BANGLADESH (Jurnalislam.com) – Pengadilan Bangladesh pada hari Selasa (17/7/2018) menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang tahun 1971, yang menandai pemisahan negara itu dari Pakistan.
“… Mereka dihukum dan dijatuhi hukuman mati dan mereka akan digantung di leher sampai mereka mati,” kata Hakim Shahinur Islam, ketua dari tiga anggota tribunal, kantor berita yang dikelola negara Bangladesh Sangbad Sangstha (BSS) melaporkan, lansir World Bulletin.
Selama 9 Bulan Hampir 100 Orang Tewas oleh Aparat di Bangladesh
Para narapidana, Akmal Ali Talukder, 79, Abdun Nur Talukder, 66, Anis Miah, 80, dan Abdul Mosabbir Miah, 67 melakukan genosida, pembunuhan, penculikan dan penyiksaan dari 7 Mei -24 November 1971 di desa Panchgaon dan Paschimbhag di distrik Moulvipazar, Pengadilan Kejahatan Internasional (the International Crime Tribunal ICT) mengatakan.
Hanya Talukder yang hadir di persidangan.
Bangladesh Larang Saluran TV Zakir Naik setelah Serangan di Kafe Dhaka
Pengadilan memerintahkan pihak berwenang untuk menangkap narapidana yang melarikan diri.
ICT adalah pengadilan kejahatan perang domestik di Bangladesh yang dibentuk pada tahun 2009 untuk menyelidiki dan mengadili para tersangka atas kejahatan perang pada tahun 1971 yang diduga dilakukan oleh militer Pakistan dan kolaborator lokal mereka di Bangladesh.