Turki Kecam Undang-undang Bangsa Yahudi Baru

Turki Kecam Undang-undang Bangsa Yahudi Baru

ANKARA (Jurnalislam.com) – Turki pada hari Kamis (19/7/2018) mengecam undang-undang negara-bangsa Yahudi baru yang disahkan oleh Knesset Israel, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut “mengabaikan” norma-norma hukum universal.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mengatakan: “Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel hari ini (Kamis) mengabaikan norma-norma hukum universal dan mengabaikan hak-hak warga Palestina.”

Pernyataan itu muncul setelah Knesset Israel pada hari Kamis mengeluarkan sebuah undang-undang yang menyatakan negara itu akan menjadi “negara-bangsa dari orang-orang Yahudi”.

Kecam Pembentukan Negara Zionis, Mantan PM Israel: Ini Pemerintah Nasionalis Gelap

Kementerian Luar Negeri Turki juga mengutuk undang-undang negara-bangsa Yahudi baru tersebut “kuno” dan “diskriminatif” karena menggambarkan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri di Palestina hanya milik orang Yahudi.

Pernyataan itu menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melawan undang-undang baru tersebut demi menjaga visi solusi dua negara.

Bagikan