Uni Eropa Jajaki Kerja Sama Produk Halal dengan Indonesia

Uni Eropa Jajaki Kerja Sama Produk Halal dengan Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Uni Eropa melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Audiensi secara virtual tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif berkaitan dengan prinsip-prinsip dan prosedur sertifikasi halal bagi produk yang berupa barang dan jasa,” kata Kepala Urusan Ekonomi dan Perdagangan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Marika Jakas melalui teleconference, Rabu (2/2/2022).

Pertemuan ini juga membahas kebijakan dan aspek teknis terkait pengakuan sertifikat halal luar negeri, khususnya Uni Eropa. Dibahas juga alternatif kerja sama yang dapat dilakukan oleh Uni Eropa dan BPJPH dalam bidang JPH. Menurut Marika, update tersebut sangat penting sebagai kesatuan dari 27 negara yang telah menjadi mitra perdagangan Indonesia.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas inisiasi pertemuan virtual dengan Uni Eropa.

“Kami berterima kasih sekali atas terlaksananya pertemuan ini dan kami tentu akan merespon apa saja yang menjadi persoalan, dan mendiskusikan apa saja yang perlu dilakukan dalam proses perdagangan ekspor-impor Indonesia dan Uni Eropa,” kata Aqil Irham.

Aqil juga menyambut baik inisiatif Uni Eropa untuk bekerja sama dengan Indonesia melalui BPJPH dalam bidang JPH. Aqil memastikan bahwa kerja sama internasional JPH dapat dilakukan BPJPH dengan pihak manapun sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi dan dilaksanakan secara saling menguntungkan.

“Kita diatur oleh regulasi Jaminan Produk Halal termasuk dalam kerja sama internasional ini, sehingga kita perlu melakukan konsensus untuk melaksanakan kerja sama ini,” imbuh Aqil Irham.

Sesuai amanat regulasi, pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional JPH dalam tiga bidang. Yaitu,  kerja sama dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan,  kerja sama internasional  harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government (G to G).

“Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2022, Kerja sama tersebut dapat berupa MoU di bidang halal secara G to G antara kedua negara, maupun Perjanjian Bilateral antar pemerintah yang sudah pernah dilakukan dan masih berlaku, seperti di bidang ekonomi, perdagangan, sosial budaya, dan lainnya,” kata SIti Aminah.

Kerja sama juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kerja sama ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

“Kerja sama yang berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri atau LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” lanjut Siti Aminah.

Terkait pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH, menurut Aminah itu dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH yang dapat diakses via ptsp.halal.go.id. Melalui laman tersebut, LHLN membuat akun dan mengupload dokumen pengajuan berikut persyaratannya secara digital.

“Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.