Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Mustahik Terdampak Covid-19

Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Mustahik Terdampak Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19.

Hal itu diketahui dari keterangan Menag Fachrul Razi tengah menyiapkan draft pengumpulan dana umat untuk membantu penanganan Covid-19.

Fachrul berpendapat ini juga untuk membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

 

Ia juga meminta Baznas dan LAZ memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.

Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya.

 

“Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” tuturnya.

 

Adapun untuk zakat fitrah, kata Fachrul, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. “Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya,” ucapnya

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses