Smesco Gandeng LPPOM Permudah UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Smesco Gandeng LPPOM Permudah UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

JAKARTA (jurnalislam.com)– Upaya mempermudah akses sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Lembaga Layanan Pemasaran KUKM (Smesco Indonesia) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Jakarta.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, M. Rizki Firdaus, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan lembaga yang memiliki kredibilitas dalam sertifikasi halal.

“Kami berpikir perlu ada kerja sama strategis dengan lembaga sertifikasi halal yang kredibel di Indonesia,” ujarnya usai penandatanganan MoU dengan LPPOM Jakarta, Selasa (30/9).

Rizki menjelaskan, fatwa halal produk tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga keberadaan LPPOM menjadi mitra yang tepat untuk memperluas jangkauan layanan sertifikat halal. Dengan jaringan perwakilan di 34 provinsi, ia berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan kesempatan ini guna mendukung pemasaran produk mereka.

“Dengan terbukanya akses ini, kami harap tidak ada lagi hambatan bagi UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizki menyoroti berbagai tantangan regulasi yang dihadapi UMKM, mulai dari HKI, PIRT, hingga sertifikasi halal. Ia menyebut sertifikat halal membutuhkan pendampingan, audit, verifikasi lapangan, dan penelusuran bahan baku yang cukup kompleks.

“Kami sangat fokus membantu UMKM agar produknya bersertifikat halal. Smesco juga menyediakan layanan konsultasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal. Ke depan, Smesco akan menjadi kepanjangan tangan LPPOM untuk sosialisasi,” jelasnya.

Kerja sama ini tidak hanya mencakup sertifikasi, tetapi juga edukasi melalui berbagai program online maupun offline.

Di sisi lain, Direktur LPPOM Jakarta, Deden Edi Soetrisna, menegaskan proses sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Memang prosesnya cukup detail. Ada lima kriteria yang harus dipenuhi, yakni komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha, bahan-bahan dasar yang diperiksa, proses produk halal (PPH), nama produk yang sesuai, serta pemantauan dan evaluasi,” ungkap Deden.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah juga memberi insentif berupa sertifikat halal seumur hidup khusus UMKM.

“Sejak lama kami sudah aktif melakukan sosialisasi, agar pelaku usaha tahu bahwa proses ini bisa dilakukan lebih mudah jika langsung melalui LPPOM,” pungkasnya.

Bagikan