Waketum DPR: Ganti RUU HIP, Pemerintah Usulkan RUU BPIP

Waketum DPR: Ganti RUU HIP, Pemerintah Usulkan RUU BPIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini tidak bisa dipakai. Sebab, kata Dasco, pemerintah sudah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya meminta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir Masa sidang. DPR menunggu surpres dan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah terkait RUU HIP.

“Tetapi kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah rancangan undang-undang BPIP sehingga otomatis rancangan undang-undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi,” kata Dasco di Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).

Dengan adanya RUU BPIP itu, maka Dasco menegaskan, RUU HIP tak perlu dibahas lagi. “Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah rancangan undang-undang BPIP,” kata Politikus Gerindra itu.

Mekanisme pembahasan RUU HIP ini selanjutnya diteruskan pada masa sidang berikutnya. Setelah mekanisme berjalan, RUU sudah berubah menjadi RUU BPIP yang menurut Dasco memiliki perbedaan mendasar dari RUU HIP yang diusulkan sebelumnya.

“Kita lihat sepintas di mana RUU HIP itu kemudian mengatur soal ideologi Pancasila. Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” kata Dasco.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI sudah saatnya mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan dari pemerintah dan masuknya usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi alasannya.

“Soal usulan RUU BPIP, saya kira ini usulan bagus untuk dipertimbangkan bersama dengan DPR sebagai pengganti RUU HIP. Dengan kejelasan nama RUU BPIP, maka intensi penyusun RUU itu semakin jelas, obyek yang mau diatur juga jelas,” kata Peneliti Formappi Lucius Karius.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.