Lama-kelamaan persaingan dengan pedagang China menjadi seru dan terbuka. Sarekat Dagang Islam kesudahannya merupakan suatu gerakan nasional dan militan, sekalipun beragama Islam.”
Menjadikan Islam sebagai ideologi, SDI sangat mudah diterima oleh masyarakat pedesaan dan mengalami perkembangan yang sangat pesat. SDI mampu mengangkat apa yang menjadi kegelisahan masyakarat atas berbagai kebijakan Kolonial Hindia Belanda yang merugikan mereka dan menganggap SDI sebagai alat bela diri terhadap kekuasaan kolonial.
Di bawah kondisi kebangkitan ulama melalui aktivitas, Pemerintah Kolonial Belanda berupaya mendirikan organisasi tandingan. Seperti halnya dalam menandingi Djamiat Choir, 13 Jumadil Awwal 1323, Senin Kliwon 1905 M–atas saran Bupati Serang, P.A.A Djajadiningrat–dibangunlah organisasi Budi Oetomo, 20 Mei 1908, yang dalam bahasa Jawa memiliki Kesamaan Arti dengan Djamiat Choir. Demikian pula untuk menandingi SDI, pemerintah kolonial mendirikan organisasi yang hampir sama, yaitu Sarekat Dagang Islamiyah, 1909 M di Bogor.