Rencana Impor Rektor Disebut Sudah Disetujui Jokowi

Rencana Impor Rektor Disebut Sudah Disetujui Jokowi

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Rencana Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendatangkan rektor atau dosen dari luar negeri mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan yang akan dijadikan sebagai landasan hukum dalam menerapkan kebijakan untuk mengundang rektor, guru besar, maupun dosen dari luar negeri.

”Saya laporkan Presiden sangat setuju. ’Wah, ini Pak Menteri berani melangkah, saya dukung Pak Menteri, jalan terus’,” ucap M Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.

Nasir mengatakan, kebijakan tersebut kemungkinan besar akan mulai dieksekusi pada 2020.

”Pada 2019 ini saya akan memperbaiki peraturannya. Hari ini, saya rapat membahas tentang itu, mana regulasi-regulasi yang menghambat, kami akan pangkas semua,” katanya.

Salah satunya aturan yang dinilai menghambat, yakni peraturan yang ada sekarang dalam pemilihan rektor selalu disebutkan harus warga negara Indonesia (WNI).

”Itu akan kami coba buka dulu. Kedua, kita yang masalah kenaikan jabatan dan semuanya kita sederhanakan,” katanya.

Ketiga, profesor dari luar negeri harus adaptif dengan peraturan di dalam negeri. Selama ini, aturan yang ada dinilai belum linier.

Misalkan profesor asing yang akan masuk ke dalam negeri masih harus menjalani tahapan penilaian terlebih dahulu. ”Harusnya kita perbaiki peraturan itu. Peraturan yang mengatur rektor dari asing itu belum ada,” katanya.

Tidak hanya itu, karena kebijakan ini nantinya akan menyangkut dengan pendanaan, misalkan ketika pemerintah harus mendanai maka hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu agar bisa lebih disederhanakan.

”Saya ingin perguruan tinggi itu seperti korporasi, tapi korporasi di dalam pendidikan, tapi tidak orientasinya pada bisnis,” katanya.

Menurut Nasir, kebijakan tersebut harus dikaji dan disiapkan peraturan yang sesuai. Sebab, tidak mungkin menjadikan perguruan tinggi kelas dunia, namun renumerasi yang diterima para dosen, profesor, atau rektornya belum sesuai dengan standar internasional.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.