KAIRO (Jurnalislam.com) – Organisasi Kerjasama Islam-OKI (The Organization of Islamic Cooperation-OIC) mengecam keputusan Presiden Brasil terpilih Jair Bolsonaro untuk merelokasi kedutaan negaranya untuk Israel dari Tel Aviv ke kota Yerusalem (Al Quds) yang diduduki dan menyebutnya sebagai “tindakan ilegal”.
“Deklarasi itu adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan semua resolusi PBB yang relevan,” kata OKI dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (3/11/2018), lansir Anadolu Agency.
Lembaga Muslim itu meminta Brasil menerima posisi yang mendukung peluang untuk berdamai di bawah solusi dua negara.
Pada hari Jumat, Liga Arab meminta Bolsonaro mencabut keputusannya untuk merelokasi kedutaan Brasil di Israel ke Yerusalem.
Baca juga:
-
Rencana Rahasia AS dan Israel Terkait Yerusalem Bocor, Begini Informasinya
-
Erdogan: Turki Tidak akan Menyerah dalam Memperjuangkan Yerusalem
-
Inilah Pesan Syeikh Ayman Setelah AS Pindahkan Kedubesnya ke Yerusalem
Bolsonaro pada hari Kamis mengumumkan niatnya untuk merelokasi kedutaan negaranya dari Tel Aviv ke Yerusalem setelah dia secara resmi menduduki posisi kepresidenan.
Presiden AS Donald Trump memicu kecaman dunia Desember lalu setelah mengumumkan rencana untuk memindahkan kedutaan Israel ke Yerusalem dan mengakui kota itu sebagai ibu kota Israel.
Sejak itu, kepemimpinan Palestina di Ramallah telah menolak peran mediasi apa pun oleh AS dalam proses perdamaian Timur Tengah yang hampir mati.
Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah, dimana Palestina berjuang untuk Yerusalem Timur – yang diduduki oleh Israel sejak 1967 – pada akhirnya berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina merdeka.