Saudi Akan Denda dan Hukum Pelanggar Aturan Haji

Saudi Akan Denda dan Hukum Pelanggar Aturan Haji

MAKKAH (Jurnalislam.com) – Otoritas Arab Saudi dilaporkan akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram di Makkah. Saudi menerapkan protokol ketat, terutama menjelang penyelenggaraan haji di sekitaran komplek Masjidil Haram.

Keamanan Publik Saudi mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap beberapa orang yang melanggar larangan masuk ke komplek Masjidil Haram. Mereka yang ditangkap akan dikenai denda sekitar USD 2.600 atau sekitar Rp. 35 juta.

“16 orang telah ditangkap dan didenda USD 2.666 masing-masing dalam seminggu terakhir karena melanggar larangan masuk ke situs suci,” ucapnya, seperti dilansir Arab News pada Senin (27/7/2020).

Terkait dengan haji, sebelumnya rombongan pertama haji tahun ini dilaporkan telah tiba di Makkah. Karena pandemi Covid-19, haji tahun ini terbatas pada sekitar 1.000 jamaah, semuanya dari dalam Arab Saudi, sekitar 700 di antaranya adalah ekspatriat.

Abdullah Al-Kathiri, seorang warga Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan dia harusnya berhaji tahun lalu, tapi ditunda karena bertepatan dengan rencana pernikahannya. Pria yang berhasil pulih dari Covid-19 itu, mengaku tidak menyangka mendapat kesempatan untuk berhaji tahun ini.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses