Tegaskan Ada Penjarahan, Polisi : ATM, LCD, hingga Printer Diambil

Tegaskan Ada Penjarahan, Polisi : ATM, LCD, hingga Printer Diambil

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polisi telah menetapkan 49 orang menjadi tersangka atas tindakan penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah pasca gempa bumi dan tsunami.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan aksi penjarahan tersebar di lima lokasi berbeda yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara.

“Tersangka berjumlah 49 orang dari lima tempat kejadian perkara,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema ‘Bersatu untuk Sulteng’ di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Rinciannya, 28 tersangka diamankan karena mencuri di Mal Tatura, tujuh tersangka diamankan karena membobol mesin Automated Teller Machine (ATM) di Pue Bongo, dan satu orang tersangka mencuri di Gudang Adira.

Selain itu, tujuh tersangka mencuri di Anjungan Nusantara, dua tersangka mencuri di Grand Mal, dan empat tersangka melakukan pembobolan ATM di Jalan S Parman.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian disaat bencana alam,” pungkasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah sound sistem, LCD Monitor, mesin printer, amplifier, dan mesin ATM. Selain itu, polisi juga menyita linggis, sepeda motor, AC, kunci Inggris, palu, kompresor, dispenser dan mikrofon.

“Kami juga menyita satu karung sandal, satu karung sepatu, satu dus pakaian dan celana,” kata Setyo.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.