JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mendesak Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk segera melaksanakan program Sekolah Ramah Anak (SRA). SRA adalah program dimana pihak sekolah tidak mengedepankan hukuman dalam pembinaan terhadap siswanya.
“Tidak ada lagi guru menghukum siswa tapi mengutamakan pemberian penghargaan pada siswa yang melakukan perbuatan positif dan menerapkan disiplin positif dalam menangani siswa bermasalah,” kata dalam siaran pers di kantornya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Retno pun mendorong Kemdikbud dan Kemenag untuk menjalankan program peningkatan kapasitas guru dalam pelaksanaan manajemen pengelolaan kelas. Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan untuk menghindari guru melakukan tindak kekerasan terhadap siswa.
“Agar kasus yang di Purwokerto berupa penamparan yang dilakukan guru inisial LK terhadap siswa inisial L tidak terulang,” pungkasnya.
Selain itu, KPAI meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk bersinergi dengan lembaga terkait agar program SRA yang sempat mandeg sampai 2 tahun segera terlaksana.\
Reporter: Gio