Teknologi Berkembang Pesat, BPJPH Dorong Industri Sertifikasi Halal

Teknologi Berkembang Pesat, BPJPH Dorong Industri Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan bahwa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam industri saat ini telah berkembang begitu pesat. Hal itu berpotensi mengakibatkan titik kritis kehalalan suatu produk tidak lagi sederhana dan mencakup banyak aspek.

“Intervensi teknologi dalam produksi dapat membuat produk berpotensi menjadi syubhat atau berpeluang menjadi haram. Potensi titik kritisnya, di antaranya pada penggunaan bahan, penyembelihan, peralatan produksi, packaging storage dan transportasi, komposisi bahan, penggunaan GMO dan sebagainya,” kata Mastuki saat berbicara pada webinar ‘Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal’ dalam rangkaian gelaran Festival Ekonomi Syariah Regional Sumatera di Riau, Kamis (12/8/2021).

Mastuki menilai, adanya sejumlah titik kritis kehalalan tersebut mengakibatkan kehalalan suatu produk dapat berada pada wilayah syubhat. Untuk memperoleh kepastian kehalalan produk di wilayah syubhat itulah, maka sertifikasi halal harus dilaksanakan. “Dengan bersertifikat halal, maka kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk dapat terwujud,” tegasnya.

Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal juga menjelaskan bagaimana mekanisme sertifikasi halal di BPJPH. Saat ini BPJPH telah mengembangkan sistem informasi halal (SIHALAL) untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Aplikasi ini juga memungkinkan pelaku usaha dapat mengakses bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan. Sehingga, pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh.

“Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Juga berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” imbuh Mastuki.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL yang dapat diakses melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Kedua, pelaku usaha melakukan update profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya. Ketiga, melakukan update data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Keempat, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, dan mengupload dokumen persyaratan.

Semua dokumen yang dikirim oleh pelaku usaha akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, BPJPH akan mengembalikan dokumen tersebut dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan. Jika dokumen lengkap, maka BPJPH memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, sangat urgens, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuannya, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. “Ini juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” tuturnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.