3500 Santri Jabar Dhuafa Terima Santunan di Hari Santri

3500 Santri Jabar Dhuafa Terima Santunan di Hari Santri

JAWA BARAT (Jurnalsilam.com)— Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk menyemarakkan Hari Santri (HS) 2021. Salah satunya yang dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Barat dengan memberikan santunan bagi 3.500 santri.

“Semarak peringatan tahun ini, karena masih dalam suasana pandemi, kami akan berbagi dengan 3.500 santri dhuafa,” terang Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib saat Launching Kegiatan Hari Santri di Gedung Pusdai Bandung, Rabu (20/10/2021).

Hadir, Staf Ahli bidang Ekonomi Pemprov. Jawa Barat, yang mewakili Gubernur, Berli Hamdani Gelung Sakti,  Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdani, Kepala Kankemenag Kab./Kota, dan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafe’i. Launching digelar secara hybrid, daring dan luring.

Menurut Adib, dana santunan bersumber dari infak dan sedekah ASN Kanwil Kemenag Jabar. Santunan ini dilakukan bekerjasama denang Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Baznas Provinsi Jawa Barat.

“Tiap santri mendapat uang santunan atau paket sembako senilai 150ribu,” jelas Adib.

“Launching penyaluran santunan anak yatim akan dilakukan pada 21 Oktober 2021 oleh pengurus DWP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Kanwil dan Pemprov Jabar, lanjut Adib, juga terus mengulirkan vaksinasi bagi tiga juta santri. Setelah dirilis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 14 Agustus 2021, hampir seluruh pesantren di Jawa Barat  mengikuti program vaksinasi.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Abdurrahim, menambahkan, selain santunan, peringatan Hari Santri di Jawa Barat dimeriahkan dengan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK), Literasi Al Qur’an, Kajian Kitab Kuning, serta Halaqah Ulama.

Hadir dalam launching ini, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengapresiasi gerakan Tiga Juta Santri Jawa Barat Siap Divaksin yang dicanangkan Kanwil Kemenag Jabar. Menurutnya, hanya di Jawa Barat ada pencanangan program semacam ini.

Ali Ramdani memandang bahwa penetapan Hari Pesantren 22 Oktober melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2016, merupakan pengakuan negara terhadap santri dan pondok pesantren sebagai bagian dari sejarah bangsa. Rekognisi (Pengakuan) Afirmasi (Kemudahan) dan fasilitasi diperkuat dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan peraturan ini, negara mempunyai kewajiban memiliki dana abadi untuk pondok pesantren.

“Hari ini pondok pesantren bukan menjadi alternatif dari pilihan anak bangsa. Tapi menjadi poros utama untuk pencerdasan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.