JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku diperintah Staf Khusus mantan menteri sosial Juliari Batubara untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal tersebut diungkap Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, kuasa hukum Harry, Richard Purnomo, menanyakan kepada Joko perihal permintaan untuk menghilangkan barang bukti. “Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?” tanya kuasa hukum Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3).
“Ingat,” jawab Joko.
Kepada Joko, kuasa hukum pun menanyakan siapa yang memberikan arahan tersebut. Joko pun mengungkapkan bahwa yang memberikan arahan bukanlah Adi Wahyono, melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, stafsus eks Mensos Juliari.
“Siapa yang memberikan arahan?” cecar Richard.
“Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo),” ungkapnya.
Namun, Joko mengatakan, pemberian arahan itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Menurutnya, beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan adalah ponsel, laptop, dan percakapan chatting.
“Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya,” ungkap Joko.
“Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya,” kata dia menambahkan.
“Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono,” ujar Joko.
Sumber: republika.co.id