Surah Ad-Dhuha Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, Ansharu Syariah Jatim: Al-Qur’an Bukan Bahan Permainan

Surah Ad-Dhuha Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, Ansharu Syariah Jatim: Al-Qur’an Bukan Bahan Permainan

BLITAR (jurnalislam.com)— Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video promosi minuman beralkohol merek Newport yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran. Dalam video tersebut, peserta yang mampu menyelesaikan hafalan Surah Ad-Dhuha disebut berhak mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.

Video itu memperlihatkan seorang perempuan yang tengah menghadiri festival musik The Sounds Project. Ia tampak berada di depan booth Newport dan mengikuti tantangan dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha.

Setelah menyelesaikan hafalannya, suasana di sekitar booth terdengar riuh dengan tawa dan teriakan. Seorang perempuan yang berada di sekitar booth kemudian menanyakan jenis minuman yang diinginkan setelah tantangan tersebut selesai.

Konten tersebut menuai kecaman dari warganet. Penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras dinilai tidak pantas dan dianggap tidak menghormati kesucian Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.

Merespons hal tersebut, Qoid Katibah Hisbah Jamaah Ansharu Syariah Jawa Timur, Arief Tyo, menyampaikan keprihatinannya pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Arief, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras bukan sekadar persoalan etika promosi, tetapi telah menyentuh aspek penghormatan terhadap kitab suci.

“Challenge hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras bukan sekadar bentuk promosi yang tidak pantas. Tindakan seperti ini telah mencederai penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan sarana candaan, sensasi, maupun strategi untuk menarik perhatian publik.

“Al-Qur’an bukan bahan candaan, sensasi, apalagi alat untuk mengejar popularitas. Jangan pernah mempermainkan sesuatu yang dimuliakan dan disucikan oleh umat Islam,” tegasnya.

Arief juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun kepentingan promosi tetap harus mempertimbangkan norma agama dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mengulangi tindakan yang berpotensi merendahkan atau menistakan Al-Qur’an. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan kehormatan agama dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengajak pihak yang terkait dengan promosi tersebut untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang dianggap tepat, termasuk menghentikan materi promosi yang dinilai bermasalah serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat apabila terbukti menimbulkan keresahan.

“Kami mengajak pihak yang bersangkutan segera melakukan evaluasi terhadap materi promosi tersebut, menghentikan promosi yang bermasalah, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Jika kemudian terdapat dugaan pelanggaran hukum, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” jelas Arief.

Menurutnya, sikap tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Menutup pernyataannya, Arief mengajak seluruh pihak untuk menempatkan Al-Qur’an secara proporsional dan penuh penghormatan.

“Hormati Al-Qur’an. Jangan jadikan kesuciannya sebagai bahan permainan. Bagi umat Islam, Al-Qur’an adalah kalamullah dan pedoman hidup yang wajib dimuliakan,” pungkasnya.

Bagikan