JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pakar hukum pidana Prof Romli Amtasasmita menilai semangat tersebut rusak hanya gara-gara 3 kata yaitu ‘dengan persetujuan perempuan’.
Di sisi lain kebijakan kampus merdeka termasuk dalam hal tata kelola administrasi akademik, juga pimpinan perguruan tinggi harus memusatkan perhatian terhadap kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan kampus yang tidak mungkin terjangkau khusus menjaga dari pengawasan PPKS.
Konsep aib atau tabu yang membawa malu bukan hanya keluarga melainkan satu kampung masih tetap terjaga sampai saat ini, sekalipun kita sudah memasuki abad revolusi industry 4.00 tetap saja kehidupan kampus secara individual masih dipengaruhi kolektivtas keterikatan satu sama lain.
“Berbeda dengan kehidupan kampus di negara barat pada umumnya. Kehidupan dan budaya kampus telah sejak lama menganut kebebasan akademik bukan saja dalam olah nalar interlektual akan tetapi juga dalam kehidupan pergaulan bebas relasi antar mahasiswa dan relasi antar mahasiswa dan dosennya baik di dalam maupun di luar kampus. Hal yang telah terbiasa di sana menjadi tak biasa di sini. Hal yang biasa di sana menjadi aib di sini,” kata Romli membeberkan.
Perbedaan kehidupan dan perilaku berkampus bersumber pada sejarah kehidupan masyarakt liberal (paham individualisme-liberalisme). Di mana negara tidak berhak turut campur atas kehidupan setiap orang kecuali dengan tujuan mencegah dan melindungi dari perbuatan orang lain yang merugikan.
“Jika dihubungkan dengan Permendikbud 30 menjadi sah saja akan tetapi jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang bersumber pada Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum nasional, terkait frasa ‘dengan persetujuan’, menjadi bertentangan secara diametral dengan budaya kolektivitas khas masyarakat Indonesia,” cetus Romli menegaskan.
Jika frasa tersebut dihilangkan dari Permendikbud 30 maka silang pendapat dalam masyarakat akan berhenti dengan sendirinya.
“Lagipula apakah dengan dipertahankannya frasa tersebut kemudian kehidupan kampus akan menjadi kondusif bagi tujuan awal Permendikbud 30 tersebut? Pertanyaan ini terkait aspek penegakan Permendikbud 30,” beber Romli.
sumber: detik.com