JAKARTA (Jurnalislam.com) – Presidium Alumni 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim mengatakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali melakukan demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang.
Selain itu, dalam aksi tersebut, massa akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI seusai salat Jumat.
“Aksi ini memberi support pada hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Ahmad Buchory Muslim, Senin (1/5/2017).
Lebih lanjut, Ahmad Buchory mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya. Karena itu, menurutnya umat akan banyak yang turun ke jalan.
Selain itu, Ahmad Buchory Muslim, mengatakan, dirinya belum dapat memastikan apakah panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian atau tidak terkait aksi tersebut. Karena, menurutnya pemberitahuan tersebut merupakan tugas DPP Front Pembela Islam (FPI).
“Aksi simpatik ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya, termasuk kepolisian. Berdasarkan Pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998, siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara,” kata Ahmad Buchory Muslim.
Sementara, menurut Kuasa Hukum GNPF, Kapitra Ampera, dirinya juga membenarkan adanya aksi tersebut. Menurutnya, aksi tersebut digelar agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara.
Dirinya memperkirakan massa yang akan turun dalam aksi tersebut sekitar lima juta orang. “Diharapkan lima juta massa, kita siapkan,” kata Kapitra Ampera.