JAKARTA (Jurnalislam.com) –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga akhir Desember 2020 mencapai 6.074,56 triliun.
Dengan begitu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 36,68%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan angka utang tersebut terjadi karena pemerintah banyak memberikan stimulus lantaran ekonomi sedang bergejolak akibat Covid-19.
“Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata seperti dikutip pada buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Saat ini, posisi utang tersebut diketahui mengalami kenaikan hingga 27,1% dibanding 2019 yang sebesar Rp4.778 triliun. Tahun 2019 lalu, rasio utang pemerintah terhadap PDB juga lebih rendah, yaitu 29,8%.
Kemenkeu memastikan komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Komposisi utang saat ini didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Secara rinci, pembiayaan utang itu didapatkan dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.177,2 triliun atau naik 163% dari tahun sebelumnya. Sementara pinjaman hanya Rp49,7 triliun atau minus 667% dari periode 2019.
Untuk pembiayaan investasi selama 2020 terealisasi Rp104,7 triliun, dari target pemerintah dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp257,1 triliun. Pembiayaan investasi ini diberikan pemerintah ke sejumlah BUMN maupun BLU akibat pandemi Covid-19.
Investasi kepada BUMN mencapai Rp31,3 triliun, BLU Rp31,3 triliun, dan lembaga atau badan lainnya Rp25 triliun.
Sumber: okezone.com