Presiden sendiri yang telah memutuskan untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat. Presiden Jokowi mengatakan, kemanusiaan menjadi alasan satu-satunya dalam pembebasan Ustaz ABB.
Menurut Yusril, kebijakan presiden tersebut sudah berkekuatan hukum dan tidak perlu lagi dituangkan dalam surat keputusan tertentu.
“Ini suatu prosedur hukum yang normal dari segi hukum tata negara dan hukum administrasi negara,” kata Yusril beberapa waktu lalu.
Pembebasan Ustaz ABB juga disambut baik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman mengaku tak khawatir dengan pembebasan Ustaz ABB. Ia mengatakan, aparat kemanan sudah memahami dan mempertimbangkan dampak pembebasan Ustaz ABB.
“Jangankan terhadap beliau, setiap kita ini kan dalam menjalani kehidupan kan diawasi banyak hal,” kata Lukman di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut bersyukur atas pembebasan ulama 81 tahun itu. MUI mengapresiasi keputusan presiden tersebut.
“Kami meyakini setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Bapak Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dalam waktu dekat ini, untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu (19/1/2019).