6 Laskar Wafat, Pakar Hukum:  Ada Upaya Pembunuhan Berencana terhadap Habib Rizieq

6 Laskar Wafat, Pakar Hukum:  Ada Upaya Pembunuhan Berencana terhadap Habib Rizieq

SOLO (Jurnalislam.com)- President Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad Taufik, SH menilai bahwa tindakan pembuntutan aparat kepolisian yang berujung penembakan terhadap laskar FPI, patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Habib Rizieq Syihab.

 

“Jika kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Syihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka adalah aparat Kepolisian, maka apakah pihak Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan?,” katanya dalam rilis yang diterima jurnalislam. Jumat, (11/12/2020).

 

“Ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual),” imbuhnya.

 

Menurut Dr Taufik, tindakan pembuntutan adalah bentuk ‘tekanan psikis’ terlebih lagi dilakukan di Jalan Tol. Dengan demikian, katanya, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan.

 

“Disini berlaku ‘keterpaksaan’, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya dan oleh karena itu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut, patut dipertanyakan.

 

“Disini peristiwa dimaksud belum terjadi, dan oleh karenanya tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan. Oleh karena itu, tindakan pembuntutan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, dan tidak ada alasan penghapus kesalahan atau pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

 

“Disisi lain tindakan pembuntutan yang berujung penembakan patut diduga termasuk kejahatan HAM berat (gross vilence of human rights) yang tergolong ‘extra ordinary crime’, selain juga termasuk tindak pidana terorism,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.