Polisi Dinilai Tak Cerminkan Fungsinya Sebagai Pengayom Masyarakat

Polisi Dinilai Tak Cerminkan Fungsinya Sebagai Pengayom Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyesalkan penangkapan sejumlah tokoh oleh kepolisian di tengah gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. KAMI menilai aksi penangkapan tokoh-tokoh itu sebagai bentuk tindakan represif institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan KAMI dalam pernyataan tertulis, Rabu (14/10). Pernyataan resmi itu ditandatangani Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin.

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” bunyi pernyataan tertulis KAMI.

Untuk diketahui, setidaknya delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan ditangkap seiring demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah. Empat orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dan empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Nama terakhir merupakan Ketua KAMI Medan.

Kemudian, empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Anton, Syahganda dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. Anton adalah deklarator, sementara Syahganda dan Jumhur merupakan Komite Eksekutif.

KAMI menyatakan penangkapan mereka, khususnya Syahganda dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur. Mereka menganggap penangkapan tokoh-tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

Tidak hanya itu, KAMI juga menilai keterangan pers yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kemarin tidak sesuai fakta. KAMI menilai, konferensi pers tersebut mengandung nuansa pembentukan opini publik.

Selain itu, konferensi pers tersebut juga menggeneralisasi dengan mengaitkan lembaga secara tendensius, serta bersifat prematur, yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Sumber: cnnindonesia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.