PSBB Jabar, Kendaraan dan Orang di Jalan Masih Ramai

PSBB Jabar, Kendaraan dan Orang di Jalan Masih Ramai

PURWAKARTA(Jurnalislam.com) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan secara menyeluruh di Jawa Barat pada Rabu (7/5). Pada hari kedua penerapan pembatasan pergerakan manusia tersebut jalan-jalan raya justru tambah ramai.

Dengan diadakannya PSBB menyeluruh, semua 27 kota/kabupaten di Jabar mulai melakukan PSBB. Sebelumnya, PSBB hanya diterapkan di Bodebek dan Bandung Raya sejak 29 April lalu.

Pada Kamis (7/5) tercatat sebanyak 1.320 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Jabar. Jumlah itu bertambah 20 pasien dari hari sebelumnya. Sedangkan jumlah kesembuhan mencapai 177 pasien, dan kematian 90 orang, bertambah tiga orang dari hari sebelumnya.

Angka penularan di Jabar sempat melandai selepas penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya. Penularan berkisar pada angka 5 hingga paling banyak 30 penularan perhari pada 2 Mei. Namun, terjadi lonjakan pada 4 mei sebanyak 180 kasus kemudian turun lagi jadi 48 kasus pada 5 Mei dan 20 kasus pada 6 Mei serta 56 kasus pada 7 mei.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melansir, pada Kamis (7/5) masih banyak warga yang melanggar aturan yang ditetapkan dalam PSBB.  “Masih banyak warga yang belum paham tetang PSBB. Jadi kita masih kita edukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan,” kata Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahya Wibowo, kemarin.

Ia mengatakan, sejak Rabu (6/5) personelnya telah mulai berjaga di titik cek kendaraan lalu lintas. Nyatanya tetap saja  masih banyak warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB. Ia mengatakan ada 22 cek poin yang disiapkan Polres Purwakarta.

Di titik-titik ini kendaraan yang lalu lalang akan diperiksa sesuai dengan aturan PSBB. Mulai dari penggunaan masker, arah tujuan, hingga jumlah penumpang.  Menurut Zanuar, pada pelaksanaan PSBB ini kebanyakan pelanggaran masih berupa tidak menggunakan masker saat berkendara. “Saat ini sanksinya masih bersifat teguran,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya mengevaluasi pelaaksanaan PSBB tiap empat hari sekali. Sehingga penerapannya masih sesuai aturan awal dan belum ada perubahan.

 

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.