JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah agar dalam penggunaan vaksin Covid-19 memprioritaskan vaksin yang halal. Hal ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat muslim.
“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang, apakah masih relevan alasan tersebut,” kata Yahya lansir kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (10/1).
Menurut Yahya, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.
Kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
“Dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal,” jelasnya.
Menurut Yahya, hingga kini masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini terjadi di daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh.
Ia mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal. Sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan.
Ia juga meminta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan masalah kehalalan vaksin.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 455.024 jiwa telah menerima vaksin dosis kedua vaksin Covid-19 pada Sabtu, 8 Januari 2022 hingga pukul 12.00 WIB.
Sumber: elsintha